Oleh : Japti Ardiani
PT Pertamina (Persero) resmi mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi per 1 Oktober 2023. Setidaknya terdapat empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta. Harga BBM Pertamax mulai 1 Oktober Rp 14.000 atau naik dibandingkan periode September sebesar Rp 13.300 per liter
Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.
Adapun harga Pertamina DEX juga naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Terakhir Pertamax Green 95 dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," ungkap Pertamina dalam keterangannya, Sabtu (CNBC INDONESIA, 30/09/2023).
Padahal bulan September kemarin baru saja BBM naik, dan hanya berselang beberapa bulan saja tepatnya bulan ini yaitu bulan Oktober BBM naik kembali. Padahal BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan dengan murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.Tetapi untuk hari ini harga BBM semakin hari semakin merangkak naik. Wong cilik makin susah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat apabila BBM naik kembali. Dan tentu nya dengan kenaikan harga BBM ini akan terjadi lonjakan harga bahan pokok dan sembako juga. Hal itu dikarenakan proses distribusi (transportasi) membutuhkan tambahan biaya akibat naiknya BBM.
Selain harga sembako yang akan naik, ongkos transportasi umum pun akan mengalami kenaikan pula. Seperti pengguna bus, angkot atau pun ojek online.
Di lain sisi wakil rakyat tidak mampu berkutik lagi, diam seribu bahasa dengan kenaikan harga bahan bakar tersebut. Mereka tidak melakukan perlawanan pada keputusan menteri untuk menaikkan BBM.
Tak ada lagi rasa simpati dan empati untuk kaum miskin, yang ada bagi para pengusaha adalah keuntungan demi keuntungan saja. Dan itulah tipe dari sistem Kapitalisme yang telah diterapkan secara membabi buta.
Sistem Sekulerisme Kapitalisme lebih memperhatikan aspek untung rugi tanpa memikirkan dampak bagi kepentingan rakyat. Para oligarki tidak ingin dirugikan, sehingga untuk mendapat untung sebanyak-banyaknya dengan modal yang sedikit mereka rela menjual harga bahan bakar dengan harga yang tinggi.
Inilah dampak buruk dari sistem kapitalisme yang diterapkan. Bahan bakar minyak yang harusnya dikelola negara dan gratis untuk rakyatnya, justru mereka para oligarki mengkapitalisasi bahan bakar minyak kepada rakyat.
Lantas, apakah kesengsaraan rakyat seperti akan terus terjadi tanpa henti?. Kesengsaraan bisa berhenti total apabila kita menghapuskan sistem kufur yaitu sistem kapitalis yang bercokol di negeri ini, dan menggantinya dengan aturan Islam yang berasal dari pencipta.
Jika aturan Islam diterapkan, maka tidak akan ada lagi kesengsaraan bagi rakyat dalam bidang apapun. Karena, hadirnya aturan Islam ini, tujuannya yaitu semata-mata hanya untuk menyejahterakan rakyat.
Islam akan mewajibkan negara untuk menyediakan kebutuhan pokok, dengan tidak memberatkan, justru sebaliknya akan memudahkan. Termasuk dalam mengurus dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) terkhusus minyak bumi oleh negara, sebagaimana berdasarkan tuntunan Islam. Sehingga, akan memudahkan tersedianya kebutuhan BBM.
Karena pada hakikatnya sumber daya alam baik BBM dan energi lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik sah rakyat bukan milik pemerintah. Rasulullah saw bersabda :” Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara : air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram (HR. Ibnu Majah dan Tabrani).
Berdasarkan hadist ini, ketiga sumber daya alam ini adalah milik umum. Pemerintah hanya berwenang mengelola semua milik rakyat tersebut. Negara boleh memberikan kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga murah yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sehingga rakyat tidak terbebani dengan biaya mahal dari kebutuhan energi. Itulah pengelolaan sumber daya alam dalam Islam yang jelas-jelas membawa berkah. Maka mengembalikan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat Islam adalah kewajiban yang harus segera terlaksana
Jadi tunggu apalagi, saatnya mengganti sistem kufur kapitalis buatan manusia, dengan mengubahnya menjadi aturan Islam.
Wallahu a'lam bissawab