Oleh: Tri S, S.Si
Naiknya harga BBM non subsidi tak ayal membuat rakyat gusar, karena pasti ada imbas langsung terhadap kenaikan harga di tingkat eceran. Hal ini menjadikan beban masyarakat semakin berat, padahal selama ini hidup sudah susah dengan berbagai tingginya biaya macam kebutuhan. Awal Oktober tahun ini, semua jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95. Adapun BBM jenis Pertamax, setelah tiga bulan tiga tidak dilakukan perubahan harga, kini harganya resmi naik.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian harga dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU. Sebenarnya kita harus jeli dengan kata subsidi dan non subsidi.
Selama ini masyarakat menyangka kalau subsidi itu kebijakan pemerintah untuk membantu rakyat miskin, sebagian harga dibayar oleh negara. Sedang non subsidi sering dipahami kebijakan buat masyarakat kelas atas atau kaya, tidak ada bantuan. Coba kita pahami, sebenarnya subsidi dan non subsidi itu tidak ada bedanya karena semuanya tetap ada harga yang harus dikeluarkan oleh masyarakat ketika membelinya. Jika orang kaya harus membeli BBM yang non subsidi maka ia akan berupaya mempertebal kantongnya. Misal ia pengusaha maka jelas ia akan menaikkan harga produksinya. Konsumen yang kebanyakan masyarakat menengah ke bawah akan langsung merasakan dampak tersebut. Apalagi BBM adalah kebutuhan dasar yang setiap saat masyarakat memerlukannya dan semua jenis usaha pasti menggunakannya.
Seharusnya BBM bisa tersedia dengan mudah dan murah, karena negeri ini punya banyak sumur minyak yang bertebaran di berbagai wilayah. Namun sayang seribu sayang, SDA yang melimpah diserahkan kepada pemodal atau swasta atas nama investasi. Apalagi dengan adanya UU Migas no 22 tahun 2022, semakin memudahkan pihak swasta mengelola hingga menguasainya dari hulu hingga hilir. Beginilah fakta negara yang menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme, yaitu menyerahkan pengelolaan SDA pada swasta atas nama investasi. Kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat dikelola swasta maupun asing. Ini sama artinya kesejahteraan bukan buat rakyat tapi buat korporat yang punya dana besar karena keuntungan sudah pasti di depan mata. Negara dalam sistem ini hanya menjadi fasilitator, padahal negara punya kewenangan luas sekaligus efektif mengatur agar masyarakat mudah mendapatkannya.
Islam sebagai ideologi punya solusi untuk mengelola BBM sehingga bisa menyejahterakan masyarakat. BBM adalah salah satu jenis tambang yang kategorinya barang milik umum, swasta dilarang mengelola apalagi menguasainya. Yang berhak untuk mengeksplorasi, mengolah dan mendistribusikan adalah negara. Negara menjadi wakil masyarakat, dan hasilnya dikembalikan lagi pada masyarakat sebagai pemiliknya. Disamping itu ada hutan dan laut beserta potensinya juga milik umum atau masyarakat.
Dengan kekayaan yang melimpah tersebut negara bisa melayani pendidikan, kesehatan, jalan, dan fasilitas umum lain dengan murah hingga gratis. Karena pemimpin adalah pelayan dan kelak ada pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari).
Jika negara belum mampu untuk mengekplorasi maka negara wajib mendorong para ilmuwan untuk melakukan riset terkait tambang, menyediakan alat yang canggih, dan apa saja yang diperlukan agar proyek tersebut berjalan lancar. Semua pembiayaan tersebut dari negara, tidak boleh dibebankan pada individu atau yang lainnya. Ketika negara masih memerlukan bantuan swasta, sifatnya menyewa jasanya seperti tenaga ahli, sarana pengeboran dan sebagainya bukan menyerahkan untuk dikelola. Dari sini jelas terlihat kelemahan sistem ekonomi kapitalisme yang menyusahkan banyak manusia, karena sistem ini menitikberatkan asas manfaat, yaitu sejahtera buat segelintir orang atau pemodal.
Sebaliknya sistem lslam menyejahterakan semua manusia baik muslim maupun non muslim yang mau diatur oleh syariat. Allahu a’lam bi showab