Akar Masalah, Penurunan Daya Beli Masyarakat, Salah Siapa ?



Oleh : Maulli Azzura

Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia. TikTok Shop dilarang beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini menegaskan bahwa Social Commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform, termasuk TikTok Shop. (Tribun.co 11/10/2023)

Sederet pedagang pengguna tik tok shop mengeluhkan kekecewaan mereka lewat sosial media. Ada yang mengatakan bahwa mereka merugi setelah tik tok shop di tutup, bahkan ada yang dengan nada marah mengungkapkan bahwa jadi pedagang harus mengikuti zaman, karena faktanya banyak sekali pasar-pasar offline yang tutup karena sepi pembeli.

Ya, memang demikian ketika pembeli memilih berbelanja dengan online, bisa menghemat waktu dan tenaga. Bagaimana tidak?. Hanya dengan melalui ponsel sambil rebahan, maka tidak repot untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hidup. 

Namun yang menjadi akar masalah disini adalah penurunan daya beli masyarakat yang menjadi faktor dominan dalam lesunya perekonomian, termasuk sepinya Pasar. Maka dari sini seharusnya  pemerintah berfokus pada cara untuk menaikkan daya beli masyarakat sebab mayoritas pelaku usaha, baik offline maupun online, adalah UMKM.

Upah pekerja yang rendah tentu sangat memengaruhi daya beli. Masyarakat akan menahan uangnya untuk hanya berbelanja keperluan pokoknya. Sedang keperluan yang tidak terlalu penting enggan untuk di beli.

Inilah kita yang ada di sistem kapitalis yang menjadikan aturan jauh dari kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan Islam yang menjadikan negara independen, bebas dari kepentingan selain kepentingan umat, sistem politiknya yang berdasarkan akidah Islam akan melahirkan penguasa yang amanah dan taat syariat. Seluruh aturan yang ditetapkan tidak akan pernah lepas dari Al-Qur’an dan Sunah.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak