Oleh: Tri S, S.Si
Semenjak ada nya pandemi Covid-19 kondisi perekonomian negeri semakin menurun tajam, banyak masyarakat yang hilang pekerjaannya, mengakibatkan banyak nya pengangguran, sehingga sebagian masyarakat membuat srategi untuk membuat usaha mikro kecil menengah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi yang lainnya untuk memperbaiki perekonomian masyarakat. Ditetapkanlah hari UMKM Nasional tahun ini yang akan diperingati pada tanggal 10 sampai 13 Agustus 2023. Perayaan Hari UMKM Nasional tahun 2023 ini akan diselenggarakan di Lapangan Pamedan Mangkunegaran, Surakarta, selaku tuan rumah acara. Sebagai informasi, UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberadaan dan keberlangsungan UMKM di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (detik.News, 10/08/2023).
UMKM memiliki peran yang besar dalam membantu perekonomian masyarakat dan menjadi trend positif bagi masyarakat agar lebih inovatif yang berdaya saing di pasaran sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebut pelaku UMKM di Indonesia saat ini memiliki produk yang berkualitas dan punya daya saing. Sehingga UMKM bisa diandalkan untuk menunjang ekonomi ke depan. Dirinya menyebut bahwa pelaku UMKM di Indonesia saat ini ada 99,9 persen atau sudah ada 64,2 juta pelaku UMKM. Apalagi, kata Arif, UMKM juga menyumbang 97 persen dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia (detik.com, 10/08/2023).
Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus bertumbuh setiap tahunnya di Indonesia, dengan kata lain UMKM adalah penyangga ekonomi untuk mensejahterakan rakyat, akan tetapi peran pemerintah di era kapitalis sangatlah tidak berpihak kepada UMKM dan lebih pro terhadap para pemilik modal (oligarki) yang lebih menguntungkannya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ketidakberpihakan pemerintah kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum sepenuhnya membela UMKM. Hal ini tercermin dari banyaknya menteri di Kabinet Indonesia Maju, hanya ia yang berbicara tentang UMKM karena pernah menjadi bagian. Ia menegaskan UMKM membangkitkan gairah perekonomian bangsa selepas pandemi covid-19. Bahlil merinci setidaknya sekarang 99 persen unit usaha di Indonesia adalah UMKM yang menyentuh 64,3 juta. Bahkan, UMKM sanggup menciptakan 120 juta dari 134 juta lapangan kerja.(cnnindonesia.com, 11/08/2023).
UMKM terbagi menjadi 3 usaha yaitu usaha mikro, kecil dan menengah. Dimana usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan, usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri baik perorangan maupun kelompok dan yang terakhir usaha menengah adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Tapi faktanya ekonomi di era kapitalis ini pemerintah tidak terlalu berpihak kepada usaha-usaha kecil dan hanya berfokus pada kebijakan yang menguntungkan pada pemilik modal sehingga perputaran ekonomi hanya berputar kepada para pemilik modal (Oligarki). Dilihat dari sistem ekonomi saat ini, pemerintah tidak melaksanakan tugas mensejahterakan rakyatnya dengan baik berbeda dengan Islam yang memilki sistem ekonomi tangguh dan solusi berbagai persoalan ekonomi yang terjadi. Pada sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan ibadah dalam setiap kegiatannya.
Berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah Allah telah menjelaskan segala aspek tentang kehidupan, salah satunya tentang ekonomi Islam. Dasar ekonomi Islam yang menganut prinsip dasar kepemilikan, pemanfaatan, dan aturan penyaluran kekayaan dalam pelaksananya. Dalam Buku Sistem Ekonomi Islam karangan Taqiyuddin An-Nabhani diterjemahkan oleh Hafidz Abd. Rahman kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu (1)Kepemilikan Individu, (2) Kepemilikan Umum, (3) Kepemilikan Negara. Di dalam Kepemilikan Negara menurut Taqiyuddin An-Nabhani diartikan setiap kaum muslim mempunyai hak dalam harta negara dengan khalifah yang diberi wewenang untuk mengelolanya, dan memberikah hak khusus kepada sebagian umat muslim berdasarkan sudut pandang pemimpin. Akan tetapi bila kita melihat ekonomi saat ini para penguasa tidak bisa menjalankan perannya dengan baik untuk memenuhi dan mensejahterakan kebutuhan rakyat seperti para Khalifah dalam pemerintahan slam. Pada zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab beliau adalah seorang pemimin yang tegas, bertanggungjawab, peduli dan selalu memperhatikan rakyat yang dipimpinnya. Di masa pemerintahannya, Umar bin Khattab membangun lembaga Baitul Mal yg dikhususkan untuk semua pemasukan dan pengeluaran harta yang akan menjadi hak para kaum muslimin tanpa membedakannya.
Seperti Firman Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 : "Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."
Bahkan pada pemerintahannya Khalifah Umar memberikan tunjangan pensium berupa gandum kepada kaum muslimin dalam jumlah yang tetap. Pemerintahan Umar yang tegas sehingga beliau melarang pihak eksekutif untuk turut campur dalam pengelolaan baitul mal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tugas untuk kepentingan pribadi. Maka dari itu hanya dengan penerapan sistem Islam yang akan mampu menjadi solusi bagi setiap permasalahan umat pun dalam masalah ekonomi saat ini, sebab Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan mampu mengatur serta mengawasi sistem ekonomi, memberikan hak yang sama dalam pemenuhan ekonomi sesuai tuntunan Al-Quran agar tercipta kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Wallahua'lam bi shawab.