Sulitnya Menghentikan Peredaran Narkoba di Indonesia



Penulis: Maya Dhita
Pegiat Literasi

Memelihara keburukan ibarat menyimpan bom waktu yang akan meledak dan memporak-porandakan segalanya. Maka akan menjadi sebuah kebodohan jika mengetahui bahwa ada hal buruk tetapi masih juga dipertahankan. Layaknya menjemput kehancurannya sendiri. 

Begitu pula dengan narkoba dan seluk-beluknya di tanah air ini. Jelas keharamannya tidak juga membuat orang meninggalkannya. Tak hanya menjadi penikmat, bahkan mereka rela mempertaruhkan diri dengan menjadi kurir, pengedar, bahkan jadi bandar hanya karena janji untung besar. Namun, siapa sangka  gerak-gerik mereka mudah tercium aparat. Akhirnya masuk bui juga yang didapat.

Tampak lihai aparat dalam menangkap pengedar atau pengguna narkoba di negeri ini, tetapi mengapa peredaran narkoba tetap tidak terkendali? 

Menurut situs BNN Kota Surakarta, Indonesia rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena berbagai faktor yaitu, kondisi geografis, geopolitik, sosial ekonomi, arus informasi dan globalisasi, modernisasi dan perubahan gaya hidup.

Berdasarkan kondisi geografis, Indonesia memiliki garis pantai sekitar 85.000 km yang menjadi perbatasan terbuka sehingga rawan penyelundupan narkoba. Selain itu Indonesia juga dekat dengan wilayah penanaman dan produksi opium segitiga emas dan bulan sabit emas.

Secara geostrategis Indonesia juga sebagai jalur lalu lintas angkutan manusia dan barang antar Asia dan Australia. Begitu pula jalur lalu lintas armada perdagangan Internasional Samudra Hindia dan Pasifik. Sehingga rawan penyelundupan oleh sindikat narkoba Internasional.

Dari segi ekonomi dan sosial sendiri Indonesia belum stabil, sehingga memandang narkoba sebagai komoditas yang menguntungkan meski ilegal. Maka tak heran mulai dari rakyat jelata hingga artis, bahkan aparat sendiri tergiur menjalankan bisnis ini.

Sedangkan secara politik Indonesia belum memiliki sistem pemerintahan dan penegakan hukum yang kuat, mentalitas dan keimanan lemah, budaya korupsi dan kejahatan terselubung, bahkan peredaran terbesar dikendalikan dari lapas narkoba.

Adanya arus informasi, globalisasi dan perubahan gaya hidup akibat tidak adanya kontrol agama dalam kehidupan membuat remaja bahkan emak-emak pun terjerumus ke dalam lingkaran terlarang.

Dari berbagai faktor yang telah disebutkan di atas seharusnya menjadi mudah bagi negara ini untuk mengantisipasi, menanggulangi, serta memberikan sanksi dan aturan keras agar peredaran narkoba dapat dikendalikan bahkan diberantas sama sekali di negeri ini. Mengingat bagaimana dampaknya bagi kemajuan generasi kita di masa mendatang. Apalagi dengan iming-iming bonus demografi di tahun 2030, tentu tidak ingin kecewa dengan kualitas generasi yang rusak akibat terpapar narkoba.

Namun ternyata tidak semudah itu jika hidup di sistem kapitalisme. Cita-cita ideal mewujudkan generasi gemilang yang mampu menyongsong kebangkitan harus pupus karena adanya petinggi dan aparat ikut andil dalam peredaran narkoba di negeri ini. Rupanya gaji dan fasilitas yang didapat belum cukup memberikan kepuasan materi. Bahkan mereka rela menggadaikan amanah demi meraup keuntungan berlipat-lipat.

Inilah jadinya jika kehidupan bernegara dipisahkan dari agama. Tidak adanya kontrol diri manusia. Semua bebas dilakukan atas nama hak asasi.

Maka lihatlah apa yang bisa Islam lakukan saat aturannya diterapkan dalam kehidupan. Lihatlah bagaimana narkoba tidak punya ruang gerak sedikit pun selain di area medis. 

Menjaga wilayah perbatasan

Pemimpin dalam Islam menjamin tidak akan ada penyelundupan, peredaran ilegal melalui area perbatasan terbuka karena setiap jengkal perbatasan dijaga oleh tentara muslim secara ketat dengan persenjataan lengkap. Dalam Islam disebut dengan Ribath. Yaitu, menempatkan pasukan tentara Islam lengkap dengan segala persenjataan dan peralatan perang di area perbatasan dan wilayah yang rawan yang memungkinkan musuh menyelundup dan menyerang kaum muslim dari tempat tersebut.

Betapa utamanya Ribath dan begitu mulianya tugas ini, sehingga banyak dalil yang menguatkannya.

Sebagaimana firman Allah Swt. pada surah Ali Imran ayat 200, "Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap-siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."

Dalam hadis riwayat Muttafaq 'alaih, Rasulullah bersabda, "Menjaga wilayah  perbatasan satu hari di jalan Allah, lebih baik dari dunia dan seisinya."

Rasulullah saw. bersabda, dalam riwayat Abu Dawud, no. 2500 dan at-Tirmidzi, no. 1621.

“Setiap mayit ditutup amalnya, kecuali penjaga wilayah perbatasan, maka amalnya akan terus berkembang hingga hari kiamat serta diselamatkan dari para penguji dalam kubur."

Hukum Ribath sendiri adalah fardu khifayah seperti jihad. Maka jika dalam suatu negara melemahkan hal ini dengan tidak mencurahkan segenap kekuatannya untuk menjaga area perbatasan maka tunggulah datangnya kehancuran.

Hukum yang Tegas

Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan berdampak pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan bernegara. Segala hal yang menyalahi hukum syarak akan ditumpas, dihilangkan, dan diantisipasi kemunculannya. 

Narkoba adalah barang haram, maka pemakai, kurir, dan pengedarnya disebut pelaku kejahatan karena menyalahi hukum syarak. Pemimpin akan menerapkan sanksi takzir yang tegas sesuai dengan timbangan berat ringan kejahatannya. Tidak ada tebang pilih dalam penerapan sanksi. Keputusan diambil berdasarkan keimanan dan tanggung jawab atas amanah yang dijalankan.

Dengan adanya sanksi yang tegas berdasarkan syariat dan keputusan pemimpin, maka efek jera akan sampai pada masyarakat. Sehingga tidak akan ada peredaran narkoba di lingkungan sekolah, masyarakat, apalagi lapas.

Suasana Keimanan yang Kuat

Keberhasilan negara membentuk pondasi akidah Islam yang kuat pada individu muslim, berawal dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap sendi-sendi kehidupan. Generasi muda tumbuh dengan keimanan dan rasa takut kepada Allah sehingga mereka terbiasa hidup dan berperilaku sesuai dengan syariat. 

Tidak ada lagi remaja galau yang butuh pelarian dengan narkoba. Tidak ada pemakai berarti tidak pula ada penyedia narkoba. Selain karena ketatnya penjagaan, juga karena tidak laku.

Tidak ada lagi peredaran narkoba di lapas maupun yang dikendalikan dari lapas karena seluruh aparat yang bertugas adalah orang-orang pilihan yang beriman dan amanah dalam menjalankan tugasnya. 

Begitulah jika syariat mampu diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai negara. Tidak akan ada lagi jaringan pengedar narkoba dan tidak ada lagi penyelendupan narkoba dari negara lain. Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak