Oleh : Rekha Sahara Ayuningtyas
Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disusupi konten perjudian. Hal ini terjadi dalam kurun waktu 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah meminta pengelola situs pemerintahan untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya tersebut.
Hal ini disampaikan Semuel setelah terjadi insiden peretasan akun Youtube Channel DPR yang menyiarkan konten perjudian. Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo pun telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh.
Menurut Semuel, pihaknya juga terus melakukan pemutusan akses situs atau takedown konten dengan muatan perjudian. Selain itu juga melakukan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Kementerian Kominfo juga telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023. Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Namun demikian, Semuel menyadari upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Karena itu, pemerintah terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.
"Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Adapun menurut pandangan Islam,
Di sebutkan dalam Al-Qur'an
Surat Al-Baqarah Ayat : 219
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
QS. al-Ma’idah Ayat: 90-91
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”(90). “Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi itu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka apakah kamu akan berhenti?”(91).
Penjelasan Ayat diatas adalah :
Ayat 90 surah al-Maidah menjelaskan bahwa khamar, berjudi, berkorban untuk berhala-berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan yang rijs yakni sesuatu yang kotor dan buruk yang tidak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah, yang oleh karenanya Allah menyuruh manusia untuk menjauhinya agar mendapat keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Imam Bukhari ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa karena minuman keras (khamr) merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian, karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan agama. Begitu pula dengan pengagungan berhala, karena ia merupakan syirik yang nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala itu disembah dan merupakan syirik tersembunyi bila dilakukan penyembelihan atas namanya, meskipun tidak disembah. Maka dirangkailah larangan pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk syirik tersembunyi yaitu mengundi nasib dengan anak panah, dan setelah semua itu dikemukakan, kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semua itu adalah rijs (perbuatan keji).
Sedangkan di dalam ayat 91 surat al-Maidah menjelaskan alasan mengapa Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mareka dari mengingat Allah dan salat.
Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi tidak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan diantara mareka. Disisi lain orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara tidak benar dan tidak khusu’.
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain.
Perjudian diharamkan karena beberapa faktor, yaitu merugikan banyak orang, bisa menimbulkan perpecahan, membuat seseorang lalai ibadah, dan dapat menggunakan uang haram hasil judi.
Wallahu Alam Bi Ash-Shawab.