Rumitnya Tata Kelola Penyediaan Minyak Goreng? Salah Siapa?



Oleh : Mawaddah_sopie.


Kondisi perdagangan untuk komoditi minyak goreng kembali ricuh. Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menagih kembali utang pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pemerintah senilai Rp 344 miliar. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, apabila Kemendag tak kunjung membayarkan utangnya itu, maka Aprindo akan lepas tangan jika 31 perusahaan ritel yang terdiri dari 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. 

Adapun 31 perusahaan ritel tersebut adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, Transmart, serta Superindo.

Selain melakukan mogok pembelian minyak goreng, lanjut Roy, langkah yang juga akan dilakukan para peritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.
(cnbcindonesia.com.18/08/2023)

Namun ironi nya. Ditengah mangkraknya pembayaran negara terhadap distributor minyak goreng, kasus korupsi kerap saja terjadi    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan.  Kejagung belum membekukan tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketut memprediksi jika ketiga perusahaan tersebut dibekukan, maka akan ada sejumlah dampak yang muncul. Ketutpun berujar, lebih baik tiga perusahaan yang menjadi tersangka ini tetap dibiarkan beroperasional. Akan tetapi, keuntungan yang didapat diserahkan kepada negara. (kompas. Com.18/07/2023).

Kasus ini membuktikan terjadinya salah kelola penyediaan minyak goreng untuk masyarakat yang merupakan kewajiban negara atas rakyatnya. Serta terjadinya monopoli perdagangan di tengah masyarakat  dimana sangat  berkuasanya peran ritel  (pengusaha). 

Inilah buah dari sistem kapitalisme sekuler. Dimana mekanisme pasar  sangat menentukan produksi dan pendistribusian barang.  Sehingga mudah di monopoli pihak tertentu.  Untuk Indonesia yang dilimpahi panen kelapa sawit yang besar.  Namun hasil bumi  yang besar tersebut  tidak diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat.  Akan tetapi lebih besar ekspornya. Sehingga kebutuhan dalam negeri tidak terbukti. Maka terjadilah peningkatan harga. 

Lain halnya dengan sistem Islam.  Negara dalam islam memiliki kewajiban menyediakan bahan pokok kebutuhan rakyat  termasuk minyak goreng dengan harga murah bahkan gratis.  Karena memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah tanggungjawab negara. Dalam memproduksi dan mendistribusikan barang tersebut,  Negara tidak berpihak pada pihak  manapun termasuk korporasi.  Dan tanggungjawab negara dalam hal ini sangat berat.  Seandainya lalai akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.  

Diriwayatkan Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin umar r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan di minta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggung jawaban  perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan di tanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya. Bahkane seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) dari hal-hal yang dipimpinnya. ( HR. Muslim) 

Islam memiliki  mekanisme pengelolaan dan kebijakan politik ekonomi dalam mewujudkannya dan tidak dikuasai oleh para ritel. Sehingga sumber daya alam benar - benar di kuasai negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.  

Mengenai minyak goreng dan kebutuhan rakyat yang lainnya,  agar dapat teratasi dalam hal pengelolaannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat.  Tidak lain solusi tepatnya yaitu dengan kembali kepada aturan Alloh SWT yang diterapkan secara Kaffah atau menyeluruh.  Yang tidak hanya diterapkan dalam bidang ekonomi.  Tapi juga bidang - bidang yang lainnya.  Karena solusi utama setiap permasalahan hidup hanya ada dalam Islam. Wallohualam bissowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak