Oleh: N. Vera Khairunnisa
Persoalan narkoba hingga kini tidak pernah sepi dari pemberitaan. Seperti yang terjadi baru-baru ini. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar serentak di Jawa Timur berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka. Operasi ini melibatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajarannya pada 14-25 Agustus lalu. (radarsurabaya. id, 03/09/23)
Di lain tempat, tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram.
"Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, Kamis (detik. com, 31/08/2023).
Namun, yang lebih mencengangkan adalah temuan bahwa seorang bandar narkoba kelas kakap, diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. (tribunnews. com, 01/09/23)
Selain itu, seorang selebgram yang merupakan istri dari sang bandar narkoba juga ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. Fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba melibatkan berbagai pihak, termasuk perempuan.
.
Masalah narkoba, membutuhkan penyelesaian. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan yang memadai, dampaknya dapat merusak. Ini termasuk kerusakan kesehatan fisik dan mental, peningkatan kriminalitas, penghancuran hubungan sosial, kemiskinan, gangguan sosial dan ekonomi, kerusakan generasi muda, dan bahkan dampak lingkungan yang merugikan.
Hanya saja, penyelesaian yang seperti apakah yang mampu mengatasi narkoba dengan tuntas? Sebab selama ini, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemegang kebijakan dan kekuasaan guna menyelesaikan masalah ini. Namun nampaknya, belum ada hasil yang signifikan. Hal ini terindikasi dari senantiasa ditemukannya kasus narkoba hampir di setiap masa dan tempat.
Di balik berita-berita di atas, pertanyaan-pertanyaan mendasar pun muncul. Mengapa kasus narkoba tampak sulit untuk diselesaikan? Bagaimana mungkin narkoba bisa dikendalikan dari dalam penjara, tempat yang semestinya menjadi tempat penegakan hukum?
Hal ini menjadi indikasi ada banyak persoalan yang butuh dievaluasi. Di antaranya adalah longgarnya penjagaan lapas, hukum yang tidak menjerakan, serta pemikiran yang keliru akan narkoba itu sendiri.
Sebagai negara dengan mayoritas Islam terbanyak, tidak elok rasanya bahwa permasalahan narkoba menjadi sesuatu yang lumrah terjadi. Sebab dalam Islam, narkoba hukumnya haram. Sebagai seorang muslim, mereka dilarang untuk mengonsumi, termasuk memproduksi dan mengedarkannya.
Sebagai agama yang komprehensif, Islam memikiki solusi tuntas untuk mengatasi masalah narkoba. Hal ini meliputi pencegahan dan penanganan yang efektif. Seperti apakah Islam mengatasi masalah narkoba? Berikut mekanismenya:
Pertama, dengan menanamkan ketakwaan individu. Di dalam Islam, seseorang wajib melakukan dan meninggalkan segala sesuatu berdasarkan halal dan haram. Apakah sesuai dengan perintah dan larangan Allah atau tidak.
Dalam hal narkoba, setiap muslim wajib menjauhinya bukan hanya semata-mata narkoba itu merupakan sesuatu yang merusak fisik dan otak. Namun karena narkoba adalah barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Penanaman ketakwaan ini dilakukan sejak dini, melibatkan semua unsur, baik keluarga masyarakat maupun negara.
Mengenai keharaman narkoba, hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”
(Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Kedua, dengan menerapkan sistem sanksi dalam Islam. Dalam tulisan K.H. M. Shiddiq al-Jawi yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba Dalam Fiqih Islam” disebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Sistem sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak). Fungsi ini tidak akan dapat kita temui jika sistem kehidupan dan hukum yang dijalankan adalah sistem sekuler kapitalisme seperti saat ini.
Dengan kata lain, Islam mengajarkan bahwa pencegahan adalah kunci, dan penegakan hukum yang adil adalah langkah penting dalam menangani permasalahan narkoba. Bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah narkoba dengan tuntas? Tidak ada jalan selain dengan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan
Tags
Opini