Oleh; Intan H.A
(Pegiat Literasi)
Peredaran narkoba di negeri ini semakin tak terkendali. Banyaknya permintaan membuat para pengedar barang haram ini semakin tak henti melebarkan sayap bisnisnya. Meski telah terhalang jeruji besi, hal ini tak sedikitpun menghentikan langkah mereka. Ada saja celah para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya.
Sebut saja Kadafi alias David, salah seorang bandar narkoba kelas kakap yang divonis 20 tahun akibat terbukti menjalankan bisnis barang haram (narkoba). Siapa sangka, ia mampu mengoperasikan bisnis haramnya di balik jeruji besi.
Polisi mengungkap dugaan bisnis narkoba David masih berjalan setelah polisi mengamankan Adelia di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang, pada Sabtu (26/8/2023).
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan Adelia mengakui mendapat aliran duit miliaran rupiah dari suaminya, David. Padahal suaminya berada di dalam penjara.
"Adelia mengaku beberapa kali diberi uang tunai miliaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," ujar Erlin. (Detiknews.com, 30/8/2023)
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seorang bandar narkoba mampu menjalankan bisnis haramnya di dalam lapas? Apakah ada yang salah dari prosedur penjagaan lapas di mana tempat David di penjara, atau ada faktor lain yang mendukung bisnis haram ini tetap berlangsung?
Kasus David ibarat gunung es. Permintaan pasar yang semakin tinggi membuat para bandar narkoba tergiur untuk memperluas jangkauan pasarnya.
Semakin meluasnya peredaran narkoba di negeri ini tidak terlepas dari faktor ekonomi yang menghimpit kehidupan. Hal inilah yang mendukung munculnya para pengedar narkoba dari berbagai kalangan, bahkan tak terkecuali para wanita pun ikut terlibat menjadi pelakunya.
Paham sekuler-liberal pun tidak lepas menjadi andil mengapa seseorang tidak lagi menimbang halal-haram dalam memperoleh rizki. Lemahnya iman menjadi pemicu seseorang tidak lagi mempertimbangkan akan dosa sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
Disamping itu, hal ini juga diperparah dengan lemahnya penerapan sanksi yang diberlakukan. Tidak adanya efek jera dari pemberlakuan sanksi yang diterapkan mengakibatkan para pelaku tumbuh subur menjalankan bisnis barang haram ini.
Inilah beberapa faktor yang melatarbelakangi peredaran narkoba semakin merajalela di negeri ini.
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur masalah ubudiyah semata. Islam hadir sebagai solusi terhadap problematika hidup manusia. Tak terkecuali masalah pemberantasan narkoba. Islam turut memberikan perhatiannya akan masalah ini.
Dalam pandangan Islam, narkoba ditetapkan sebagai suatu barang yang diharamkan. Sebab, zat narkoba itu sendiri memiliki efek negatif bagi tubuh manusia, seperti melemahkan akal dan jiwa manusia. Hal inilah yang menjadi landasan pengharaman narkoba itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah dari ummu salamah ia berkata;
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Rawwas Qal'ahjie dalam mu'jam lughah, hlm, 342 menuturkan, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang / rileks (istirkha') dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia." (Muslimahnews, 20/7/2020)
Dapat dilihat, orang yang kecanduan narkoba bisa mengalami dehidrasi berlebih, halusinasi akut, menurunnya tingkat kesadaran, mengganggu aktivitas seperti kurang fokus saat belajar, malas bekerja, masalah keuangan, hingga menyebabkan kematian.
Itulah sebabnya Islam sangat melarang tegas penggunaan narkoba. Sehingga Islam menetapkan sanksi tegas bagi para pelakunya, baik penjual, pengedar, pemakai, hingga pabrik yang memproduksinya. Sanksi takzir yang diberlakukan bisa berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Takzir yang ditentukan bisa berupa penjara, cambuk, hingga hukuman mati. Tujuan dari penerapan sanksi ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, sehat akalnya, dan melindungi para generasi dari penyimpangan barang haram tersebut.
Karenanya, Islam memiliki paradigma yang khas. Di mana seseorang harus menjadikan Islam sebagai jalan hidupnya. Setiap perilaku muslim haruslah terikat dengan aturan syariat. Islam memandang bahwasannya kehidupan dunia merupakan ladang mengumpulkan amal untuk kehidupan yang kekal (akhirat).
Standar perbuatan seorang muslim harus terikat dengan aturan Allah, dan disinilah negara wajib menjamin hal ini berlangsung dengan menerapkan aturan Islam secara kafah baik dalam segi politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan hankam. Negara tidak akan sedikitpun membiarkan bisnis haram merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Di samping itu, negara akan memastikan untuk merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Sehingga tidak akan ada saling suap antara penegak hukum dengan para pelaku. Tersebab iman telah menjadi landasan dalam pola pikir dan sikap para penegak hukum.
Wallahu'alam
Tags
Opini