Oleh: Riza Maries Rachmawati
Sungguh mengherankan penemuan narkoba di lapas kembali terjadi, kali ini terjadi di lapas kelas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM.6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditunjukan hingga kini belum terjawab ke publik. Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangn lebih lanjut siapa pemilik narkoba-narkoba itu. Kondisi serupa juga terjadi ditempat lain, dilansir dari media online aceh.tribunnews.com Kadafi alias David bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selegram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba diduga meskipun ada dibalik jeruji penjara masih bisa mengendalikan bisnis narkoba milikinya.
Tak hanya Kadafi, tahanan di Lapas Semarang juga diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabu FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram (media online detik.com, 31-08-2023). Lebih mirisnya lagi diantara para pengedar tersebut ada wanita. Fakta ini terungkap ketika Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran melakukan Operasi Tumpas Semeru 2023 yang digelar serentak di Jawa Timur. Mereka berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka yang dua diantaranya adalah wanita. (media online radarsuarabaya.jawapos.com, 3-09-2023)
Siapapun mengetahui bahwa narkoba membawa efek berbahaya bagi tubuh. Narkoba adalah zat yang dapat menghancurkan bahkan membinasakan manusia. Narkoba bisa menimbulkan dehidrasi, penyebaran virus, kecanduan, dan sebagainya. Hanya saja paradigma masyarakat saat ini dikendalikan oleh sekularisme kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan hidup. Bagi para pengguna mereka ingin mendapatkan sensasi hilang kesadaran sehingga mereka mendapatkan pengakuan di lingkungan mereka dan lain sebagainya tanpa memperdulikan keharaman dari narkoba. Sedangkan bagi para pengedar mereka menggunakan para konsumen narkoba sebagai ladang mencari keuntungan.
Terungkapnya pengendalian narkoba dari lapas juga mencerminkan betapa lemahnya hukum peradilan sekularisme kapitalisme. Fakta ini jelas menggambarkan penjagaan lapas yang longgar dan konspirasi tentu ada dibalik fakta ini. Aparat mudah disuap atau berpura-pura tidak tahu atau mendiamkan transaksi yang secara hukum jelas-jelas dilarang. Selain itu hukum yang tidak menjerakan membuat para pengedar meremehkan sanksi narkoba. Akibatnya kasus semakin banyak dan para mafia narkoba seolah tidak ada habisnya bahkan para pengedar pun ditemukan di dalam lapas. Inilah bukti betapa lemahnya sistem sanksi oleh sistem sekularisme, hukuman berasal dari hasil kesepakatan manusia. Situasi atau keadaan tertentu akan dengan mudah merubah sanksi seperti ini. Sehingga sanki yang diterapkan tidak berefek apapun dan cenderung membiarkan kemaksiatan tersebut tetap berlangsung. Atau bahkan bisa menimbulkan masalah baru.
Dengan adanya fakta demikian, berharap narkoba bisa diselesaikan dalam sistem sekularisme demokrasi hanyalah ilusi. Satu-satu sistem yang mampu menyelesaikan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya hanyalah sistem Islam. Islam tidak diturunkan sebagai ritual semata, namun sebagai ideologi yang memiliki konsep-konsep syariah yang akan menjadi solusi seluruh permasalahan manusia dan metode dalam menerapkan serta mendakwahkan konsep-konsep syariah yaitu melalui institusi negara yang bernama Khilafah.
Terkait masalah narkoba, Islam menghukumi benda tersebut dengan status haram. Sebagian ulama mengharamkan karena mengiaskannya dengan keharaman khamar. Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa (mufattir). Sebagaimana hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan “Rosulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’ halaman 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Ketika syariat telah menetapkan keharaman atas sebuah benda maka hukum ini akan menjadi konsep syariah bagi ummat Islam. Maka individu muslim akan serta merta menjauhi narkoba karena keharamannya. Didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu menghasilkan individu yang memiliki kepribadian Islam, yakni seseorang yang pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan syariat. Dari sistem pendidikan ini individu maupun aparat yang tercetak dari sistem pendidikan ini akan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing. Karena mereka menyadari ada pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Masyarakat Islam pun tidak akan menjadi katalisator peredaran narkoba seperti sikap apatis sebagian masyarakat kapitalisme saat ini. Mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada yang melakukan kemaksiatan sehingga para pengedar dan pemakai narkoba tidak memiliki celah untuk bergerak. Negara Islam akan mencegah peredaran narkoba dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan menerapkan sistem sanksi (uqubat) kepada para pelaku.
Khilafah akan menjadi negara yang adil negara tidak akan berkompromi sedikitpun dengan para pengguna maupun para pengedar narkoba. Fakta penggunaan narkoba membahayakan tubuh dan merusak akal maka sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
Syaikh Abdurrahman Maliki dalam kitabnya Nizhamul Uqubat dan Syaikh Saud Al Utaibi dalam kitabnya Al Mausu’ah Al Jina’iyah Al Islamiyah menjelaskan sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan bagi pemilk pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingakatan hukuman mati. Penerapan sistem sanksi Islam oleh khilafah akan menimbulkan dua efek sekaligus, yaitu zawajir dan jawabir. Efek zawajir adalah efek pencegah karena hukuman akan dilakukan di khalayak umum, sehingga masyarakat akan merasa ngeri atas hukuman dan tidak ingin melakukan kemaksiatan yang serupa. Sedangkan efek jawabir adalah efek penebus dosa bagi si pelaku dan mampu memberi efek jera kepadanya.
Seperti inilah Khilafah menuntaskan kasus narkoba hingga ke akar-akarnya. Dengan edukasi dari negara dan penerapan sanksi yang tegas maka akan terbentuk masyarakat dan individu yang terbebas dari narkoba. Jelaslah sudah ketika Islam diambil sebagai ideologi, Islam akan memberikan kebaikan dan penjagaan bagi akal manusia.
Wallahu’alam bi shawab
Tags
Opini