Penanganan Salah, Penegak Hukum Lemah!



Oleh : Ummu Ahnaf



Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. "Ungkap sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu," tuturnya seraya menunjukkan barang bukti narkoba. Radar Surabaya.Id. Minggu, (3/09/2023).


Selama sistemnya masih demokrasi yang berasaskan pada mabda kapitalisme, maka selama itu juga kejahatan atau perbuatan yang merugikan negara ataupun individu tidak akan mampu di selesaikan secara revolusioner.
Pengedar narkoba justru tumbuh subur dalam sistem demokrasi _kapitalis ini. Barang haram yang harusnya di musnahkan, justru beredar luas dan menjadi bisnis yang bisa jadi keuntungan nya sangat besar. Dan ironinya, aparat negeri ini pun turut andil dalam hal jual-beli barang haram.

Banyaknya aparat kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba, dan terbaru adalah kasus Kapolda Sumatera Barat Brigjen Teddy Minahasa dikomentari oleh Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan. MediaUmat.Id.Com

Negara juga tidak mengambil tindakan tegas. Dengan memberikan hukuman seberat - beratnya bagi para pengedar ataupun yang mengkonsumsi barang haram tersebut. Padahal keberadaan barang haram ini Narkoba sangat membahayakan bagi generasi muda.

BNN mencatat, prevalensi pecandu narkotika secara nasional sebanyak 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia dan 70 persennya berada di Ibu Kota Jakarta. Jika dirata-rata pada lima wilayah Jakarta, maka disetiap kota administratif terdapat 60 ribu pecandu narkotika atau 6.000 pecandu narkotika di setiap kecamatan di DKI Jakarta. Angka ini bukan tidak mungkin akan terus bertambah setiap tahunnya dan tidak hanya menyentuh dunia keartisan saja, para pemegang kekuasaan pun tidak luput dari godaan barang haram ini. Republika.Com.

Tapi dalam hal ini negara tidak mengambil tindakan tegas. Justru seperti memberikan perlindungan, keringanan hukum denganhanya di berikan sanksi rehabilitasi bagi para pengguna ataupun pengedar. Dan mereka yang melakukan kejatahan narkotika ini di lindungi oleh payung hukum HAM. Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang harus ditangani secara serius dan negara harus mengambil tindakan tegas dalam hal ini.


Sistem Islam Efektif Mengatasi Kejahatan Narkotika

Sistem Islam sebagai satu kesatuan akan efektif mengatasi masalah kejahatan di masyarakat. Pertama: Islam mewajibkan negara untuk tanpa henti membina keimanan dan ketakwaan rakyat. Keimanan dan ketakwaan itu akan menjadi faktor pencegah sangat efektif dalam diri seseorang yang bisa mencegah dia dari melakukan kejahatan apapun bentuknya.

Kedua: Sistem ekonomi Islam akan bisa mendistribusikan kekayaan negeri secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Jika ada yang luput oleh mekanisme ekonomis, maka Islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok dijamin melalui mekanisme non-ekonomis. Islam mewajibkan negara mewujudkan hal itu. Dengan begitu, alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor yang orang melakukan kejahatan.

Ketiga: Jika dengan semua itu masih ada orang yang melakukan tindak kriminal, maka sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif. Sanksi hukum Islam akan efektif memberi efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan. Dalam kasus narkoba, Islam dengan tegas mengharamkan narkoba. Orang yang mengkonsumsi narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal. Ia bisa dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi. Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat.
Dan semua hanya akan mampu terealisasi kan dalam daulah khilafah.

Wallahu a'lam bishowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak