Oleh: Marlina Wati
Mahasiswa Peduli Umat
Bulan lalu kita mendapatkan berita pengusaha retail menyetop penjualan minyak goreng, ketua umum Aprindo Roy Nicholas mengatakan Asosiasi Indonesia kembali menagih utang pembayaran selisih harga atau transaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum dibayar.
Ketua umum Aprindo mengatakan apabila kemendag tak kunjung membayar hutangnya itu maka aprindo akan melepas tangan jika 31 perusahaan yang terdiri dari 45 ribu di seluruh Indonesia akan dihentikan menjual minyak goreng. Dari semua produsen langkah yang akan dilakukan ke berita adalah melakukan pemotongan penagihan kepada distribusi minyak goreng oleh perusahaan kepada distributor migor.
Oleh kementerian perdagangan ada senilai Rp344 utang pemerintah kepada para pelaku usaha. Minyak goreng yang berawal dari program minyak 1 harga diluncurkan pemerintahan pada awal Januari 2022, dalam aturan yang dibuat pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, padahal saat itu harga minyak tersebut Rp17 ribu sampai Rp19 ribu.
Dalam hal ini usaha menutup selisih HET dan harga perekonomian dari dana pembiayaan dari badan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS). Namun, dana tersebut tak kunjung diberikan. (cnnindonesia, 20/08/2023)
Dari kejadian ini pengusaha peritel mengancam bakal mengurangi pembelian hingga menyetok, dari produsen minyak goreng jika utang belum dibayar.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kelangkaan minyak goreng untuk masyarakat.
Kasus-kasus ini menunjukkan adanya salah kelola penyediaan minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat, selain itu berkuasanya para pengusaha dalam penyediaan kebutuhan pangan rakyat.
Akibatnya kebutuhan minyak goreng tak terlayani dengan baik, bahkan harga minyak goreng bergantung pada korporasi.
Upaya pemerintah dalam menerapkan harga HET pun tidak menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, malah menimbulkan persoalan baru.
Padahal, produksi minyak goreng kelapa sawit mentah atau CPO di negeri ini sangat besar dan termasuk menjadi pemasukan negara terbesar nomor 2 selain pajak.
Setiap permasalahan yang kita hadapi saat ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalis demokrasi di negeri ini dan negara hanya bisa bertindak sebagai pelayan korporasi, bukan pelayan rakyat termasuk pemilihan pangan lainnya.
Solusi untuk harga minyak goreng yang kita hadapi saat ini akan dapat terwujud dalam penerapan sistem Islam.
Negara dalam Islam memiliki kewajiban untuk menyediakan semua bahan pokok kebutuhan rakyat termasuk minyak goreng dengan harga murah dan bisa saja gratis.
Semua ini, akan bisa terlaksana dan tegak di bawah institusi Khilafah. Adanya peran dari negara sebagai pertanggungjawaban bagi seluruh urusan dan kebutuhan rakyat.
Sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw. bersabda, "Seorang imam atau Khalifah atau kepala negara adalah ibarat pengembala atau pengurus, dan dia bertanggung jawab atas setiap rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)
Maka akan ada beberapa kebijakan utama yang akan diambil oleh Pemimpin dalam negara Islam, yaitu :
Pertama, negara akan mengatur kembali masalah kepemilikan harta yang sesuai dengan Islam. Melarang individu atau swasta menguasai harta milik umum seperti hutan, alam, dan sebagainya.
Kedua, negara akan menjamin ketersediaan pasokan barang di dalam negeri diupayakan dari produksi untuk masyarakatnya, dengan mengoptimalkan para petani dan para pengusaha penguasa lokal. Selama kebutuhan dalam negara belum tercukupi maka negara akan mencukupi kebutuhan rakyatnya dan menjamin semua bahan pokok yang dibutuhkan rakyatnya.
Ketiga, sebuah negara akan melakukan pengawasan terhadap rantai tata niaga sehingga terciptanya harga kebutuhan atau harga barang-barang secara wajar. Maka dengan pengawasan ini pasar akan terjaga dari tindakan yang curam seperti, penimbunan barang dan sebagainya.
Negara akan menjaga pasar dengan adanya struktur tertentu di dalam Khilafah yakni Qadhi Hisbah. Pasar yang sehat akan menghindari penguasa oleh para ini, hanya Khilafah yang mampu menyediakan bahan pokok kebutuhan rakyat.
Demikian, kebijakan pemenuhan kebutuhan rakyat yang harus ditetapkan oleh negara dalam menjalankan kewajiban yang ditetapkan Allah dan rasulnya dalam hadis tersebut.
Dalam hal ini, negara tidak boleh bergantung pada pihak-pihak manapun baik dalam korporasi atau negara-negara asing.
Islam memiliki mekanisme dalam pengelolaan dan kebijakan politik ekonomi, dalam mewujudkan penyediaan untuk umat.
Tidak akan ada penguasaan oleh para ritel. Untuk mewujudkan pengurusan yang tepat terhadap urusan-urusan rakyatnya, kuncinya adalah negara harus menjalankan syariat Islam termasuk dalam urusan pangan. Wallahualam bissawab.