Oleh : Hasna Hanan
Narkoba tak kunjung reda, membawa pada pelaku, pengedar sekaligus juga pemakai semakin berani dan bebas melakukan aksinya, sudah sering terjadi dibanyak kasus yang menangani persoalan narkoba ini, mereka tidak hanya dari kalangan rendah masyarakat awam sampai para intelektual yang terdidik, artis publik figur, pejabat hingga aparat kepolisian beserta lembaga yang berada dibawahnya termasuk didalam lapas pun, narkoba itu masih bisa beredar dan masif dilakukan.
Baru-baru ini yang masih hangat kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh suami istri dilansir dari
SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma lulusan dari S2 Manajemen karena ia menyematkan gelar S.E.M.M di Instagramnya. yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian.Suami Adelia ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi.
Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara yang saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. (30/8/2023).
Sementara itu ditemukan juga peredaran narkoba di pelabuhan tanjung perak Surabaya, radarsurabaya.id - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. "Ungkap sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu," tuturnya seraya menunjukkan barang bukti narkoba, Jumat (1/9).
Merebaknya kasus narkoba, bak jamur dimusim semi, seakan ta bisa dibendung penyebarannya semakin berani tanpa ada ketakutan sama sekali, apalagi pada pihak aparat polisi sebagai penegak hukum tindak kriminalisasi, taringnya tidak setajam nyali para pengedar narkoba dari balik jeruji, sungguh inilah sistem kapitalis sekuler yang menjadikan kebijakan hukum tidak menjadi efek jera, malah sebaliknya bisa dimanfaatkan secara materi tetap mencari pundi-pundi kemaksiatan.
Kapitalisme-Sekuler sebab narkoba ta terkendali
Peredaran narkoba sudah menjadi salah satu tren kejahatan yang masih banyak di gandrungi karena memang lebih cepat dan banyak menghasilkan materi selain korupsi yang posisinya no 1 di negri ini.
Kapitalisme-Sekuler telah merusak manusia menghalalkan segala cara dalam mencari materi dan melanggar hukum agama, narkoba adalah kejahatan yang dampaknya sangat luar biasa tidak hanya manfaat materi haram tapi juga merusak jiwa pemakainya kecanduan menjadi sosok zombie hidup seperti kondisi di negara bagian Amerika Philadelphia.
Mereka generasi muda yang bagai sampah tak berguna terbius khayalan keinginan duniawi dan tempat pelarian dari problem hidupnya, lebih memilih solusi menggunakan narkoba meninggalkan agama sebagai pembimbing dan solusi hidupnya.
Belum lagi ditemukan bahwa pengedar narkoba juga para wanita, mereka sosok yang nantinya menjadi Al umm wa robbatulbait, justru aktif dalam kejahatan ini, bagaimana generasi yang akan dicetak jika ibunya bergelimang dengan kemaksiatan dan keharaman yang menjadi fokus hidupnya, Naudzubillahi mindzalik
Islam Solusi Tuntas Narkoba
Sungguh persoalan ini sangat membahayakan masa depan bangsa serta melemahkan generasi, generasi pun semakin di tarik jauh agar bertolak dari ajaran islam,kehidupan hanya disibukkan dengan kegiatan yang minim akan akhlak serta menjerumuskan pada lubang kemaksiatan.
Dalam Islam pelarangan umatnya mengonsumsi narkoba jelas, karena narkoba disejajarkan dengan khamar menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (majmu’ alfatawa,34:214)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa: 29)
Hukuman bagi peminum khamar dan pengguna narkoba sangat tegas, yakni dicambuk dan bagi yang melakukan berulang-ulang lebih dari 3X dihukum mati (HR. Abu Daud).
Hukuman bagi pengguna narkoba yang baru akan berbeda dengan pengguna lama. Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti mem-beking jaringan narkoba jelas akan mendapat sanksi berat.
Sistem Islam menjadikan hukum syara sebagai tolok ukur perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi, seperti narkoba, akan dilarang beredar. Untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat, negara memberlakukan patroli oleh polisi.
Aparat juga akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah Khilafah, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Aparat keamanan dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak saja mampu, tetapi juga bertakwa. Dengan demikian, mereka tidak tergiur untuk menjadi beking sindikat narkoba.
Jadi, Islam menjadikan semua aspek berperan baik individu, keluarga, masyarakat dan negara dalam pemberantasan dan terhindar dari narkoba serta memberikan atmosfer suasana Islam dalam kehidupan. Hal ini hanya ada dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu sistem yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan aturan kehidupan. Wallahualam.