Oleh: Siti Aminah
Aktivis Muslimah Kota Malang Jatim
Narkoba Menggurita bahkan terpidana narkoba masih bisa mengedarkan narkoba dalam penjara tapi malah ada yang mengusulkan grasi untuk pengedar narkoba.
Tim percepatan reformasi hukum memberi 150 rekomendasi ke Jokowi, salah satunya grasi massal untuk napi pengguna narkoba karena banyak lapas yang overcrowded.
Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
"Overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorongadanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikiriminalisasi terlalu berlebihan," kata Rifqi dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (15/9).CNN Indonesia,(15/09/2023)
Grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba diusulkan sebagai upaya mengatasi over crowded lapas pada hampir 100% lapas.
Ini bukti banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini dampak dari berbagai hal, di antaranya tidak adanya efek jera dalam pemberian sanksi, kemiskinan, lemahnya iman dan rusaknya kepribadian dan lain-lain.
Hukuman atas kejahatan narkoba yang tidak memberikan efek jera itu justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, orang yang sudah dihukum pun tidak jera. Wajar saja jika rehabilitasi pecandu narkoba dan pemberian grasi kepada pengedar dan bandar dinilai bisa melemahkan pemberantasan narkoba. Pemberantasan narkoba yang terus digencarkan BNN pun akan bernilai tidak efektif karena sama sekali tidak memberikan efek jera teradap pelakuknya, sedang disisi lain Indonesia terus menjadi incaran sindikat narkoba maka tidak aneh jika kasus narkoba tiap tahun mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Dibutuhkan sistem hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba baik pencandu, pengedar apalagi bandar. Sebuah sistem hukum yang kebal uang dan berfungsi sebagai pemberi efek jera kepada pelaku kejahatan tanpa terkecuali. Sistem hukum seperti ini bisa kita dapatkan jika kita menginduk kepada aturan Islam. Syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-‘Uqûbât menyatakan, tidak ada pemaafan atau pengurangan hukuman. Beliau juga menyatakan, jika vonis telah ditetapkan maka hal tersebut mengikat seluruh masyarakat sehingga tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah atau diringankan ataupun yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah.
Selain dua aspek di atas, pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu kejahatan dan dijatuhkannya vonis sehingga tidak ada over crowded lapas.Pelaksanaan hukuman hendaknya disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina dan pencurian sehingga masyarakat memahami bahwa itu adalah sanksi atas kejahatan tersebut. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan ataupun pengedaran narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.
Sistem hukum yang digunakan Indonesia saat ini sudah tidak mempan untuk memberantas kejahatan narkoba dan hampir mustahil usulan pemberian grasi karena alasan over crowded lapas menunjukkan bahwa hukum buatan manusia sangatlah lemah dan tidak bisa menyelesaikan masalah. Dengan keadaan yang terus seperti itu artinya kejahatan narkoba akan terus mengancam seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kejahatan narkoba itu hanya bisa dibasmi ketika syariah Islam diterapkan secara total dan sempurna dalam institusi negara.
Solusi tuntas penanggulangan narkoba adalah penerapan sistem Islam dan menyadarkan para pengguna akan bahaya narkoba serta meningkatkan keimanan, ketakwaan sehingga tidak ada lagi pengedar maupun pengguna narkoba.Satu lagi yaitu dengan mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru .
Tags
Opini