Narkoba Makin Merajalela, Mustahil Berharap Tuntas pada Sistem Kapitalisme




Oleh : Nita Karlina

Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Semua kalangan masyarakat sepakat bahwa benda yang satu ini haram untuk di pakai. Namun sebagian masyarakat tetap menggunakan bahkan menjadi pengedar narkoba.

Sebagaimana yang di kutip oleh radarsurabaya.id, 03/09/2023, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. 

Tak hanya itu, tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram, "Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, Kamis ( Detikjateng, 31/8/2023).

Seakan tak ada ujungnya, kasus narkoba selalu saja terjadi. Bahkan sudah menjadi hal lumrah di kalangan anak muda untuk memakai benda haram yang satu ini. Salah satu penyebab utama mereka memakai benda ini adalah untuk menghilangkan stres dan depresi. Sungguh miris generasi kita hari ini, tak hanya cacat aqidah tapi juga rusak secara mental dan kesehatan.

Tak hanya di kalangan remaja, di kalangan artis pun banyak yang menjadi pemakai narkoba, bahkan artis kelas atas. Entah apa yang mereka inginkan, padahal kekayaan mereka telah dapatkan. Namun itulah gambaran kehidupan hari ini, bergelimpangan materi pun tak dapat menjadikan mereka hidup tenang. Depresi membuat mereka kehilangan arah, stres menjadi beban pikiran di tambah tak adanya pemahaman agama yang kuat. Akhirnya narkoba menjadi jalan penenang mereka, naudzubillah.

Siapa pun mengetahui bahwa narkoba akan membawa efek berbahaya bagi tubuh. Narkoba bisa menimbulkan dehidrasi, penyebaran virus, kecanduan, dan sebagainya. Hanya saja paradigma masyarakat saat ini di kendalikan oleh sekulerisme kapitalis. Sekulerisme adalah paham yang menegasikan aturan agama dalam kehidupan. Walhasil ideologi ini melahirkan paham kapitalisme yang begitu mengagungkan kenikmatan duniawi. 

Ketika masyarakat di kendalikan oleh paradigma ini, benda berbahaya seperti narkoba pun akan tetap di konsumsi. Bagi para pengguna mereka ingin mendapat sensasi hilang kesadaran, dan lain sebagainya. Bagi para pengedar mereka menggunakan konsumen narkoba sebagai ladang untuk mencari keuntungan. Tak heran para pengedar tetap bisa melakukan bisnis meski di dalam lapas. 

Terungkapnya pengendalian bisnis narkoba dari dalam lapas, mencerminkan bahwa lemahnya hukum saat ini, fakta ini jelas menggambarkan penjagaan lapas yang longgar. Kongkalikong tentu ada di balik fakta ini. Selain itu, hukum yang tidak menjerakan membuat para pengedar meremehkan sanksi tersebut.

Maka, kasus narkoba akan terus terjadi selama kita masih mengemban sistem kapitalis. Sistem  yang menjauhkan kita dengan sang Khaliq, memisahkan antara agama dengan kehidupan, menjadikan kenikmatan dunia sebagai puncak dari kebahagiaan, tak lagi ada halal dan haram dalam kehidupan. Dengan demikian, mustahil berharap tuntas di sistem yang rusak hari ini. 

Dalam Islam Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) adalah merupakan benda-
benda yang dapat menghilangkan akal pikiran yang hukumnya haram. Sebab salah 
satu ’illat diharamkannya benda itu adalah memabukkan sebagaimana disebutkan 
dalam hadis Nabi :
كم يسكش خًش وكم خًش حشاو 
Artinya:
Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.
Menggunakan Narkoba di samping telah diharamkan, tetapi juga akan berakibat buruk, dapat merusak akal dan fisik, serta akibat-akibat lainnya. Karena 
itu, hukum Islam melarang menggunakan benda-benda seperti itu, baik dalam 
jumlah sedikit apalagi dalam jumlah yang banyak.

Bagi orang yang pernah menggunakan Narkoba akan merasakan kenikmatan dan menimbulkan ketagihan. Dalam hal ini Ibn Taimiyah menerangkan bahwa ganja itu lebih jahat dari khamar, dilihat dari segi merusak badan dan mengacaukan akal. Secara medis, orang bisa tahan terhadap makan selama 5 sampai 7 hari, tetapi untuk tidak minum (konsumsi) Narkoba, orang hanya bisa tahan sampai 3 hari. 

H.M. Rusli Ngatimin, dari pengalaman introgasi, pasien akan sangat tersiksa dan 
merasakan kelelahan yang luar biasa setelah melakukan triping akibat mengkonsumsi Narkoba. Memang jarang terdengar orang mati karena mabuk, tetapi mati terbunuh sangat sering terjadi. Untuk itu, menggunakan minuman keras atau yang disebut dengan Narkoba jelas sangat merugikan. 

Dampak lain yang timbul dari akibat mengkonsumsi Narkotika dan obat terlarang, yaitu ketika si pecandu tersebut telah kehabisan uang dan dia ingin mengkonsumsi Narkoba (sakaw), maka ia akan mencuri (baik itu milik orang tuanya maupun milik orang lain). Dan berakibat pula pada kesehatan, yaitu akan menurunnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit, mengakibatkan rasa
takut yang sangat tinggi (paranoid), serta akibat yang paling buruk adalah terjangkit berbagai penyakit, antara lain AIDS, dan penyakit fisik lainnya.

Bertitik tolak dari uraian tentang dampak yang ditimbulkan oleh Narkoba yang sampai pada terjadinya kematian, tentunya sanksi hukumannya harus lebih berat. Meskipun dalam Alquran tidak ada ayat yang secara tegas tentang sanksi atau hukuman bagi pemakai Narkoba. Dalam Alquran hanya terdapat larangan meminum khamar yang menunjukkan keharamannya. 

Hal ini dapat dilihat dalam 
alqur’an Surah al-Maidah (5 : 90);

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar 
kamu mendapat keberuntungan.

Ayat di atas menerangkan tentang larangan minum khamar. Sifat khamar itu memabukkan, demikian juga dengan narkotika dan obat-obat terlarang juga 
mempunyai sifat yang sama dengan khamar, maka hukumnya sama dengan hukum khamar yaitu haram. Wallahu'alam bishowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak