Miris, Indonesia Darurat Judi Online! Bukti Kapitalisme Merajalela?




Oleh : Sintya Dewi



Judi merupakan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang yang dilakukan melalui perangkat elektronik dan dapat dimenangkan oleh siapapun. Permainan judi Online akan membuat pemain kecanduan dan sulit terlepas dari aktivitas tersebut. Padahal judi online adalah salah satu aktivitas yang haram untuk dilakukan dan banyak mendatangkan keburukan bagi siapapun yang terlibat didalamnya. Dalam Islam, aktivitas judi jelas diharamkan sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dari ayat tersebut sudah jelas bahwasanya Allah memerintahkan untuk menjauhi judi. Akan tetapi terdapat fakta yang sangat mengejutkan bahwasanya Indonesia menjadi Negara dengan Pemain Judi Terbesar di Dunia. Hal tersebut diutarakan oleh founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, melalui akun twitternya.

Ismail Fahmi mengatakan "Negara mana pemain judi Slot dan Gacor nomor satu di dunia?".

Dalam postingannya, Ismail Fahmi menampilkan data bahwasanya pemain judi di Indonesia mencapai angka 201.112 orang. Angka tersebut menjadikan Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia dengan jumlah pemain judi terbanyak dan disusul oleh Cambodia dengan jumlah pemain judi sebanyak 26.279 orang.

Banyaknya orang Indonesia yang bermain judi diakibatkan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah tidak ada aturan yang jelas terkait larangan bermain Judi. Seharusnya pemerintah memiliki peran besar untuk memblokir dan tidak memberikan izin aplikasi-aplikasi judi beredar di Indonesia, akan tetapi pada kenyataannya aplikasi judi online semakin banyak beredar dan mudah untuk diakses. Selain itu terkait tindak pidana kasus judi online belum dapat memberikan pencegahan yang efektif. Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang ancaman hukuman yang mengatur pidana perjudian yang substansinya bahwa “Barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda paling banyak sebesar Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Namun faktanya tingginya jumlah orang yang bermain judi di Indonesia dapat menunjukkan bahwasanya hukum terkait judi di Indonesia masih belum terterapkan dengan semestinya. 

Dan yang menjadi faktor terbesar dari permasalahan judi ini adalah kebanyakan orang  ingin mencari keuntungan lewat cara yang instan, yang pada akhirnya banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan dengan usaha yang sangat minimal. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya standar kehidupan orang-orang masih berstandar keuntungan atau kapitalis. Pemikiran tersebut akan terjadi ketika orang-orang mulai jauh dari pemahaman tentang agamanya sehingga standar hidup orang-orang yang melakukan judi tidak lagi halal dan haram melainkan keuntungan materi semata. Hal ini disebabkan karena pengaruh sekulerisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan.  Maka wajar saja banyak orang yang tetap bermain judi sekalipun tahu perbuatan tersebut akan mendatangkan banyak keburukan karena mereka tidak menggunakan agama sebagai panduan untuk menjalani kehidupan. Dalam Agama Islam, judi dinilai akan mendatangkan banyak sekali keburukan seperti permusuhan dan kebencian. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Terlebih lagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Permasalahan judi ini tentunya sulit diselesaikan apabila standar hidup manusia masih belum berlandaskan agama.  Dalam Islam tindakan perjudian akan dicegah dan mendapatkan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggarnya. Sehingga cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi maraknya perjudian tidak lain adalah kembali menerapkan syari'at Islam dalam melaksanakan setiap aktivitas kehidupan. Dan kehidupan Islam tidak akan dapat terterapkan secara sempurna apabila masing-masing individu belum memahami konsep kehidupan dalam Islam. Sehingga penting bagi kita semua untuk belajar Islam secara intensif agar tidak terperosok dalam aktivitas yang bertentangan dengan syariat Allah seperti perjudian. Keberadaan negara yang dapat menerapkan hukum-hukum Islam juga tidak kalah penting untuk melindungi masyarakat yang ada didalamnya agar terhindar dari perjudian. Negara yang dapat menerapkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan hanya dapat terwujud dalam daulah Khilafah Islamiyyah. 

Wallahu a'lam bish-shawab

Sumber :
https://fajar.co.id/2023/09/03/diungkap-drone-emprit-indonesia-negara-nomor-satu-pemain-judi-slot-di-dunia/

https://narasi.tv/read/narasi-daily/indonesia-peringkat-satu-judi-online

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak