Merdeka? Hutang Makin Bertambah!



Oleh: Wita



Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar pemerintah. Total yang dituntut pengusaha adalah Rp 344 miliar. Pengusaha ritel mengancam mengurangi pembelian hingga menyetop pembelian dari produsen minyak goreng jika utang tak kunjung dibayar. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan minyak goreng. Terkait ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka suara. Ia menilai langkah yang ditempuh Aprindo tidak akan membuat minyak goreng langka. Tadi dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba langka ya nggak begitu," katanya saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, dikutip. detikFinance.Com. Sabtu, (19/8/2023).

Pemerintah punya hutang Rp 344 miliar dan tak kunjung di bayar katanya ini hutang karena untuk subsidi minyak kepada rakyat. Negara yang kaya SDA kenapa bisa punya hutang sebanyak itu dan belum dibayar kemana hasil bumi selama ini negara yang sudah merdeka tapi masih punya banyak hutang dan masih banyak masyarakat yang hidupnya kekurangan masih banyak masyarakat yang tidak punya tempat tinggal. Indonesia negara penghasil sawit tapi kenapa bisa sampai kekurangan minyak goreng dan setiap ada kelangkaan minyak goreng rakyat kecil lah yang terkena dampaknya. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi seperti ini untuk menimbun minyak goreng adanya minyak goreng subsidi pemerintah juga belum bisa membantu sepenuhnya malah banyak yang terluka saat antri minyak goreng subsidi karena harus berdesakan dengan banyak orang,Penyaluran minyak goreng subsidi juga kurang tepat sasaran. Seharusnya di negara yang kaya akan SDA semua masyarakat sudah makmur sudah tidak ada lagi yang terbelit hutang.

Dalam pandangan Islam, kekayaan negara di zaman Nabi sampai zaman Dinasti berada di Baitul Mal sebagai kas negara. Di mana Baitul Mal merupakan lembaga khusus harta yang diterima negara dan mengakomodasinya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya. Konsep anggaran pada periode awal Islam adalah sistem berimbang atau surplus. Karena kebutuhan negara masih sederhana, maka pendapatan negara dari zakat dan infaq sudah memenuhi kebutuhan. Sedangkan pada sistem anggaran modern adalah anggaran yang berorientasi pada pertumbuhan, yang konsekuensinya negara-negara Islam harus menganut prinsip anggaran defisit. Untuk memenuhi defisit tersebut ditempuh tiga jalan, Pertama, dilakukan dengan pinjaman yang dilakukan secara Islami, Kedua, penguasaan sebagian milik umum dan Ketiga dengan penerapan pajak kepada warga negara.

Pemerintah atau negara muslim diperkenankan berinvestasi, jika memenuhi tiga syarat: Pertama, harta yang diambil dari para koruptor sudah dikembalikan sepenuhnya. Kedua, kondisi keuangan negara mengalami defisit dan ketiga, utang negara dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan primer bukan kebutuhan sekunder.

Warga negara tidak berkewajiban melakukan iuran untuk melunasi hutang utang negara/pemerintah, yang wajib mengembalikan adalah pejabat atau pemerintah pada saat itu atau pemerintah selanjutnya, ketika prosedur utang tersebut serta keadaan kas negara memungkinkan. Namun jika tidak prosedural, maka yang wajib mengembalikan hutang tersebut adalah individu pejabat yang melakukan hutang tersebut. Dan semua ini hanya akan mampu terwujud dalam daulah Islamiyyah.

Wallahu a'lam bishowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak