Oleh: Fenti
Menurut data Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) hingga Oktober 2022 ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, dan sebanyak 79,5% atau 16.745 korbannya adalah perempuan.
Sehubungan dengan itu beberapa waktu yang lalu, ada beberapa kasus KDRT yang marak diberitakan. Yang terbaru kasus KDRT yang terjadi diantaranya adalah kasus seorang suami di Bekasi yang membunuh istrinya karena kesal saat diminta uang belanja. Begitu juga seorang istri di Kalimantan Barat ditusuk hingga tewas oleh suaminya saat digugat cerai. Lalu kasus KDRT dimana seorang juru parkir yang menganiaya istrinya hingga tewas yang berawal dari percekcokan masalah uang.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT, dan salah satunya adalah faktor ekonomi, dimana faktor ekonomi ini merupakan faktor utama dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut dan terkait dengan adanya kesenjangan ekonomi.
Pemerintah dalam menangani kasus KDRT ini telah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk sanksi bagi pelaku KDRT.
Undang-undang KDRT sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, tapi kasus KDRT masih banyak terjadi malah menimbulkan terjadinya penghilangan nyawa korban.
Kasus KDRT yang berakhir dengan kematian korban mencerminkan lemahnya seseorang dalam mengelola emosi dalam menghadapi beratnya kehidupan saat ini. Kehidupan Sekuler, dimana dipisahkannya agama dari kehidupan, sehingga jauh dari keimanan. Keimanan yang akan menjadi perisai untuk sabar disaat mendapati permasalahan.
Dan apabila kita telusuri juga, kekerasan yang terjadi pada perempuan itu disebabkan karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik di dalam keluarga, masyarakat ataupun oleh negara.
Dalam syariat Islam yang diterapkan dengan sempurna, akan menjaga dan melindungi umatnya. Karena Islam menjadikan keamanan sebagai salah satu kebutuhan pokok umat.
Seperti yang terdapat di dalam HR Tirmidzi dan Ibnu Majah:
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa pada pagi hari dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.”
Dari hadits ini Rasulullah Saw menyetarakan keamanan sebagai kebutuhan pokok. Sehingga dengan demikian negara wajib untuk menjaga dan melindungi rakyatnya baik laki-laki maupun perempuan.
Negara pun selain menjaga dan melindungi rakyatnya, juga akan memberikan solusi dari akar permasalahannya yaitu di bidang perekonomiannya. Penguasa yang mengemban amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang membuat kebutuhan hidup akan tercukupi, sehingga tidak akan muncul masalah ekonomi yang sulit.
Disamping itu ada salah satu pilar yang harus diwujudkan sebagai pencegah terjadinya KDRT, yaitu dengan membina individu-individu muslim yang bertakwa, penuh dengan keimanan, pemikiran dan jiwa yang kuat.
Begitu juga bagi para pelaku KDRT, dalam syariat Islam akan diberikan sanksi yang akan membuat mereka jera, dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
Dengan diterapkannya syariat Islam, permasalahan umat akan terselesaikan dengan tuntas, sebab Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Wallahu alam.
Tags
Opini