Oleh : Wiwi Adawiyah
Semakin hari pengguna judi online semakin meningkat, judi online ini tidak hanya dimainkan oleh orang dewasa, ibu-ibu rumah tangga, tetapi merambah sampai ke anak sekolah dasar (SD) ikut bermain dalam judi online ini.
Menurut Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.
Menurut Devie Rahmawati Hal itu karena anak dan remaja menjadi incaran bisnis haram tersebut.
"Jika usia 10 tahun sudah biasa berjudi maka jika ia sampai 50 tahun terbiasa dan akan menguntungkan pebisnis-pebisnis tersebut dan akan berbahaya," ucap dia.
Ternyata peningkatan kasus judi online dipengaruhi banyak faktor. Salah satu faktor terbesar yakni masalah ekonomi, dan sosial yakni gaya hidup.
Sulitnya memenuhi kebutuhan hidup di kondisi saat ini yang serba mahal dan tidak mudah nya mendapatkan pekerjaan yang mengakibatkan banyak nya pengangguran. Pada akhirnya banyak warga yang bermain judi online demi mendapatkan uang banyak dengan cara instan tanpa harus bersusah payah untuk bekerja.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online, tetapi faktanya banyak kalangan artis yang mempromosikan situs Judi online, yang lebih parahnya aparat pemerintahpun ada yang ikut bermain dalam game judi online ini.
Ketegasan pemerintah dalam memberantas judi online amatlah minim jika dibandingkan dengan promosi-promosi judi yang beredar disosial media. Memblokir sistus judi online tidak akan cukup seharusnya pemerintah memberantas semua aplikasi judi online. Karna aktivitas judi online ini melangar hukum agama dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat, seperti stres, kecemasan dan depresi.
Merebaknya judi online ini akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalis saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka dalam menjalani kehidupan tidak lagi memandang halal atau haram. Bisa kita lihat banyak masyarakat yang yang terjebak dalam game judi online pun didalam nya para pemuda dan anak-anak. Hanya karna tuntutan gaya hidup. Ditambah sistem pendidikan saat ini yang meremehkan agama, bahkan pengajaran agama di sekolah seolah hanya sampingan yang berdurasi 2 jam.
Alhasil keimanan mereka tidak berakar, dan terjebak dalam apa yang diharamkan oleh Allah.
Padahal sudah jelas dalam ajaran agama Islam judi adalah permainan yang diharamkan. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-Maidah: 90 berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ.
عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ).۹
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Kasus judi online ini butuh penyelesaian total, dan hanya dengan diterapkan nya aturan Islam dalam semua aspek kehidupan, baik bermasyarakat dan bernegara makan akan mampu memberantas dan menghilangkan judi online ini.
Karena Islam mempunyai seperangkat aturan yang akan memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran hukum syara da memberikan efek pencegah, agar tidak ada yang berani melakukan pelanggaran hukum saya.
Wallahu àlam bisshowwab.
Tags
Opini