Oleh: Akah Sumiati
Baru baru ini viral di sosial media, sebuah panti asuhan live tik tok tengah malam sambil menyuapi bubur pada bayi usia 2 bulan, sontak saja membuat netizen ramai-ramai memperingatkan bahwa bayi usia 2 bulan belum boleh dikasih makan. Namun pengurus panti tersebut seakan tidak menggubrisnya malah asik mengumpulkan gift (donasi) dari live tersebut, bahkan ada netizen yang di blokir olehnya hingga netizen memviralkan live panti tersebut, yang berujung pada pemanggilan pengurus panti oleh Ketua Forum Panti Kota Medan dan Kapolrestabes Medan Valentino Alfa, hingga pengurus panti tersebut menjadi tersangka(20/9-2023).
Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga mengatakan sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan yang tak berizin. Korbannya ada yang masih bayi, SD sampai SMP. Pelaku memanfaatkan anak-anak tersebut untuk mengemis di media sosial Tik Tok secara live. Tidak tanggung tanggung hasil dari live tersebut pelaku memperoleh donasi Rp 50 juta perbulan, baik dari luar dan dalam negri(Detik 23/9-2023).
Dua kasus ekspolitasi tersebut menjukkan bahwa anak Indonesia dalam kondisi tidak aman. Mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Anak-anak tersebut berada dalam lingkungan yang tidak aman, meski orangtuanya sebenarnya ada.
Demikian juga dengan masyarakat sekitar, meskipun ada, mereka tak berfungsi sehingga kasus ekspolitasi terus terjadi. Begitupun dengan Negara, saat ini negara tidak berfungsi sebagai pelindung setiap individu rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai periayah dan pelindung bagi rakyatnya.
Sejatinya penerapan sistem sekuler kapitalismelah yang menyebabkan lepasnya peran orangtua dalam melindungi anak-anaknya. Penerapan sistem kapitalime telah menjadikan negara sibuk dengan pembangunan infrastuktur nan megah dan proyek prestisius lainnya. Namun negara lalai dari tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan bagi individu masyarakat termasuk anak-anak.
Berbeda halnya dalam Islam, Negara (Khilafah) wajib menjamin hak-hak anak dalam segala hal, termasuk pendidikan kesehatan dan keamanan. Negara (Khilafah) akan meriayah dan melindungi rakyatnya termasuk anak-anak, sehingga anak-anak terhindar dari korban ekspolitasi tersebut. Negara juga akan memberi sanksi tegas kepada pelaku perampas hak-hak anak termasuk yang mengekspolitasi. Hingga tidak akan ada lagi pelaku-pelaku ekspolitasi lainnya.
Wallahu A'lam bisshawab
Tags
Opini