Oleh : Dina, Pemerhati Sosial, Ciparay - Kab. Bandung.
Perkembangan teknologi digital memang tidak bisa dibendung. Selalu ada hal baru yang semakin memudahkan banyak orang untuk terhubung. Namun kemudahan itu, jangan disalahgunakan untuk mematikan bisnis banyak orang yang mencari rezeki dengan berdagang secara offline, seperti di Pasar.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China yang menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar Digital Indonesia.
Viral di media sosial pedagang tanah Abang berjualan online, tetapi sepi penonton saat live streaming. Karena tidak bisa menyaingi bisnis yang lebih murah. Keberadaan TikTok Shop dan aplikasi bisnis lainnya banyak diprotes pelaku UMKM karena sangat merugikan.
'Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok, pulang ini. Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tanda tangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini di undang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah, ' kata Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, senin (25/9/2023).
Saat berjualan online ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pedagang, diantaranya : kualitas, harga, nilai produk dan Algoritme aplikasi. Algoritme disusun oleh platform seperti Shopee, TikTok, Tokopedia, Lazada dan lainnya.
'Kita (pedagang) tidak bisa mengatur, sementara Algoritme memenuhi mana yang diuntungkan dan dirugikan.' ujar Yuswohady. Untung dan rugi yang dimaksud yakni bagaimana Algoritme membuat live streaming atau produk pedagang muncul dihalaman depan platform. Dengan begitu lebih mudah dilihat oleh konsumen. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur platform Digital seperti Shopee, TikTok, Lazada hingga Tokopedia dalam menggunakan Algoritme supaya tidak merugikan UMKM.
Seperti apapun fenomena TikTok Shop ini memang meresahkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Karena barang jualan pedagang di Toko offline kalah saing dengan produk TikTok Shop yang sangat murah dan barangnya bagus. Memang aneh negara yang masih mengekor pada Kapitalisme. Memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi malah diberikan kepada kapitalis asing. Sibuk-sibuk mengurusi UMKM, mendorong rakyat agar bergerak membuka dan mengembangkan kemampuannya di UMKM, tetapi kondisi rakyat makin hari makin sengsara. Upaya tambal sulam pun dilakukan oleh sistem ekonomi Kapitalisme. Salah satunya adalah dengan menggerakan ekonomi usaha mikro atau menengah seperti UMKM.
Resiko berlakunya sistem ekonomi Kapitalisme adalah hilangnya peran negara sebagai pelindung bagi rakyatnya. Dilihat dari kebijakan - kebijakan pencabutan subsidi dan kapitalisasi fasilitas publik. Rakyat pun dibiarkan luntang-lantung berjuang sendiri dalam rangka mencari rezeki. Jadi, tidak akan pernah bisa kalau berharap perlindungan yang nyata dari penguasa negara yang masih menerapkan sistem Kapitalisme terhadap adanya Pasar bebas sebagaimana TikTok Shop dan lainnya.
Bisnis akan tetap hidup dalam sistem Islam, karena qimah atau nilai perbuatan tidak hanya seputar nilai ruhiyah saja namun juga boleh dalam aktivitas perbuatan seseorang, mengejar nilai madiyah atau harta. Membangun usaha dalam Islam ada beberapa catatan penting sebagai berikut :
Pertama, modal yang digunakan dari sumber yang halal, tidak dari uang ribawi.
Kedua, memperhatikan akad-akad muamalah dalam Islam, jual beli dengan jujur, adil dan syar'i, karena berbisnis tidak sekedar mencari keuntungan tetapi juga keberkahan.
Ketiga, peran negara dalam menerbitkan hukum-hukum muamalah, jadi bisa meminimalisir terjadinya kecurangan dan akad-akad yang bathil.
Penerapan Islam secara kaffah akan menyelamatkan umat manusia dari kedzoliman ekonomi Kapitalisme. "Sesungguhnya Imam/Khalifah itu Junnah (perisai), orang - orang berperang dibelakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah 'Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya." (HR Muslim)
Wujud kebijakan Khilafah dalam memberikan perlindungan tersebut antara lain adalah memberikan jaminan modal usaha sebagai pemberian negara kepada rakyatnya, juga mengendalikan terhadap produk impor yang harganya bisa menghancurkan harga pasaran dalam negeri.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Tags
Opini