Oleh : Maulli Azzura
Siapa yang tidak menginginkan moment pernikahan berkesan dalam kehidupan. Moment pernikahan yang orang bilang seumur hidup sekali menjadikan orang-orang berlomba-lomba untuk menciptakan kenangan terindah yang di bingkai sebagus mungkin.
Preewedding adalah salah satu trend yang banyak di ikuti di kalangan masyarakat umum. Berfoto dengan pasangan yang belum halal menjadi sesuatu yang di idamkan bagi pasangan untuk pemotretan sebagai bukti mereka akan melangsungkan pernikahan.
Lantas bagaimana jika hal itu menjadi petaka yang merugikan khalayak umum?.
Sehari dibuka usai kebakaran padam, Gunung Bromo kembali ditutup. Ini karena ulah pasangan yang melakukan prewedding dengan menyalakan flare. Akibatnya, flare tersebut membuat kawasan Bukit Teletubbies di Bromo kembali terbakar.
Ada enam orang yakni pasangan yang melakukan prewedding hingga kru fotografer yang melakukan ulah ini. Keenamnya langsung diamankan polisi dan dimintai pertanggungjawaban. Mereka ternyata masuk tanpa izin. Ini membuat warganet hingga polisi geram. (detikjatim.com 08/09/2023)
Seperti ini lah bila aturan Islam diabaikan. Masyarakat sampai rela menciptakan pemandangan yang nyeleneh demi foto yang mengakibatkan kerusakan fatal terhadap lingkungan.
Kebebasan-kebebasan ciptaan kapitalis sebagai HAM menjadikan masyarakat bebas berekspresi hingga abaikan hal itu merugikan atau tidak bagi yang lain. Namun sungguh miris ketika hal yang tidak dibayangkan terjadi dalam sekejap mata. Pemandangan api kecil untuk moment bahagia menjadi pembakaran besar yang merusak lingkungan.
Ketika aturan Allah lagi-lagi diabaikan, maka tidak ada kebaikan yang menyertainya. Karena jelas, di dalam Islam hukum pre wedding adalah tidak boleh. Pasangan yang belum ijab qobul adalah pasangan yang belum halal, artinya hubungan mereka masih haram karena status non mahram. Terlebih ada pihak lain seperti fotografer yang mengambil gambar, maka hal ini tentu di sebut berkhalwat. Dan hal ini bertentangan dengan Islam. Jadi tidak ada yang membolehkan foto atau interaksi berlebih kepada pasangan yang belum halal. Maka sadarilah bahwa Islam memiliki syarat sah untuk melakukan pernikahan dan Islam tidak seribet itu untuk menjadikan pasangan halal.
Wallahu A'lam Bishowab