Oleh: Sarah Fauziah
Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi massal kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba. Grasi massal ini diusulkan sebagai solusi atas permasalahan lapas yang hampir 100% mengalami over crowded (m.mediaindonesia.com, 16/09/23)
Keadaan lapas yang penuh sesak seperti ini menunjukkan seberapa besar masalah penyalahgunaan narkoba. Usulan untuk memberikan grasi massal kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba muncul sebagai upaya mengatasi permasalahan ini.
Sejatinya, penyalahgunaan narkoba dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya efek jera dalam sistem sanksi dan kurangnya pengawasan, yang berdampak pada maraknya penggunaan narkoba, bahkan di dalam penjara.
Faktor lain yang berkontribusi adalah kemiskinan yang mendorong beberapa orang menjadi pengedar, serta kurangnya keimanan yang dapat merusak pribadian seseorang, mendorong mereka untuk mengkonsumsi narkoba sebagai pelarian dari kesulitan hidup.
Masalah narkoba dapat diatasi dengan lebih efektif jika sistem kehidupan masyarakat didasarkan pada nilai-nilai Islam. Dalam sistem kehidupan Islam, individu, masyarakat, dan negara akan memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai syariah dalam penggunaan barang-barang. Salah satu aturan syariah adalah melarang penggunaan zat-zat yang memabukkan dan merusak akal. Ini sesuai dengan hadis yang melarang segala yang memabukkan.
Dalam perspektif Islam, narkoba secara fakta memenuhi kriteria keharaman karena dapat menyebabkan bahaya dan kerusakan yang serius pada individu, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, dalam sistem khilafah, hukum keharaman narkoba akan menjadi norma yang dianut oleh masyarakat, dan individu Muslim akan secara alami menghindari narkoba karena keyakinan mereka.
Masyarakat dalam negara khilafah juga akan aktif dalam amar ma'ruf nahi munkar, yaitu menasihati yang baik dan mencegah kemungkaran. Aktivitas ini akan membatasi pergerakan pengedar dan pemakai narkoba, sehingga masyarakat akan bersih dari barang haram.
Khilafah juga akan memastikan kesejahteraan warganya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan mengurangi motivasi ekonomi untuk terlibat dalam perdagangan narkoba. Selain itu, untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khilafah akan menerapkan sanksi hukum Islam terhadap para pengedar dan pemakai narkoba.
Dengan demikian, penyelesaian masalah narkoba dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari dan sistem hukum. Jika pemimpin negara ingin benar-benar menyelamatkan generasi dan mengatasi masalah over crowded di lapas akibat narkoba, satu-satunya solusi adalah menerapkan sistem Islam di bawah naungan khilafah.
Tags
Opini