Oleh : Sri Setyowati
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Mulai 1 September 2023 harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia mengalami kenaikan harga. Mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95.
Di wilayah Jabodetabek, Pertamax, harga yang semula 12.400 per liter per Juni 2023, naik menjadi 13.300 per liter per September 2023. Pertamax Turbo, harga yang semula 14.400 per liter per Agustus 2023, naik menjadi 15.900 per liter per September 2023. Pertamax Dex, harga yang semula 14.350 per liter naik menjadi 16.900. Dexlite harga semula 13.950 per liter, naik menjadi 16.350. Dan Pertamax Green 95, harga semula 13.500 per liter, naik menjadi 15.000.
Kenaikan harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU. (katadata.co.id, 01/09/2023).
Meskipun kenaikan terjadi pada BBM non subsidi, tetapi kebijakan ini tentu memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. Jika BBM terus menerus mengalami kenaikan tentu daya beli masyarakat akan menurun dan bukan tak mungkin akan ada masa tak mampu lagi membeli BBM.
Sumber migas dalam negeri yang begitu melimpah ternyata tidak mampu memenuhi kebutuhan. Rakyat bahkan harus membeli dengan harga yang mahal karena terus mengalami kenaikan. BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan negara dengan harga murah atau gratis. Namun hal itu tidak mungkin terwujud ketika negara masih menjalankan sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan. Apalagi dengan disahkannya UU Cipta Kerja, perizinan bagi swasta untuk usaha migas makin dipermudah. Maka akan semakin sulit bagi rakyat untuk mendapatkan BBM dengan harga yang murah.
Dalam pandangan Islam, BBM merupakan harta milik umum. Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Islam telah mengatur bagaimana tata kelola sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti minyak bumi. Pengelolaannya wajib dilakukan secara langsung oleh negara untuk rakyat. Harga BBM yang dijual kepada rakyat hanya sebesar biaya produksinya saja, bukan mengacu pada harga pasar dunia karena negara berdaulat penuh atas sumber daya alam yang telah Allah anugerahkan. Negara juga berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat sehingga setiap kebijakan yang diambil pemimpin adalah untuk kesejahteraaan rakyat.
Ketika kebutuhan BBM rakyat tercukupi dengan harga terjangkau, kegiatan ekonomi rakyat akan berjalan dengan baik maka kesejahteraan pun akan terwujud. Karena itu sudah waktunya bagi kita kembali kepada sistem Islam yang penuh dengan keadilan karena hanya bersandar pada aturan dari Allah, Yang Maha Adil .
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Tags
Opini