Oleh : Imroatus Sholeha
( Freelance Writer)
Kenaikan BBM kembali terjadi. Kali ini kenaikan harga terjadi pada BBM jenis non Subsidi setidaknya terdapat empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni, RON 92 Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Dilansir dari Databoks.katadata.co.id
PT. Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan ko bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia mulai 1 September 2023.
Masih dari situs yang sama, penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Pada September tahun ini, semua jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95. Databoks.katadata.co.id, 1/9/2023.
Saat ini BBM merupakan kebutuhan mendesak bagi rakyat. Hampir seluruh roda perekonomian dalam perputarannya menggunakan BBM. Jika harganya semakin mahal pasti akan di ikuti dengan kenaikan harga-harga yang lain sehingga membuat kehidupan rakyat semakin sulit.
Dalam sistem Kapitalis-Demokrasi saat ini peran negara hanya sebatas regulator antara rakyat dan para pemilik modal. Segala sisi di kapitalisasi tak terkecuali BBM. Saat ini dimana keuntungan pemilik modal lebih diutamakan dari pada kebutuhan rakyat. Rakyat bergantung pada kemampuan masing-masing dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak heran tingkat kesenjangan ekonomi pun semakin tinggi.
Bahan bakar minyak sejatinya milik seluruh rakyat tanpa terkecuali. Negara tidak boleh membedakan jenis peruntukan nya baik untuk kalangan ekonomi rendah ataupun tinggi. Sesuai dengan amanat UUD 1945 ayat (3) pasal 33, bahwa: " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat "
Kenaikan bahan bakar meskipun non Subsidi tentu berpengaruh dalam perekonomian rakyat. Dalam islam kebutuhan bahan bakar adalah hak rakyat yang tidak dibedakan baik kalangan bawah maupun atas.
Sungguh jauh berbeda watak sistem Demokrasi-Kapitalisme dengan penerapan sistem Islam yang tegak diatas akidah yang lurus. peran negara berjalan diatas landasan syari'at Islam dimana seorang pemimpin bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan rakyat baik
kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan lainya serta menjamin pemenuhanya untuk seluruh rakyat tanpa dibedakan.
Sebab kepemimpinan akan di mintai pertanggung jawaban di sisi Allah SWT.
Di dalam Islam pun bahan bakar juga masuk dalam kategori kepemilikan umum. Artinya negara sebagai regulator dalam rangka memproduksi serta distribusi hasil tambang seperti minyak bumi hingga sampai pada masyarakat tanpa boleh mengambil keuntungan sepeser pun. Biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat ketika membeli BBM sama dengan biaya yang dikeluarkan negara mulai dari proses eksplorasi, produksi sampai distribusi nya per liter.
Sungguh masalah kenaikan BBM hanya dapat teratasi penuh dengan penerapan sistem Islam. Islam mengatur harta milik umum haram dimiliki atau dikelola asing dan swasta/pribadi tidak seperti saat ini rata-rata sumber daya alam milik rakyat yang melimpah dikelola individu atau kelompok yang menyebabkan kekayaan berputar diantara orang-orang tertentu.
Islam mengatur sumber daya alam sebagai harta milik umum yang hasil pengelolaanya di distribusikan untuk keperluan rakyat secara penuh baik dalam bentuk BBM, biaya pendidikan, kesehatan, dan lainya. Dengan demikian BBM murah dan mudah akan mudah terwujud dalam penerapan sistem Islam yang datang dari sang Pencipta.
Wallahualam bi shawab.