Oleh: Ummu Hadyan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sedang menyiapkan sejumlah Kawasan Indrustri Cilacap (KPI). Dan diproyeksi ekonomi di Cilacap akan melejit lima tahun ke depan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Nana Fitriawan mengatakan, kondisi ini didukung dengan adanya pembangunan tol di Cilacap.
Yakni trase tol Gedebage (Bandung) - Garut - Tasikmalaya - Cilacap atau Cigatas, tol Jogja - Cilacap, dan rencana Pejagan - Cilacap.
"Dengan adanya KPI paling mendekati dengan trase tol, dengan ruas 514 hektare. Jarak terdekat dengan tol yaitu KPI Karangkandri, 6 kilometer dari rencana exit tol Jeruk legi di yang lokasinya di Sumampir," katanya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa KPI yang mendekati trase tol lainnya. Diharapkan jika tol berjalan, KPI Karangkandri juga berjalan.
Terlebih, dalam KPI ini akan menjadi kawasan ekonomi. Terdiri dari perkotaan baru, perumahan baru, dan lainnya.
KPI Karangkandri ini dikelola oleh PT CSR Cilacap Segara Artha. Sudah mengajukan proses dari KPI ke KI (Kawasn Industri), melalui SIINas. Ini yang memiliki kewenangan mengubah KPI ke KI. Dan porsesnya cukup lama karena harus beberapa kali diuji kelayakan seperti apa, kesiapan seperti apa," ujar Nana.
Nana mengatakan, dari 514 hektare, sudah 82 hektare tanah yang memasuki tahap pelaksanaan. Di mana kawasan industri ini diberi brand Cilacap Industrial Park yang akan di bangun di Kecamatan Cilacap Utara.
"Kalau sudah menjadi kawasan indrustri tidak hanya menggaet investor lokal namun juga bisa internasional. Target pangsa pasar kita 60 persen dari luar negeri. Dan kalau terjual semua estimasi lima tahun kedepan perekonomian Cilacap bisa melejit hingga 1.000 persen," kata Nana.
Nana menjelaskan, konsep Cilacap Industrial Park ini mengusung tema green konsep. Dimana akan diperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta memiliki pengelolaan air minum. Serta dapat menyerap hingga 7.700 pekerja dan 477 konstruksi. ( radarbanyumas.disway.id 5/9/2023)
Sebagaimana pernah diungkap oleh Humas Perumda Kawasan Industri Cilacap, Ardiyanto bahwasannya Pembangunan Cilacap Industrial Park ini selain untuk pengembangan kawasan industri di Cilacap, juga untuk memajukan perekonomian warga sekitar serta dalam rangka memajukan Kabupaten Cilacap sebagai kota yang pro investasi.
Ardiyanto juga menjelaskan bahwa nantinya Kawasan Industri ini bisa untuk industri pengolahan ikan, industri makanan, industri pengolahan tembakau, industri produk batubara dan pengilangan minyak bumi, industri kayu barang, industri farmasi seperti obat kimia dan obat tradisional, industri rawat angkutan, industri kosmetik dan lainnya.(suaraindonesia.co.id 7/11/2022)
*Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Bukan Indikator Kesejahteraan*
Tampak jelas bahwa rencana pembangunan dan pengembangan kawasan industri di Cilacap ini tidak lain bertujuan untuk menarik para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Harapan nya dari situ akan terbuka lapangan pekerjaan baru dan mampu menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat bertambah dan pertumbuhan ekonomi khususnya di Cilacap bisa meningkat. Melalui jalan ini pula diharapkan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang terjadi bisa teratasi.
Apakah harapan ini bisa terealisasi? Hal tersebut bisa saja terjadi terlebih sudah umum diketahui bahwa upah buruh di Jawa Tengah dikenal murah, tentu fenomena upah murah ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor sehingga sangat mungkin ketika rencana pembangunan kawasan industri ini selesai akan banyak investor yang berdatangan sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan pun bisa terealisasi.
Namun, seandainya pun dicapai perlu diingat bahwa peningkatan angka pertumbuhan ekonomi ataupun pendapatan perkapita tidaklah merepresentasikan kesejahteraan real di mayarakat. Sebab angka yang ada merupakan pendapatan total dari seluruh masyarakat (termasuk para pengusaha/investor) ataupun angka rata rata setelah dibagi jumlah penduduk.
Bahkan tak jarang angka yang muncul lebih didominasi oleh peningkatan tajam pendapatan para investor/pemodal/pengusaha dibanding para tenaga kerja nya ataupun masyarakat umum. Karnanya angka tersebut tentu tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur kesejahteraan real dimasyarakat apalagi jika bicara kesejahteraan individu per individu.
Upaya perbaikan ekonomi dengan hanya fokus menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui jalan investasi tidak akan mampu menuntaskan problem kemiskinan disuatu wilayah. Terlebih dalam pengaturan investasi hari ini tidak ada pemilahan sektor mana saja yang boleh dikelola mana yang tidak. Alhasil sektor publik yang merupakan harta milik umum pun turut menjadi sasaran investasi bahkan paling diminati investor. Akibatnya keuntungan dari sektor harta milik umum pum lebih banyak dinikmati korporasi, sementara rakyat sebagai pemilik asli justru tidak mendapatkan apa apa.
Padahal dari sektor harta milik umum inilah harusnya negara bisa memanfaatkan keuntungan nya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis jika dikelola sepenuhnya oleh negara. Terhalangnya masyarakat dari terpenuhinya kebutuhan asasi mereka di aspek ini pulalah yang menyebabkan beban hidup masyarakat kian bertambah dan berujung pada ketidak sejahteraan.
Inilah konsekuensi dari penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis Sekuler yang hanya fokus pada produksi namun buruk dalam distribusi menciptakan ketidakadilan ekonomi dan meniscayakan ketimpangan sosial yang tajam di masyarakat.
Lantas bagaimana pandangan Islam terkait investasi? Bagaimana pula Cara Islam mengatasi problem kemiskinan dan pengangguran di masyarakat?
*Ketentuan Investasi Dalam Islam*
Islam tidak melarang investasi akan tetapi Islam mengaturnya dengan beberapa syarat :
Pertama, investasi tersebut tidak menjadi alat penjajahan dan penguasaan non muslim terhadap kaum muslim.
Allah ‘Azza wa Jalla melarang memberikan jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman dalam firman-Nya:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)
Kedua, investasi bukan dari negara kafir harbi fi'lan sebab sama saja memberi mereka jalan untuk menguasai kaum muslim.
Ketiga, investasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan perampasan tanah tanah pribadi atau tanah adat (tanah wakaf).
Rasulullah SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang muslim mengambil harta saudaranya dengan cara yang tidak benar, hal itu karna Allah telah mengharamkan harta kaum muslim atas muslim lainnya" (HR Ahmad & Al Bazar)
Rasulullah SAW juga bersabda : "Tidak halal seorang muslim mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan jiwanya" (HR Ahmad & Al Bazar)
Berdasarkan mafhum mukhalafah yang bisa ditarik dari hadits ini adalah jika tongkat saja tidak boleh maka apalagi harta lainnya yang jauh lebih berharga.
Keempat, investasi tidak boleh dilakukan pada harta milik umum.
Kelima, investasi tidak boleh mengandung riba, bukan di sektor non riil, bukan pula pada bisnis haram.
*Cara Islam Mengatasi Kemiskinan*
Dalam perspektif Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Alhasil, negara harus benar-benar memastikan pemenuhan kebutuhan setiap individu rakyatnya. Masalah kemiskinan diuraikan dengan memenuhi segala kebutuhan dasar rakyat.
Di antara mekanisme Islam menyelesaikan problem kemiskinan adalah sebagai berikut.
Pertama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan primer. Namun, bukan berarti negara membagikan secara gratis makanan, pakaian, atau rumah kepada rakyat setiap saat, hingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah terpenuhi. Maksud dari jaminan tersebut adalah diwujudkan dengan pengaturan serta mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.
(1) Islam mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya. Allah SWT berfirman, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.”
(QS Al-Baqarah [2]: 233).
(2) Mewajibkan kerabat dekat untuk membantunya. Jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usia lanjut, dsb., kewajiban nafkah dibebankan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah.
(3) Mewajibkan negara membantu rakyat miskin. Jika seseorang tidak memiliki kerabat atau memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan. Alhasil, pihak yang berkewajiban memberinya nafkah adalah baitulmal (kas negara). Dengan kata lain, negara berkewajiban memenuhi kebutuhannya.
(4) Mewajibkan kaum muslim membantu rakyat miskin. Jika kas negara kosong, kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Taala berfirman, “Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz-Dzariyat [51]: 19).
Kedua, pembagian kepemilikan secara benar. Ada tiga aspek kepemilikan dalam Islam yaitu, individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. Adapun kepemilikan umum, dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, yaitu bisa berupa harga murah bahkan gratis.
Pembagian ini sangat penting agar tidak terjadi dominasi ekonomi, yakni pihak yang kuat menindas yang lemah lantaran harta milik umum dikuasai individu atau korporasi. Semisal, penguasaan individu atau swasta atas barang tambang, gas, minyak bumi, kehutanan, sumber daya air, jalan umum, pelabuhan, bandara, dan sebagainya yang menjadikan ekonomi mereka kuat, meluas, hingga mendominasi kekayaan.
Harta milik umum adalah berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik, dsb. Negara wajib mengelola harta jenis ini secara mandiri dan tidak boleh diserahkan pada swasta, individu, ataupun asing. Hasil pengelolaannya bisa dikembalikan pada rakyat untuk memenuhi hajat publik mereka.
Ketiga, distribusi kekayaan yang merata. Negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada seseorang yang mampu untuk mengelolanya. Setiap individu berhak menghidupkan tanah mati dengan menggarapnya; yang dengan cara itu ia berhak memilikinya (dengan peran negara). Negara juga berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut.
Semua itu menggambarkan betapa syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas SDA dan SDM, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.
Keempat, pembangunan ekonomi bertumpu pada sektor riil, bukan nonriil. Mengapa kapitalisme sangat rapuh dan rentan krisis? Ini karena ia ditopang ekonomi nonriil, seperti jual beli saham, sekuritas, obligasi, dsb. Sistem ini juga berjalan dengan transaksi ribawi, seperti utang-piutang berbasis bunga melalui sistem perbankannya. Dengan pembangunan dan pengembangan ekonomi di sektor riil, krisis ekonomi tidak akan terulang.
Semua pengaturan Islam ini tentu hanya akan bisa dilaksanakan ketika negara mau menerapkan Islam secafa Kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini