Oleh: Ayu Susanti, S.Pd
Permasalahan yang ada di masyarakat tak pernah berhenti. Berbagai macam kasus kriminal, kemiskinan, putus sekolah dan lain sebagainya masih menghantui masyarakat negeri zamrud khatulistiwa saat ini. Termasuk masalah judi online yang semakin merebak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD). (cnnindonesia.com, 26/08/2023).
Hal ini tentu sangat memprihatikan. Dari fakta diatas menunjukkan bahwa orang-orang yang terlibat judi online tak hanya orang dewasa namun sampai ke ranah anak SD. Banyak faktor seseorang melakukan judi online. Salah satunya adalah faktor kemiskinan. Latar belakang kemiskinan dan tuntutan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat mendorong mereka untuk mendapatkan harta secara instan. Hal ini dilakukan agar semua kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi. Lapangan kerja yang cukup sulit didapatkan, membuat masyarakat cenderung ingin mendapatkan penghasilan dengan cara yang tak semestinya.
Dengan adanya penghapusan 5000 situs judi online belum mampu meredam kasus judi online yang merajalela. Perlu tindakan khusus dan serius untuk menghentikannya.
Hal ini tentu menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang ada di masyarakat belum bisa membuat masyarakat hidup sejahtera. Dengan melihat banyaknya pengangguran, lapangan kerja yang sempit, kebutuhan harian yang semakin melambung tinggi, sampai tidak meratanya distribusi kebutuhan primer menjadi masalah yang harus segera diselesaikan. Semua ini bermula dari penerapan sistem hidup yang berasal dari manusia yakni sistem kapitalisme sekulerisme yang tidak mampu menyejahterakan masyarakat.
Disamping sistem ekonomi yang belum bisa membuat rakyat sejahtera, sistem pendidikan pun belum bisa mencetak generasi unggulan yang hanya taat kepada Sang Pencipta dan berkepribadian Islam. Sehingga hal ini membuat masyarakat berprilaku tidak sesuai dengan rambu-rambu Sang Pencipta. Padahal dalam Islam, yang namanya judi bentuk apapun itu adalah haram, sesuatu yang tidak diperbolehkan. Maka negara pun tidak akan pernah memfasilitasi hal ini. Negara akan berusaha keras untuk menghentikan teknologi apapun yang memfasilitasi seseorang melakukan kemaksiatan. Disamping itu Negara memiliki komitmen kuat untuk mencetak dan mendidik rakyatnya agar selalu bertakwa kepada Allah, dan berbuat sesuai apa yang Allah perintahkan. Disamping itu, negara pun akan menciptakan peralatan-peralatan hebat, teknologi yang canggih untuk bisa mengerem dan mencegah perilaku kemaksiatan.
Tentu hal ini akan bisa terwujud jika kita kembali kepada Islam, aturan Allah yang sempurna. Karena hanya dengan Islam, manusia akan senantiasa terjaga dari hal yang berbau maksiat dan keharaman.
Wallahu'alam bi-showab
Tags
Opini