Judi Online Merajalela, Potret Gagalnya Negara Wujudkan Sejahtera dan Karakter Mulia



Oleh: Auliyaur Rosyidah



Judi online di Indonesia rupanya menjadi masalah yang tidak kunjung berkurang dan tersolusi malah semakin meningkat jumlahnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online pada tahun 2021 nilainya mencapai 57 triliun rupiah dan telah naik secara tajam sejak 2022 hingga mencapai 81 triliun rupiah. Peningkatan ini dianggap wajar sebab bertepatan saat pandemic covid 19 lalu yang membuat Masyarakat harus di rumah sja, sebagian di PHK, hingga menyebabkan sulitnya ekonomi yang berujung kepada ketertarikan mendapatkan uang secara instan, yaitu dengan berjudi.

Mirisnya, menurut keterangan Biro humas PPATK Natsir Kongah masalah judi online yang merajalela ini amat mengkhawatirkan, sebab bukan hanya orang dewasa saja yang melakukannya, namun anak-anak usia SD (sekolah dasar) pun juga ada yang ikut melakukan judi online. Meski kondisi Masyarakat berangsur-angsur pulih setelah habisnya pandemic, namun fenomena judi online ini masih merajalela dan makin meresahkan.
Diantara solusi yang diberikan oleh Pemerintah adalah penghapusan (pemblokiran) situs-situs judi online. Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) telah memblokir 5000 situs judi online sejak tahun 2022. Namun rupanya, tindakan tersebut tidak meberikan efek yang berarti. Ibarat menggelitik kura-kura dibagian tempurungnya. Jika demikian, bukankah seharusnya pemerintah menambah tindakannya untuk mensolusi masalah judi online yang merajalela ini?

Jika dipahami, alasan seseorang melakukan judi online adalah karena membutuhkan uang.  Sebagian pula ada yang melakukannya karena untuk menghambur-hamburkan uang, ataupun untuk menambah kekayaan yang sudah dimilikinya gar bertambah berkali-kali lipat dengan cara cepat dan instan. Sekali melakukan judi, mereka akan ketagihan untuk mengulanginya lagi. Baik saat berhasil hingga merasa ketagihan dan ingin menambahnya lagi, pun juga saat gagal karena penasaran dan diikuti keyakinan akan berhasil pada putaran selanjutnya.

Dengan demikian, selain faktor kemudahan akses, faktor pendidikan dan ekonomi juga sangat penting untuk mengentaskan permasalahan judi ini. pemerintah harus memberikan fasilitas Pendidikan yang mudah dan berkualitas bagi setiap warganya terutama generasi muda. Dalam pendidikannya itu, pemerintah harus mengutamakan Pendidikan karakter sebagaimana diutamakannya pula Pendidikan IPTEK, sosial, dan lain-lainya. Pendidikan karakter harus berhasil membentuk para pelajar agar menjadi pribadi yang bermoral, pekerja keras, dan menaati Tuhan. Namun apa daya, saat ini sekolah dan perguruan tinggi amat berat dijangkau oleh Masyarakat sebab menuntut biaya yang fantastis.

Dari faktor ekonomi, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah harus meluangkan lapangan pekerjaan agar setiap warganya dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika warga memiliki pekerjaan sehingga memiliki penghasilan yang cukup, mereka tidak akan melirik judi yang mana siapapun tahu kemudharatannya. Hal ini terbukti sebab rupanya, data orang-oran yang main judi terdeteksi oleh PPATK kebanyakan mereka berpenghasilan dibawah rata-rata, misalnya 100.000 rupiah perhari.

Jika pemerintah tidak melakukan tindakan solusi dari dua factor ini, maka pemerintah telah abai terhadap pemasalahan rakyat ini dan telah gagal dalam mensejahterakan rakyat dan mencetak generasi yang berkepribadaian luhur. Hal ini amat ironi, mengingat negara kita Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang berlimpah dan penduduknya adalah umat beragama yang mayoritasnya pemeluk agama islam, namun realitanya amat jauh dari peradaban islam yang ideal.

Wajar saja. Indonesia bukanlah negara yang menerapkan Islam. Indonesia hanyalah negara yang kebetulan penduduknya beragama Islam tanpa mementingkan Islam menjadi sistem perundang-undangannya. Padahal Islam telah diturunkan Allah swt. sebagai ajaran yang sempurna meliputi segala aspek kehidupan manusia. Islam memiliki sistematika bagaimana agar warga negara tercukupi perekonomiannya dengan mekanisme Baitul maal yang bersumber dari harta jizyah, sumber daya alam, zakat, ghanimah, fai, dan lain sebagainya. Harta Baitul maal akan didistribusikan untuk keperluan negara termasuk membangun lapangan pekerjaan, maupun disalurkan kepada warga negara yang tidak mampu. 

Islam telah mengharamkan judi (mengundi Nasib). Sebagai salah satu ajarannya yang telah diatur oleh Allah swt. maka tidak mungkin islam membiarkan segala akses yang membawa menuju perjudian. Bila Islam diterapkan dalam sebuah negara, maka negara akan melakukan berbagai cara untuk mengunci segala akses perjudian itu karena keharaman judi telah menjadi salah satu peraturan negara. Umat pun juga akan memahaminya, sebab ajaran ini disampaikan melalui sistem pendidikannya baik disekolah-sekolah, maupun di rumah. Rakyat juga akan tercegah melakukan judi sebab negara menghalangi aksesnya, mendidiknya, dan mensejahterakan kehidupannya. Wallahu A’lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak