Judi Online Merajalela, Bukti Abainya Negara




Oleh: Nun Ashima
(Aktivis Muslimah)


Maraknya judi online semakin hari semakin meningkat. Seperti yang dilansir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.

Seiringan dengan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK pada tahun 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan pada 2022 melonjak hingga 11.222 laporan.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Yang lebih mencengangkan lagi, bahwa PPATK mencatat banyak warga Indonesia yang berpenghasilan di bawah Rp 100 ribu per hari bermain judi online. Dan fakta di lapangan membuktikan orang yang bermain _judol_ ini tidak hanya orang dewasa tetapi anak kecil yang masih Sekolah Dasar.

Usut punya usut, kasus judi online ini ditemukan meningkat sejak pandemi karena banyak orang yang menghabiskan waktu hanya di rumah saja. Dari kondisi tersebut bahkan banyak rumah tangga yang rusak. Sebab penghasilan yang tidak seberapa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online.

Hal ini menggambarkan banyak rakyat miskin main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan.
Kondisi ini mencerminkan buruknya sistem ekonomi di negeri ini sehingga gagal mensejahterakan rakyatnya. Terutama untuk rakyat kecil yang berpenghasilan rendah dan salah satu penyebabnya karena sulit mencari lapangan pekerjaan yang memadai dan terjamin. Alhasil, ekonomi semakin sulit ditengah kebutuhan pokok melejit yang mengakibatkan para pencari nafkah beralih kepada pendapatan instan yaitu judi online tanpa mempedulikan halal ataupun haram.

Kondisi ini juga membuktikan gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berkepribadian islam. Banyak anak-anak yang terjerumus dalam judi online karena kurang adanya pantauan yang intensif. Apalagi judi online saat ini memiliki tampilan layaknya sebuah game, sehingga banyak orang yang melihatnya bukan suatu yang berbahaya tetapi malah merasa senang bagi penggunanya.

Ditambah lagi judi online merupakan hal yang lumrah bagi setiap orang. Karena kondisi sistem yang membiasakannya. Sehingga banyak diminati segala usia. Berikut juga akses yang mudah dan legal di berbagai negara.

Dilain sisi, semua ini menimbulkan kebiasaan dan kecanduan yang berakibat fatal bagi kehidupan.

Walaupun Kominfo sudah melakukan pemblokiran di 5.000 situs judi online, namun tidak cukup karena pelaku / penyedia  permainan sangatlah banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat untuk penanggulangan judi online ini. Karena basis judol sangat luas dan terstruktur bahkan ini merupakan bisnis yang serius di banyak negara. Industri ini akan terus tumbuh subur selama negara ini masih bersistem kepada sekuler kapitalis. Industri yang berbau untung seperti miras, pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online akan tetap ada. Karena sistem kapitalis mengedepankan asas manfaat, kebebasan dalam segala hal serta kepentingan para oligarki saja. Asas dalam agama mereka pandang sebelah mata. Agama dipakai hanya ketika menjalankan ibadah ritual saja. Maka sangatlah wajar apabila kasus judi online ini semakin merajalela, karena memang sudah menjadi keniscayaan dalam hukum sekuler pasti melegalkan perjudian. Bisa saja suatu saat judi online dipandang maslahat sehingga keberadaannya buka lagi sesuatu yang harus dilarang.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam. Islam mengharamkan perjudian, karena itu negara Islam tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman. Baik itu judi online, peredaran miras, pornografi maupun pornoaksi.

Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
Bagaimana keberkahan bisa turun ke negeri ini jika kemaksiatan makin masif terjadi? Allah telah tegas mengharamkan judi (maisir). Dalam Firman-Nya, 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga serta merusak akal dan jiwa. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan.

Sudah seharusnya negeri ini berganti arah menuju Islam kaffah agar keberkahan dan kemakmuran hakiki di dapat oleh segenap umat manusia. Sehingga tidak ada lagi praktek industri keharaman yang merajalela. Karena umat sudah memahami hal itu merupakan larangan Allah Ta'ala. Dengan begitu, orang mukmin akan meninggalkan aktivitas tersebut. Aparat pun akan menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan. 
Saatnya kita berislam kaffah dalam bingkai syariah dan khilafah.

Wallahu'alam bishshowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak