Judi Online Makin Marak, Apakah Rakyat Tidak Sejahtera?




Penulis: Ledy Ummu Zaid
Pegiat Literasi

Dewasa ini judi sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Tidak seperti zaman dahulu yang mana judi hanya bisa ditemukan di tempat-tempat terselubung. Namun sekarang, hanya dengan duduk manis, judi bisa berada dalam genggaman. Bagaimana bisa? Ya, kemajuan teknologi menjadi faktor utama tercetusnya judi online atau yang bisa disingkat dengan ‘judol’. Karena aksesnya yang mudah ditemukan di internet melalui situs-situs online yang sering dicari masyarakat, maka tak heran judi online makin marak. Pertanyaannya, mengapa judi online sangat diminati hari ini? Apakah rakyat tidak sejahtera?

Dilansir dari laman cnnindonesia (26/08/2023), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penyebaran uang melalui transaksi judi online yang meningkat tajam. Pada 2021 lalu nilainya tercatat mencapai Rp57 triliun dan pada 2022 naik signifikan menjadi Rp81 triliun. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan bahwasanya dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK tersebut, pada saat pandemi makin banyak masyarakat yang memainkan judi online. Menurutnya, hal tersebut sangat wajar karena saat awal pandemi banyak yang menghabiskan waktu hanya di rumah. Melihat pola kehidupan masyarakat yang seperti ini tentu mengkhawatirkan bukan? Diam di rumah untuk menghindari terkenanya wabah penyakit tidak membuat masyarakat introspeksi diri atau muhasabah, tetapi malah berkecimpung dalam kemaksiatan.

Dari kasus judi online ini, ada temuan baru yang lebih mengkhawatirkan, yaitu pengguna judi online itu sendiri yang semakin dini. Dilansir dari cnnindonesia.com (26/08/2023), masyarakat yang memainkan judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada juga anak kecil yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ironinya lagi, banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya di bawah Rp100 ribu per hari yang bermain judi online ini. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah juga menyayangkan kondisi ini yang mana masyarakat berpendapatan Rp100 ribu itu seharusnya bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarganya seperti membeli beli susu anak. Namun akhirnya uang itu lari ke pihak judi online. Oleh karena itu, tak ayal, jika permintaan judi online di masyarakat terbilang besar, maka developer atau pengembang judi online semakin banyak dan terus berkembang.

Hari ini banyak rakyat miskin yang memainkan judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Kondisi ini merupakan buah yang sebenarnya gagal dipanen dari sistem ekonomi kapitalisme yang mana telah nyata gagal mensejahterakan rakyatnya. Adapun kehidupan rakyat miskin semakin terhimpit keadaan ekonominya, dan akhirnya menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang. Namun, di sisi lain, ada para pengusaha-pengusaha judi online yang semakin kaya raya dan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Kemudian, negara juga belum mampu menutup total celah pintu kemaksiatan ini. Dilansir dari laman tirtoid (26/08/2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Sebanyak 846.047 situs yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023 telah diblokir. Namun, angka-angka tersebut bisa dipastikan akan berpotensi naik dengan seiring berjalannya waktu. 

Inilah gambaran kecil gagalnya sistem kehidupan masyarakat kita yang menganut sistem sekulerisme kapitalisme. Bagi mereka yang menjunjung nilai sekulerisme, sistem ekonomi seperti halnya bekerja guna mendapatkan uang, maka dalam pekerjaan tidak perlu mengedepankan nilai-nilai agama yang hanya membatasi ruang gerak mereka. Akhirnya halal-haram pun ditabrak begitu saja untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah, instan dan menguntungkan. Adapun pemikiran seperti ini juga lahir dari didikan sistem pendidikan kapitalisme yang gagal mencetak  generasi berkepribadian Islam.

Dalam Islam, manusia diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya, hidupnya harus penuh dalam kehati-hatian dengan berpegang teguh pada keimanan dan syariat. Syariat Islam melarang seorang muslim untuk bermain judi, apapun bentuknya. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90). Berdasarkan ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala jelas telah melarang seorang muslim bermain judi, maka memainkannya haram dan berdosa di sisi-Nya. 

Ketika Islam mengharamkan perjudian, negara tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk rakyatnya berkecimpung dalam keharaman tersebut. Negara yang mana memiliki andil tertinggi dan terkuat untuk membuat kebijakan, maka sudah tentu negaralah yang mampu menutup segala akses menuju judi online ini, misalnya. Adapun dalam kasus ini, Kominfo telah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, tetapi hal tersebut tidak cukup karena pelaku atau penyedia judi online sangat banyak dan semakin berkembang seiring kemajuan teknologi hari ini. Oleh karena itu, negara seharusnya memiliki komitmen kuat untuk memberantas habis perjudian online ini, dan juga membutuhkan peralatan yang hebat dalam mengelola teknologi yang semakin hari semakin canggih.

Islam yang hadir sebagai rahmat di tengah-tengah umat dan seluruh alam sudah pasti memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online. Mulai dari sistem ekonomi yang baik, dimana setiap individu rakyat akan terjamin kesejahteraannya dengan cara diberi pekerjaan dan gaji yang layak. Kemudian adanya jaminan kesehatan dan pendidikan yang gratis sehingga rakyat tidak pusing memikirkan mahalnya pengobatan dan pendidikan. Kemudian, sistem pendidikan juga akan melahirkan individu-individu yang memiliki ketakwaan luar biasa. Dan yang tak kalah penting adalah sistem keadilan Islam yang juga mendukung adanya sanksi tegas jika ada seorang muslim yang berani melanggar syariat Islam, seperti halnya judi ini. Adapun yang terjadi hari ini, judi online yang semakin marak adalah potret gagalnya negara mewujudkan kesejahteraan dan karakter mulia rakyatnya. Wallahualam bissawab.

Referensi:
cnnindonesia/ekonomi/20230826133325-92-990812/ppatk-ungkap-transaksi-judi-online-naik-jadi-rp81-t-ada-anak-sd-main
cnnindonesia/ekonomi/20230826162631-92-990852/ppatk-banyak-warga-penghasilan-rp100-ribu-per-hari-main-judi-online
tirtoid/kominfo-blokir-5000-situs-judi-online-susupi-situs-pemerintah-gPp3 
mediaindonesia/humaniora/608381/marak-judi-online-tinggi-ketahanan-di-hulu-perlu-diperkuat
tafsirweb/1974-surat-al-maidah-ayat-90.html

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak