Judi, Minuman Keras, Mengundi Nasib adalah Haram, Mengapa Diterjang?



Oleh. Lilik Yani

Apapun model perjudian diharamkan Allah. Mengapa justru tumbuh berbagai varian judi? Termasuk tumbuh suburnya judi online yang merambah berbagai usia. Tak adakah yang peduli, hingga perbuatan haram justru berkembang?

Dilansir CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan terkait judi online banyak menggunakan dompet digital (e-wallet). Nilainya pun fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta Rupiah.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan uang para pelaku judi online yang ada di e-wallet tersebut biasanya ditampung oleh bandar. Setelah itu dikirimkan ke luar negeri.

"Para pihak atau pelaku judi online mendeposit dananya dengan menggunakan e-wallet tadi. Puluhan ribu atau ratusan ribu sampai puluhan juta dan diduga dia dikuasai oleh bandar judi online," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).

Bagaimana cara hentikan judi?

Praktik perjudian merupakan penyakit sosial yang merugikan masyarakat. Tingginya dampak negatif dari perjudian telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan perjudian sebagai haram.

Dalam ajaran Islam, berhenti dari perjudian sangat dianjurkan, baik itu perjudian konvensional maupun online.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, perjudian dalam segala bentuknya, baik online maupun offline, dianggap haram.

Contoh-contoh perjudian termasuk pembelian nomor lotre atau bermain mesin judi dengan harapan keberuntungan dari prediksi pemain.

Keharaman perjudian didasarkan pada ayat dalam Al-Qur'an, yaitu surah Al Maidah ayat 90, yang secara jelas menyatakan bahwa perjudian adalah tindakan yang termasuk dalam perbuatan setan. Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk menjauhi praktik perjudian agar bisa mendapatkan keberkahan.

Pentingnya ditekankan bahwa keharaman perjudian tidak bergantung pada seberapa sering atau intens pelaku berjudi; perjudian tetap haram dalam Islam. Selain itu, uang atau keuntungan yang diperoleh dari perjudian juga dianggap haram.

Dalam Islam, ada jalan keluar untuk penjudi yang ingin berhenti dan kembali kepada jalan yang benar dalam mencari nafkah yang halal. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, dampak buruk dari perjudian dapat menjadi nyata, seperti dalam kasus bunuh diri yang terkait dengan utang perjudian online.

Penjudi harus memiliki tekad kuat untuk berhenti sebelum mendapatkan teguran langsung dari Allah SWT. Selain itu, jika seseorang menghadapi kesulitan ekonomi, ia harus yakin bahwa Allah akan memberikan rezeki dari arah yang tak terduga.

Tahap-Tahap Meninggalkan Khamr

QS. Al-Maidah Ayat 90

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan Rasul-Nya! Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. 

Jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat.

Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu: minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.

Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Al-Qur'an mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.

Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67.

Kedua, manfaat dan madarat minuman keras:

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (al-Baqarah/2: 219)

Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. 

Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.

Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia.

Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk:

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk¦ (an-Nisa'/4: 43).

Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. 

Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek. Demikian pula antara Asar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. 

Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk.

Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah salat Isya dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang. Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang.

Keempat, penetapan keharaman khamar

Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al-Ma'idah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar.

Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Al-Qur'an dalam memberikan hukum haram minum khamar. Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat. 

Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan. 

Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.

Khamar atau minuman berakohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan. Di negara“negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55% dan juga merupakan sumber berbagai penyakit. 

Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak“anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental. Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum“minum. 

Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga. Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh.  

Karena alkohol mudah diserap, maka makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan. Obesitas ini penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula (diabetes).

Perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut "empty calories". Juga alkohol penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin. Akibatnya pemabuk menjadi malnutrisi. Dan ini pula penyebab utama bahwa anak “ anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi.

Detoksikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel“sel. Kerusakan sel akan mengganggu kinerja lever. Selain itu kelebihan lemak disimpan dalam hati yang dapat menyebabkan kanker hati atau cirrosis yang belum ada obatnya.

Alkohol merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata (penyebab kecelakaan). Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.

Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif. Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas. Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika seperti ganja, morfin, kokain, dan sebagainya. Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan.

Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. 

Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi 

Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut.

Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah. Manusia dapat menyembah Allah, tanpa perantara. Jika ingin berkurban, sembelihlah kurban itu, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat mengambil manfaat apapun dari daging kurban tersebut. 

Oleh sebab itu, sangat tepat bila agama Islam melarang kaum Muslimin mempersembahkan kurban kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa kurban itu adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama manusia.

Berbagai Cara Mengundi Nasib Diharamkan

Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. 

Ada kalanya dengan menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang, sebagaimana sering dicantumkan dalam majalah hiburan atau surat kabar-surat kabar. 

Bangsa Arab di zaman jahiliah biasa mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. 

Caranya ialah mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama mereka tuliskan kata-kata "lakukanlah" sedang pada anak panah yang kedua mereka tuliskan kata-kata "jangan lakukan"; 

Adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apa-apa. Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan satu pekerjaan, maka mereka meminta kepada tukang kunci Ka'bah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah tersebut. 

Apakah mereka akan melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu. Jika ternyata bahwa yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan mereka sangat mempercayainya.

Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi negatifnya. Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib yang jelek, maka hal itu akan membuatnya merasa kuatir, takut dan putus asa, bahkan akan menyebabkan tidak mau bekerja dan berusaha karena ia percaya kepada ramalan itu. 

Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu dapat menyebabkan dia malas bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya.

Orang beriman dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan langsung oleh tukang-tukang ramal, ataupun yang biasa dipublikasikan dalam media cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Orang beriman harus percaya bahwa Allah sajalah yang dapat menentukan nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada qadha dan qadar Allah, adalah salah satu dari rukun iman.

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib, diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat.

**
Bisakah semua kejadian yang diharamkan benar-benar ditinggalkan? Berkat kekuatan iman dan ijin Allah, semua perbuatan haram dijauhi. Bagaimana dengan zaman kini?
Masihkah bisa bertahan seperti orang dahulu? Atau lebih mudah terpengaruh karena kapitalisme memberi kebebasan berbuat jahat? 

Sungguh, tanpa pemimpin yang peduli umat yang memiliki sikap tegas, maka negeri yang masih kacau ini akan semakin tak terkendali kejahatannya. Sudah saatnya berganti sistem dari kapitalis liberal menuju islam sempurna.

Wallahu a'lam bish shawwab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak