Oleh: Tri S, S.Si
Kebakaran hutan kembali terjadi dan ini terus berulang. Dua kawasan hutan di Kabupaten Blitar terbakar dalam waktu hampir bersamaan. Hutan yang terbakar yakni hutan di kawasan Gunung Pegat, Ponggok dan kawasan hutan di Margomulyo, Sutojayan. Kebakaran di kawasan hutan Gunung Pegat terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga saat ini, petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api. "Iya benar, laporan diterima oleh tim Polsek Ponggok sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Punjung Setyo saat dikonfirmasi detikJatim. Menurut Punjung, hingga saat ini petugas pemadam kebakaran masih berjibaku memadamkan api. Sejumlah tim gabungan dari TNI/Polri dan masyarakat sekitar juga turut memadamkan api. "Masih proses pemadaman api, tim dari Polsek dan Polres Blitar Kota sudah di lokasi untuk membantu memadamkan api," terangnya. Punjung mengatakan belum diketahui penyebab kebakaran hutan tersebut. Pihaknya masih fokus memadamkan api terlebih dahulu. "Belum tahu (penyebabnya), masih pemadaman api dulu. Nanti disampaikan lebih lanjut," imbuhnya. Kasi Pencegahan dan Investigasi Kebakaran, Damkar Blitar Tedy Prasojo mengatakan kebakaran terjadi di kawasan hutan jati Desa Margomulyo Kecamatan Sutojayan sekitar pukul 18.30 WIB. Tedi mengatakan petugas Damkar sudah dikerahkan menuju lokasi kebakaran. Termasuk di Gunung Pegat dan Margomulyo (detik.com, 09/09/2023).
Mengapa kebakaran hutan selalu jadi langganan kebakaran hutan dan lahan ini bisa terjadi karena rezim menggunakan ekonomi neoliberalisme dimana swasta dibolehkan untuk mengelola kekayaan negara dengan lebel investasi. Karena dalam sistem kapitalis muncullah manusia-manusia yang rakus tidak memperdulikan manusia yang lain dalam kehidupan ini, yang ada pada diri mereka adalah modal sedikit dan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya tidak memperdulikan jalan yang dia lalui halal atau haram.
Padahal dalam Alquran Allah berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar Ruum :14)
Iya ini lah kesalahan yang terus diulangi pemerintah saat ini menggunakan sistem ekonomi kapitalis yang membolehkan hutan (SDA) diberikan kepada asing maupun swasta. Yang berdampak salah satunya karhutla ini. Terus membiarkan hutan diberikan kepada swasta dengan sebebasnya tanpa pertanggung jawaban yang berarti. Tanpa sanksi yang tegas bagi pelaku pembakaran dan pemerintah tidak melakukan perbuatan “yang berarti” untuk mengatasi masalah yang terus berulang selama lima tahun ini. Jika kita memperhatikan fenomena kebakaran hutan di sektor hulunya, kejadian itu berangkat dari kesalahan sistem kepemilikan yg memberikan Hak Pengusahaan Hutan, yg notabene milik umum (dlm perspektif ekonomi Islam), menjadi kepemilikan pribadi (swasta).
Keberadaan dan keberlanjutan hutan alam produksi tergantung dari ada atau tidaknya institusi pengelolanya. Hingga sekarang, pengelolaan hutan alam di kawasan lindung diserahkan ke pemda dan untuk hutan produksi alam diserahkan ke pihak swasta (HPH). menlhk.go.id
Hakikatnya hutan adalah milik Allah SWT yang diamanahkan pada manusia, untuk memelihara dan mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Islam mengatur hutan (al-ghaabaat) terkategori kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah). Bukan milik individu atau negara. Ini berdasarkan hadits Rasulullah saw: “Kaum Muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Syariah memandang pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara, bukan diserahkan pada pihak lain (swasta atau asing). Dan hasilnya mesti dikembalikan pada rakyat. Bisa dalam bentuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Negara akan memberikan sanksi (ta’zir) tegas terhadap pihak yang merusak hutan. Penguasa pun wajib memerhatikan pengelolaan alam. Agar terhindar dari dampak kerusakan ekosistem, apalagi sampai membahayakan manusia. Wallahua’lam.