Oleh: Jumiran
(pegiat literasi Sabulakoa)
Dilansir dari Databoks.katadata.co.id (Rabu 6 September) bahwa PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia mulai 1 September 2023.
Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas KEPMEN No. 62K/12/NEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU.
Lagi dan lagi, sepertinya pemerintah tidak kehabisan cara dalam memeras rakyatnya. Penyesuaian harga bahan bakar minyak menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah tidak begitu memikirkan nasib rakyat di negeri ini.
Bahan bakar minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap individu. Penyediaannya seharusnya bisa didapatkan secara murah ataupun secara gratis. Sayangnya, hal itu tak bisa kita jumpai di sistem hari ini. Berbagai kebijakan yang ada justru semakin memberatkan rakyat.
Sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, seharusnya seluruh masyarakatnya bisa menikmati. Sayangnya, meski penyesuaian harga BBM jenis nonsubsidi dilakukan, namun tetap saja akan berimbas pada perekonomian rakyat.
Jika ditelisik, benar bahwa dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi, tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Namun, kita patut menduga bahwasanya, apakah kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka uji coba oleh pemerintah dan Pertamina dalam pengkondisian ekonomi atas usulan penghapusan pertalite? Atau mungkinkah pemerintah berkehendak agar rakyat tidak kaget dengan perubahan harga atas usulan tersebut? Mengingat sejauh ini, pemerintahan Jokowi sudah tujuh kali menaikkan harga BBM baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, berbagai kemungkinan ini bisa saja terjadi.
Kemudian, pergantian kepmen, memungkinkan mengganti kebijakan. Lihat saja, bagaimana BBM ganti harga. Begitu mudahnya menetapkan kebijakan dengan mengubah aturan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan bisa berubah jika aturan diubah. Demikianlah, sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan negeri ini, meniscayakan berbagai aturan bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kepentingan para penguasa. Kenaikan harga BBM hanya akan berhenti tatkala sistem ini berhenti diterapkan dalam mengatur sistem kehidupan.
BBM merupakan kebutuhan bagi setiap masyarakat atau individu. Terlepas dari finansial nya, rakyat manapun berhak menikmati BBM murah. Minyak adalah kekayaan alam milik umum, semua berhak menikmatinya baik secara murah ataupun gratis, tanpa melihat status finansialnya, miskin ataupun kaya.
Sayangnya, untuk mendapatkan harga BBM murah bahkan gratis sangat mustahil di sistem ini. Sistem kapitalisme yang paradigma kepemimpinannya nya selalu mempertimbangkan untung dan rugi dalam menetapkan kebijakan. Walhasil, hubungan antara penguasa dan rakyatnya ibarat penjual dan pembeli.
Islam sebagai agama yang paripurna, telah menyediakan aturan terkait tata pengelolaan migas. Standar penetapan kebijakan adalah syariat Islam, bukan untung dan rugi seperti dalam sistem kapitalisme.
Migas adalah kekayaan milik umum. Segala sesuatu yang sifatnya milik umum, tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, asing ataupun para korporasi. Melainkan, negara wajib bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hingga pendistribusiannya.
Hasil pengelolaan migas akan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk harga BBM murah maupun gratis. Negara boleh memberikan BBM secara gratis jika pemasukan baitulmal masih mencukupi kebutuhan. Negara juga boleh memberikan harga BBM kepada rakyatnya sebatas sebagai mengganti biaya operasional semata, bukan mencari keuntungan atau dijadikan ladang bisnis.
Dalam Islam, tugas penguasa adalah melayani dan mengurusi setiap kebutuhan rakyatnya. Artinya, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan baik, begitu juga BBM. Dalam pengelolaan migas tidak ada komersialisasi BBM. Bukan seperti kapitalisme, pengelolaan migas dan harta milik umum lainnya dalam khilafah murni dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara tidak boleh berjual beli dengan rakyatnya.
Wallahu a'lam bisshowab.