Oleh: Nun Ashima
Aktivis Muslimah
Hukum di negeri ini semakin hari makin gencar bernegosiasi. Betapa tidak, seperti halnya pemberian grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.
Terlihat dari yang disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
“Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas overcrowded, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan,” kata Rifqi.
Ia juga menyampaikan bahwa nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi. “Mana yang betul hanya pelaku atau penyalah guna, pelaku tipiring (tindak pidana ringan) sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” ujarnya.
Kalau melihat dari masalah overcrowded atau penuhnya lapas, membuktikan dampak dari lemahnya pemberantasan narkoba selama ini. Lapas bisa penuh karena kejahatan narkoba semakin meningkat dan pelaku yang tertangkap semakin banyak. Dalam hal ini, tidak adanya penyelesaian yang serius dari dalam maupun luar.
Banyaknya pengguna narkoba disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor individu, masyarakat, dan negara.
Dari segi individu disebabkan karena lemahnya iman dan kepribadian seseorang sehingga mereka mencoba mengkonsumsi dan berefek ketagihan. Ditambah lagi tekanan ekonomi yang mengharuskan mereka terlibat dengan pekerjaan terlarang ini karena hasil yang menjanjikan dan berlipat. Dibandingkan dengan pekerjaan selainnya yang berat dan melelahkan dengan hasil yang tidak seberapa. Akhirnya bisnis ini menjadi terbiasa. Tidak memandang halal ataupun haram, baik atau buruk, yang terpenting kemanfaatan yang didapatkan.
Faktor masyarakat yang bersifat acuh dan cuek sehingga tidak ada kontrol sosial. Masyarakat hanya mementingkan individualisme saja. Lebih banyak diam daripada mengambil resiko lebih besar. Tidak adanya pemahaman dan keberanian untuk amar ma'ruf nahyi munkar. Seakan mereka setuju dengan apa yang terjadi dilingkungannya.
Begitu juga negara yang semakin abai dengan penerapan hukumnya. Alih-alih memberikan sanksi dengan adil hingga berefek jera, lantas memberikan fasilitas grasi bagi narapidana. Ditambah lagi negara memberikan kelonggaran perijinan produksi dan peredarannya, bahkan tak sedikit dari para aparat yang ikut andil dalam penyebaran barang haram ini.
Dari kesemuanya, ini menunjukkan negara tidak serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas narkoba. Dan selamanya jumlah napi akan terus bertambah dan memenuhi lapas selama narkoba masih tersebar bebas di masyarakat. Jadi, tidak semestinya negara menganggap sepele peredaran narkoba di tengah rakyat ini.
Hal ini bisa terjadi karena negara ini bersistemkan kapitalisme, yang poros hidupnya adalah sekuler dan pencapaian tertinggi adalah materi. Aturan atau hukum yang mereka pakai yaitu hukum buatan mereka sendiri, manusia. Sehingga sangatlah mudah mengganti-ganti hukum sesuai dengan kepentingan mereka. Dalam perbuatannya tidak lagi mempertimbangkan agama apalagi aturan dari Sang Maha Kuasa.
Dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang boleh dibisniskan. Itulah sebabnya, di beberapa negara, narkoba dilegalkan dengan alasan tertentu. Akibatnya kerusakan yang luar biasa tak terbendung lagi. Berikut juga, pelegalan narkoba menjadi hal yang lumrah. Ini karena sistem kapitalisme berasaskan sekularisme sehingga tidak memedulikan halal dan haram. Asalkan dipandang mendatangkan manfaat secara ekonomi, barang haram seperti narkoba bisa dianggap halal dan legal diperjualbelikan secara terbuka. Itulah sebabnya pemberantasan narkoba hanya bisa efektif dalam sistem.
Solusi tuntas penanggulangan narkoba adalah penerapan sistem Islam dari hulu hingga hilir. Misal, melalui sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam mendidik para generasinya agar kuat dari pemikiran dan pemahamannya. Alhasil, ketakwaannya semakin dipupuk hingga menjadikan pribadi tangguh dan tidak tergoda dengan hal-hal yang diharamkan Allah, termasuk narkoba.
Serta menyadarkan kepada para penggunanya akan bahaya narkoba. Seperti hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab ra, ” Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).
Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra.
Bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686
Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
QS. Al Maidah : 90
Khilafah atau pemerintahan dalam islam sebagai institusi penerapan syariat Islam secara kaffah akan melarang ketat peredaran narkoba, baik itu yang berada di dalam negeri maupun dari luar negeri. Polisi dalam Islam akan melakukan patroli untuk mengetatkan aturan pelarangan narkoba. Apabila ada warga yang terbukti sebagai pelaku narkoba, maka segera diberikan sanksi dengan tegas dan adil sesuai kadar kejahatannya. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau qadi. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya. Bahkan, takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. Berbeda sanksi yang diberikan antara pengguna, pengedar dan produsen.
Negara juga memastikan seluruh aparat yang bertugas di berbagai lembaga, baik yang berada di lapas, pengadilan, perbatasan atau selainnya adalah orang-orang yang adil, amanah dan bertaqwa. Alhasil, tidak akan terjadi dari penyalahgunaan wewenang yang bisa menjadi celah penyelundupan narkoba karena mereka senantiasa diawasi Allah azza wa jalla.
Wallahu'alam bishshawab
Tags
Opini