Grasi Massal Narapidana Narkoba, kok Bisa?



Oleh : Demaryani
Praktisi Pendidikan dan Aktivis Muslimah



Narasi grasi massal napi narkoba, tengah hangat diperbincangkan belakangan ini. Alih-alih gencar menangkap dan menghukum pelaku secara adil, pemberantasan narkoba malah melonggar dan hendak memberikan grasi massal kepada para napi.

Pernyataan tersebut direkomendasikan oleh tim Percepatan Reformasi Hukum Kelompok Kerja (pokja), Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, kepada Presiden RI, yaitu untuk memberi grasi massal para narapidana narkoba, guna menyelesaikan masalah overcrowded lapas.
"Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100% lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan," kata Rifqi dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (15/9). (cnnindonesia.com, 15/9/23)

Berdasarkan pemaparan salah satu anggota pokja Percepatan Reformasi Hukum Rifqi S Assegaf, langkah tersebut diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia. Selain itu, untuk mendapatkan grasi tersebut ada beberapa catatan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para narapidana.

“Tentu ada klasifikasi yang harus dilihat, kalau pelaku ada tindak pidana lain, itu dua hal yang berbeda. Kami tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain dan sebagainya,” ujar Rifqi. (nasional.kompas.com, 15/09/23).

Menguak Overcrowded Lapas

Berdasarkan data kementrian Hukum dan HAM (kemenkumham), mengungkapkan pada 2023, jumlah narapidana dalam lapas sejumlah 246.000 tahanan dengan kapasitas 146.000 tahanan, yang artinya over kapasitas. Kelebihan kapasitas tersebut meningkat 86%, diketahui 60% merupakan kasus narkotika. (nasional.kompas.com, 31/03/23).
Wacana grasi masal ini, sejatinya merupakan sederet bukti ketidaktuntasan dalam penyelesaian kasus narkoba di tanah air, sehingga mengakibatkan lapas overcrowded. Lapas yang overcrowded merupakan dampak dari lemahnya penanganan kasus nakoba. Pasalnya, begitu banyak penyalah guna narkoba yang tertangkap sehingga lapas penuh. tidak dipungkiri banyak pula pengguna yang masih berkeliaran bebas di tengah-tengah masyarakat.

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba. Salah satunya faktor individu masyarakat yang lemah dan jauh dari agama, enggan menerapkan aturan Allah dalam kehidupan.

Hal tersebut diakibatkan dari penerapan sistem sekular kapitalis yang rusak dan merusak keimanan masyarakat saat ini. halal haram tidak dijadikan standar dalam penentu tingkah laku, melainkan hanya untung dan rugi yang senantiasa dijunjung.
Faktor selanjutnya berkaitan dengan masyarakat yang kurang akan kontrol sosial, bersikap individualis, acuh tak acuh dengan lingkungan, enggan menegur dan mengingatkan sehingga masyarakat semakin terpuruk.

Selain itu, belenggu kemiskinan juga berpengaruh terhadap suburnya bisnis narkoba saat ini, didukung dengan kepribadian yang rusak, orang rela melakukan apa saja demi mendapatkan uang, tanpa menimbang halal dan haram.

Faktor yang ketiga, kembali lagi kepada peran negara dalam memberantas kasus narkoba ini. Sanksi tegas yang seharusnya memberikan efek jera kepada penyalahguna narkoba sungguh tidak terasa, terbukti dengan semakin meningkatnya penyalahguna narkoba, yang berakhir pada permasalahan overcrowded lapas tadi. 
Peran negara yang seharusnya jadi tameng penyelesaian masalah, malah terdapat sebagian oknum aparat yang terlibat dalam kasus narkoba ini, bahkan ada yang menjadi dalang dari bisnis narkoba tersebut. 

Grasi Massal, Solutif atau Manipulatif ?

Benarkah grasi masal dapat menjadi solusi overcrowded lapas?
Mewujudkan negara dan generasi yang bebas narkoba, amat sulit rasanya jika masih terbelenggu sistem kapitalisme. Pasalnya, sistem ini begitu menuhankan materi dan keuntungan. Hukum Islam diabaikan, halal haram dilanggar hanya demi mendulang uang dan kekayaan.

Bisnis tersebut dianggap sah saja dijadikan lahan basah untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Bahkan di beberapa negara kapitalis narkoba dilegalkan dengan alasan tertentu dan dijadikan komoditas yang dapat diperjual belikan. 

Pemberian grasi massal sejatinya hanya akan membuka gerbang permasalahan baru. Tanpa pengawasan hukum yang ketat, mantan narapidana narkoba tidak menutup kemungkinan akan kembali lagi pada lingkaran setan yang menyesatkan. Tentunya akan menimbulkan kembali permasalahan sosial dan kriminalitas, di tengah masyarakat.

Grasi massal narapidana narkoba untuk menyelesaikan masalah overcrowded lapas dinilai kurang solutif dalam menyelesaikan masalah. Selain menimbulkan masalah baru tadi, kejadian overcrowded lapas akan terulang kembali pada suatu hari nanti, apabila pemberantasannya terus menerus mengandalkan hukum yang lemah dan terbatas seperti saat ini.

Grasi massal tersebut merupakan solusi yang tidak menyentuh akar permasalahan yang ada, alih-alih menghentikan dan memberantas mata rantai narkoba, malah memberikan grasi massal bagi penyelahguna narkoba, sedangkan narkoba merupakan senjata mematikan yang membahayakan generasi penerus bangsa. 

Overcrowded lapas yang diakibatkan meledaknya jumlah penyalahguna narkoba, sejatinya disponsori oleh penerapan sistem sekular kapitalis yang membelenggu negeri ini. Generasi yang mengagungkan kebebasan, menjadikan barang haram ini sebagai trend masa kini, dan sarana pelarian masalah. Cara ini dinilai ampuh untuk meraih kebahagiaan instan, ketenangan dan kebebasan. Padahal mereka seperti berjalan selangkah demi selangkah dalam jurang kehancuran. 

Solusi Berantas Tuntas Narkoba

Dalam Islam, narkotika, dan obat-obatan terlarang seperti ganja, heroin dan lain-lain, disebut dengan mukhaddirot. Keharamannya dalam mengonsumsi barang-barang tersebut telah disepakati para ulama, tanpa ada satu ulama pun yang menyelisihi keharamannya. 

Hal tersebut dijelaskan melalui hadits Ummu Salamah RA,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan).” (HR Abu Dawud no 3201 dan Ahmad no 25416).

Penggunaan narkoba bisa mengacaukan, menutup dan menghilangkan akal, sehingga pengguna tidak dapat membedakan atau menentukan sesuatu dikarenakan fungsi akal yang terganggu, yang artinya penggunaan barang haram ini, sama saja efeknya dengan bahayanya penggunaan khamr yang memabukan dan menghilangkan akal. 
Dalam mengatasi kejahatan narkoba, Islam sebagai pedoman hidup sempurna yang dibuat langsung Sang Maha Pencipta, pasti memiliki solusi tuntas untuk mengentaskan masalah narkoba ini, yaitu dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dan menyeluruh. 

Dengan diterapkannya hukum Islam secara kaffah, masyarakat dengan sendirinya akan menghindari hal-hal maksiat termasuk penyalahgunaan narkoba, dikarenakan keharaman narkoba sudah menjadi mindset yang tertanam dalam setiap individu muslim. 

Negara juga berperan melindungi warganya dengan menerapkan sistem Pendidikan Islam, yang kemudian membentuk syakhsiyah Islamiyah (Kepribadian Islam) dalam individu generasi, sehingga pola pikir, sikap, tingkah laku, akan senantiasa terhubung dan terikat kepada Islam, efeknya generasi akan memiliki control diri untuk tidak menyentuh keharaman dalam bentuk apapun, dikarenakan dorongan keimanan.

Selanjutnya negara senantiasa menjamin kemaslahatan umat melalui penerapan ekonomi Islam, sehingga akan menutup celah peredaran narkoba dengan alasan faktor himpitan ekonomi. 
Untuk menimbulkan efek jera, Islam menerapkan sanksi hukum uqubat, terkhusus untuk penyalahguna dan pengedar narkoba, yang disebut dengan Takzir. Sanksi takzir tersebut jenis dan qadarnya ditentukan oleh Qadhi seperti dipenjara, denda, cambuk, dll. 

Sanksi tersebut tidaklah sama, tentu akan ada perbedaan sesuai dengan tingkat kesalahannya, seperti sanksi antara pengguna narkoba yang masih baru dengan penyalahguna yang sudah lama, tentu akan berbeda, selanjutnya berbeda pula sanksi untuk pengedar narkoba serta sanski untuk yang memproduksi barang haram tersebut. 
Sanksi ini akan menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan kepada umat, karena proses pelaksanaan uqubat akan disaksikan oleh khalayak umum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan hal serupa, mengingat beratnya sanski uqubat yang diterapkan tersebut. 

Demikianlah cara Islam yang sempurna, melalui sistem Khilafah Islamiyah yang mampu mengentaskan problematika narkoba, sehingga tercipta negara yang bersih dari narkoba. 
Untuk menyelamatkan generasi yang berharga dan mengatasi overcrowded lapas akibat narkoba tersebut, maka solusi termutakhir adalah menerapkan sistem dan aturan Islam yang kaffah, meyeluruh dalam lindungan Khilafah.  
Wallahu a’lam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak