Oleh: Siti Aminah, Aktivis Muslimah
Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pusat dan daerah hingga TNI-Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Selain itu, Jokowi juga menginginkan anggaran pensiunan naik menjadi 12 persen.
Sinyal kenaikan gaji untuk ASN, Polri dan TNI sebelumnya juga tekuak dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Berdasarkan data tersebut, kebijakan belanja negara diarahkan untuk peningkatan kualitas belanja melalui efisiensi dan efektivitas untuk megakselerasi ekonomi.
Pemerintah juga secara konsisten berupaya melakukan berbagai perbaikan dan mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja pemerintah pusat. Sementara untuk belanja pegawai, termasuk di dalamnya adalah gaji merupakan instrumen krusial dalam mendung peningkatan produktivitas ASN dan melaksanakan tugas fungsi pelayanan publik yang tangkas dan inovatif.
Belanja pegawai sendiri selama 2019-2022 polanya senantiasa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan per tahun mencapai 3,8 persen. Pada periode tersebut, rata-rata alokasi belanja pegawai mencapai 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun komponen belanja yang terbesar adalah gaji dan tunjangan serta kontribusi sosial. Belanja gaji dan tunjangan tersebut rata-rata meningkat sebesar 2,3 persen.
Sementara itu, belanja honorium, lembur, tunjangan khusus meningkat hingga mencapai 4,2 persen dan belanja kontribusi sosial meningkat hingga 5,7 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja KL seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Atas pertimbangan di atas, kebijakan belanja pegawai pada 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan fiskal. Secara umum, kebijakan belanja tahun depan akan diarahkan antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi manajeman ASN.
Kemudian melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas. Lalu, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13. Serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.tirto.id ,20/08/2023.
Kenaikan gaji PNS cukup tinggi sebesar 8% , namun mungkin tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga, apalagi ada ancaman perubahan iklim. Artinya perbaikan kesejahteraan masih menjadi mimpi
Kenaikan gaji untuk meningkatkan kinerja juga masih mimpi di tengah etos kerja yang buruk dan contoh perilaku pejabat yang tak layak menjadi teladan .
Di sisi lain, Tradisi kenaikan gaji menjelang pemilu menyiratkan adanya kemungkinan pemanfaatan kedudukan terhadap Pemilu yang diselenggarakan, bahkan ada istilah yang mengatakan kalau ada aparat negara yang tiba-tiba baik itu tandanya pemilu sudah dekat.
Islam menjadikan kesejahteraan rakyat individu per individu merupakan kewajiban negara, tak hanya insidental, apalagi pencitraan dan ada tujuan tersembunyi, namun merupakan kebijakan dasar peran negara sebagai pengatur urusan rakyat bukan hanya sekedar regulator saja.
Hal ini akan jauh berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan oleh sebuah negara dalam naungan khilafah. Mekanisme dalam Islam untuk menangani masalah kepegawaian dan mengatur jaminan serta pensiun. Akan tetapi adanya mekanisme ini membutuhkan peran negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk penerapan sistem ekonomi Islam.
Syaikh Taqiyuddin an Nabani seorang Mujtahid besar menjelaskan mekanisme ini dalam kitab Nidzomul Iqtisodiah (sistem ekonomi Islam) tentang bab pemasukan dan pengeluaran Baitul Mal. Baitul Mal adalah lembaga keuangan khilafah yang memiliki tiga pos pemasukan yaitu kepemilikan negara, kepemilikan umum dan zakat. Dari masing-masing pos memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing.
Misalnya pos kepemilikan negara bersumber dari harta fa’i, kharaj, usyur, jizyah, ghonimah, gholul, ghoribah dan lain-lain. Salah satu alokasi dana ini digunakan untuk menggaji para tentara dan pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif dan pihak-pihak yang telah membatu jasa kepada negara. Besarannya gaji yang diterima oleh para pegawai sangat besar.
Sebagai contohnya, pada masa Kholifah Umar bin Khattab memberikan teladan terbaik dalam mengatur gaji pegawai. Diberikan dalam jumlah yang besar dan tercukupi serta sejalan dengan kondisi umum bagi umat. Sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pegawai dan keluarganya.
Ketika itu Kholifah Umar bin Khattab telah memberikan gaji seorang guru di Madinah senilai 15 Dinar. Jika dirupiahkan setara dengan harga emas 4,25 gram emas murni 24 karat yang seharga Rp975.000 per gramnya. Jadi total gaji yang diterima seorang guru sebesar 4,25 x 15 x 975.000 = Rp64.156.250.
Seluruh pegawai yang bekerja untuk negara diatur sepenuhnya di bawah hukum ijarah (kontrak kerja). Mereka mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum Syara’. Hak-hak mereka dilindungi oleh kholifah, baik pegawai biasa ataupun direktur. Mereka bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing dan selalu diperhatikan hak serta kewajiban mereka sebagaimana pegawai negeri maupun sebagai rakyat biasa.
khilafah akan mendapatkan gaji dan jaminan sesuai yang ditentukan oleh hukum Syara’. Tidak ada potongan-potongan gaji lagi dari para pegawai negeri. Gaji mereka utuh dan tercukupi untuk kebutuhan publik seperti biaya pendidikan, kesehatan dan keamanan karena semua biaya ditanggung langsung oleh pemerintah/Kholifah.
Khilafahlah yang akan menanggung semua kebutuhan tersebut secara mutlak. Sehingga seluruh masyarakat baik masyarakat biasa maupun pegawai negeri bisa mengakses dan menikmati layanan secara gratis dan mudah. Jaminan akan diberikan oleh pos kepemilikan umum Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan SDA. Oleh karena itu, pegawai negeri khilafah tidak akan bingung terkait dengan nasib mereka masa tuanya karena jaminan yang diberikan khilafah sangat besar
Islam menetapkan Negara menerapkan berbagai mekanisme yang sudah ditetapkan Allah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, dan bukan hanya ASN saja
Islam juga memiliki mekanisme untuk menjadikan ASN memberikan kinerja terbaik sepanjang masa.
Tags
Opini