Fenomena Menjamurnya Judi online

 




Oleh: Ica Mujahidillah 
(Pegiat Literasi Sabulakoa)

Maraknya  judi online di kalangan masyarakat, tidak hanya pada orang dewasa, tetapi judi online merambah anak kecil bahkan yang masih sekolah dasar (SD) ikut terlibat aktivitas judi online. Akibatnya ,membuat banyak rumah tangga menjadi rusak.

Seperti di lansir dari jakarta, CNN Indonesia com. Sabtu (26/8), kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut juga sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih sekolah dasar (SD).

Kondisi tersebut bahkan membuat banyak rumah tangga rusak. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya di gunakan untuk kebutuhan,  justru di pakai untuk kebutuhan judi online. Pada januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Judi online merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dalam sistem kapitalisme-sekuler saat ini. Masyarakat saat ini tak peduli lagi uang yang di hasilkan halal ataupun haram.
 
Banyak rakyat miskin main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Kondisi ini cerminan sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berkepribadian Islam. Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena pelaku penyedia permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat, islam mengharamkan perjudian karena itu negara Islam tak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman.

Menjamurnya judi online bukanlah hal yang tabuh dalam sistem kapitalisme saat ini. Demi meraup keuntungan yang banyak dalam waktu singkat. Dengan iming-iming mendapatkan uang banyak, walhasil para pemain judi online terlena dan sulit untuk menghindar dari aktivitas ini. 

Senada dengan sifat para pemuda hari ini. Generasi yang maunya serba instan, dalam meraih sesuatu tidak mau bersusah payah. Sikap tersebut juga di dukung dengan fasilitas yang memudahkan mereka. Disisi lain, lingkungan sekuler telah membentuk karakter pemuda menjadi pemuda yangtidak  taat pada agama, melainkan semakin menjauhkan pemuda dari agamanya.

Bagi mereka, agama hanya sebatas nama belaka, sehingga tidak peduli aktivitas judi online boleh atau tidak. Tidak ada rasa takut pada diri mereka terhadap aturan Tuhannya. Pengaruh materialisme juga membuat para pemuda hanya memikirkan materi. Dengan meraih uang dan keuntungan yang melimpah, sudah sangat merasa puas dengan itu. Mereka hanya peduli pada materi yang didapatkan,tapi tak peduli dengan cara apa mereka mendapatkannya. 

Seyogianya, pemerintah harus memberikan aturan yang tegas dalam pelarangan aktivitas judi online. Tak cukup hanya menghapus berbagai situs judi online. Melainkan, penanggulangannya harus bersikap tegas sekaligus membuat jera pada pelaku. 

Sebagai agama yang sempurna, Islam telah memberikan penawaran solusi. Islam akan menghilangkan berbagai kesempatan timbulnya judi online. Yaitu, dengan memberikan penanaman akidah yang kokoh pada setiap individu, sehingga mereka faham bahwa aktivitas judi online adalah haram, apapun bentuknya. 

Negara juga akan menutup segala pintu perjudian, termasuk berbagai situs judi online. Hal ini perlu kerjasama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi. Negara juga akan memilih penegak hukum yang jujur dan taat, serta negara akan memberlakukan hukuman bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pebisnis maupun jika ada yang menjadi mafia judi online.

Jika ini telah di terapkan maka masyarakat  tidak akan melakukan aktivitas judi online apalagi dengan terbentuknya ketaatan individu karena dengan menjalankan negara dengan sistem pemerintahan berdasarkan syariat Islam.

Allah SWT berfirman:  "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) Khamar, berjudi, (berkorban untuk) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. 
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan agar kamu mendapat keberuntungan." 
(QS Al Maidah: 90).

Maka  jika kita  menerapkan sistem pemerintahan Islam dalam bernegara tentunya judi online tak akan ada lagi. Karena ketaatan akan terbentuk individu  mulai dari masyarakat, keluarga, hingga negara. Hal ini akan terwujud jika negara mampu menerapkan syariat Islam yaitu hukum-hukum Allah SWT. Sedangkan hukum bagi penjudi akan di beri sanksi yaitu hukuman cambuk.

Semoga khilafah segera tegak. Sesungguhnya, hanya Islam yang akan mampu menyelesaikan problematika ummat saat ini. Wallahu'alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak