Oleh: Rahmawati, S. Pd
(Tenaga Pendidik dan Pemerhati Generasi)
Pernyataan bahwa Indonesia berada pada kondisi darurat narkoba merupakan sebuah fakta dan realita. Kasus peredaran narkoba mengalami peningkatan harian meskipun hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku terbilang berat dan mematikan. Namun bisnis ini sangat menggiurkan. Hukum hari ini belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan keberadaannya semakin mengancam generasi muda.
Kedaruratan ini telah lama disandang, namun sampai hari ini belum ada penanganan yang mampu menyelesaikannya. Karena cara pandang kapitalistik hari ini menganggap bahwa narkoba bukanlah barang haram, tapi dianggap sebagai barang yang bernilai ekonomi. Jadi ada perhitungannya, apakah akan masuk ke kas negara atau ke personal. Sehingga secara kapitalistik, peredaran narkoba mustahil dihentikan.
Berdasarkan hasil penelitian BNN dari BNNK Tana Toraja, ada 14 indikasi yang terjadi hari ini:
1. Indonesia berada di jalur segitiga emas perdagangan narkoba dunia, terlebih jalur laut
2. Penyalahgunanya adalah SDM yang berusia produktif antara 10-59 tahun
3. Rata-rata 30-40 pengguna meninggal dalam setiap harinya
4. Pelajar adalah sasaran empuk bagi pasar narkoba
5. Rokok dan alcohol adalah jalur utama penyalahgunaan narkoba pada remaja
6. Jenis yang paling banyak dikonsumsi adalah jenis shabu dan ganja
7. Terdapat 72 jaringan bandar narkoba internasional di Indonesia
8. Penghuni lapas hampir 50% adalah tahanan narkoba
9. Bukti narkoba yang disita hanya 10% dari yang berhasil lolos dan beredar sebanyak 90%
10. Cendrung digunakan oleh laki-laki
11. Peredaran narkoba termasuk dalam belanja negara
12. Pekerja adalah pengguna tertinggi narkoba
13. Belum semua jenis narkoba teridentifikasi dan diatur dalam Permenkes
14. Anak broken home rentan terhadap penyalahgunaan narkoba
“Upaya pencegahan dengan soft power approach sangat penting dan mendesak mengingat dari 1.212 jenis narkotika yang ada di dunia, 92 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia” tegas Ketua BNN RI (MuslimahNews. Nasional). Fokus BNN saat ini adalah melakukan pencegahan dan penangkapan dengan teknik pembinaan dan pendekatan. Dan metode ini belum menunjukkan keberhasilan.
Dari beberapa survei juga ditemukan bahwa 57% pengguna beralasan coba-coba untuk memakainya dan 65% responden menjawab bahwa untuk mendapatkannya pun melalui teman dekat. KPAI menghimbau peran semua pihak dalam hal pengawasan ekstra dilingkungan sekitarnya.
Hukum hari ini belum mampu memberi efek jera untuk pelaku kejahatan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya. Untuk itu, kita harus mencermati apa yang menjadi akar permasalahan dan cara tepat untuk penuntasan masalah yang membahayakan generasi ini. Dan semestinya narkoba masuk ke dalam kategori extra ordinary crime karena akan atau sudah menjatuhkan banyak korban yang akan membawa pada kehancuran generasi.
Di dalam Islam, narkoba adalah jenis barang haram yang menuntut umat muslim wajib untuk meninggalkannya, sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram.” (HR Ahmad)
Adanya peredaran dan penggunaan narkoba adalah salah satu bentuk kejahatan (jarimah). “Setiap kejahatan adalah kemaksiatan dihadapan Allah SWT. Maka sanksi yang tegas telah disediakan oleh syariat bagi para pelakunya”. Pemberian sanksi tegas akan memberi efek jera, yang akan memberikan kesadaran bagi umat.
Akidah Islam mendorong negara untuk bersikap tegas dalam pemberantasan kemunkaran sebagai tugas yang mulia, dengan ganjaran pahala dan keberkahan hidup dalam bermasyarakat. Sehingga negara, aparat dan masyarakat saling bekerjasama dan amanah dalam upaya menegakkan keamanan. Sehingga akan terbentuk katakwaan individu, kontrol masyarakat dan tegaknya sebuah peraturan.
Negara senantiasa menjaga kaimanan masyarakat agar tidak keluar dari rel hukum syara, yaitu al quran dan as sunah. Negara senantiasa menjaga akidah umat melalui sistem pendidikan yang senantiasa mengawal masyarakat berpegang teguh pada akidah Islam.
Negawa wajib menciptakan kesejahteraan masyarakat agar tidak terpikir, berniat, atau mencoba untuk mendekati kemaksiatan berupa perbuatan atau bisnis-bisnis haram. Kesejahteraan yang menjadi tanggungjawab negara meniadakan himpitan ekonomi yang mayoritas menjadi motif dalam tindak kejahatan. Lapangan pekerjaan akan terbuka luas bagi pencari kerja. Begitu juga perdagangan luar negeri senantiasa dibawah pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kegiatan ekspor, impor atau penyelundupan barang haram ke dalam negri umat Islam. Allahu’aalambisshowwab.
Tags
Opini