Bagaimana Bisa Konten Judol Menyusup Di Situs Pemerintah?




Oleh: Tri S, S.Si


Permasalahan judi online kini kian merebak. Judi online makin erat dan hangat dengan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena para bandar sudah tidak malu-malu lagi untuk mempromosikan permainan haram ini. Mulai dari memasang iklan di internet, maupun melakukan promosi melalui para influencer yang digemari anak muda. Sehingga permainan ini meluas, tidak hanya orang dewasa saja yang dapat memainkan permainan ini, tetapi anak-anak sekolah dasar pun ikut mencicipinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) telah mencatat bahwa transaksi judi online naik secara pesat, tahun 2021 transaksi hanya mencapai 57 trilliun, tetapi pada tahun 2022 naik menjadi 81 trilliun. Kenaikan yang sangat tinggi ini menyebabkan banyak pula rumah tangga yang hancur akibat perekonomian semakin tidak stabil (CNN, 28 Agustus 2023)

Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah berupaya memberikan solusi dengan cara melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Sebanyak 846.047 situs telah diblokir pada rentang waktu 2018-19 Juli 2023 (Tirto, 26 Agustus 2023). 

Tidak hanya itu, influencer yang sering mempromosikan situs judi online pun ikut diringkus oleh kepolisian, salah satunya influencer asal Bogor yang bernama Siti Zahra (22 tahun). Hukum Indonesia yang menjadi licin jika memiliki “kekuasaan” tidak memberikan pukulan bagi mereka.

Ironisnya, Indonesia juga meraih juara pertama sebagai negara penghasil pemain judi online terbanyak di dunia. Dilansir oleh Seasia Stats, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pemain game judi slot online terbanyak di antara negara Kamboja, Filipina, Myanmar, Rusia, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan lainnya. Data ini diperoleh berdasarkan seberapa banyak pemain yang aktif memainkan game judi slot online dan sebanyak 201 ribu pemain judi ini tercatat dari Indonesia (West Java Today, 13 September 2023)

Kondisi ini tentu sangatlah membuat hati teriris. Sistem yang berlaku saat ini sangatlah buruk karena telah gagal menyejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi.

Juga gagalnya sistem pendidikan untuk menanamkan moral baik penerus bangsa pada anak muda. Solusi yang ditawarkan oleh negara tidak memberikan titik terang. Negara tidak mampu menberikan solusi yang dapat menyejahterakan masyarakat dan memberikan efek jera para pembuat situs judi online. 

Titik terang permasalahan ini akan didapat jika negara mau membuang seluruh sistem yang diciptakan manusia dan menerapkan Islam secara kaffah. 

Islam menjamin kesejahteraan umat, negara memiliki kewajiban untuk melindungi umat dan memberikan hak-hak hidup yang layak. 

Islam secara tegas memiliki hukum haramnya berjudi dengan apapun caranya, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 yang memiliki arti "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" 

Berjudi hanya membuat permusuhan dan kebencian, baik di dalam rumah tangga, pertemanan, bahkan dengan sanak saudara. Islam telah mengatur dan menjamin kebutuhan antar individu dan laki-laki diwajibkan untuk mencari nafkah dari jalur yang halal pun tayyib. 

Oleh karena itu, tegaknya syariat Islam sangat diperlukan untuk membentuk sistem negara yang menyejahterakan umat, menguatkan akidah, dan menjaga moral manusia. Sehingga tidak gampang tergiur dengan bisnis haram seperti judi online ini. Wallahualam. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak