Tawuran Antar Pelajar, Potret Buram ala Kapitalisme




Oleh : Iska, Pacet - Kab. Bandung.


Sebanyak enam puluh sembilan pelajar dari dua sekolah berbeda yang akan melakukan tawuran tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang didaerah Olek dan Tobat, di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. 
"Kami pertama kali mengamankan 34 pelajar dari SMA Dwipama, dan setelah kami cek lagi dari patroli cyber, kami juga mengamankan kelompok pelajar dari SMA Al Badar sebanyak 35 pelajar, sehingga total pelajar yang kami amankan hari ini berjumlah 69 pelajar, " papar Kosasih. Para remaja yang rata-rata baru masuk dibangku kelas 11 Dekolah Menengah Atas (SMA) . Sebelumnya,  pelajar ini diamankan polisi saat hendak tawuran bersama kelompok pelajar lainnya pada Sabtu dini hari  (22/07/2023). Para pelajar ini membawa senjata tajam saat tawuran. Di depan orang tua mereka, remaja ini meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari. 

Tawuran antar pelajar adalah bentuk konflik atau kekerasan yang terjadi antara dua atau lebih kelompok pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda, tawuran antar pelajar seringkali terjadi diluar lingkungan sekolah, seperti dijalan atau tempat umum lainnya, dan dapat melibatkan banyak orang. 
Penyebab terjadinya tawuran antar pelajar yaitu gengsi dan harga diri, hal ini sering menjadi faktor penyebab tawuran yang utama, khususnya bagi anak laki-laki. Mereka akan merasa laki-laki sejati ketika berhasil memenangkan pertandingan adu fisik. Sementara orang yang tidak mau mengikuti tawuran akan dianggap sosok penakut dan pecundang. 

Pandangan menurut ajaran Islam Haram hukumnya, karena bisa melukai orang lain hingga saling bunuh membunuh. Aparat hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku tawuran agar mereka jera bertengkar. Persefektif  hukum pidana islam, tawuran ini termasuk Jarimah, Qishash, dan Diat. Tindakan yang tergolong qishash adalah pembunuhan sengaja, pembunuhan tersalah dan penganiayaan. Untuk Diat sendiri apabila keluarga korban memafkan dengan ganti rugi kepada korban atau wali korban. 
Dalil tentang larangan untuk memberikan mudzarat kepada diri sendiri dan orang lain adalah Hadist Nabi  yang artinya "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain". Dari Abu Sa'id sa'd bin Malik bin Sinan Al Khudri Radhyallahu anhu, Rasululloh.

Jadi sudah jelas, bahwa Islamlah satu-satunya agama yang bisa mengatasi permasalahan hidup, mengatur kehidupan manusia yang bersumber dari Al Qur'an dan AS Sunnah bukan dengan pemikiran manusia yang hanya terbatas dan apabila ada kepentingan pasti diubah-ubah. 

Dalam sistem kapitalis ini sekolah tidak mengajarkan hal penting tentang ajaran islam yang kaffah bagi seorang pelajar tidak sebanding dengan pelajaran yang lainnya, padahal mengingat kembali bahwa anak-anak kita ini penerus bangsa yang seharusnya berakhlak baik, sungguh miris ditengah-tengah sempit nya ekonomi anak-anak pelajar ini  dengan egonya dan nafsu ingin kelihatan gantle atau gengsi malah dengan tawuran mereka lakukan tanpa melihat efek dari kesalahan yang mereka perbuat. Dan setelah melakukan perbuatan itu barulah mereka merasa menyesali perbuatannya tanda ada efek tegas hukum diberlakukan. 

Pemerintah seharusnya memberikan hukuman yang mengefek agar tidak terulang oleh anak-anak yang lainnya dan tugas orang tua seharusnya selalu manasehati dan membimbing anaknya terus, agar selalu mendekatkan diri pada Allah SWT., setiap mereka perbuat pasti akan ada hari pembalasannya dihari akhirat. 

Sudah saatnya kita kembali pada Islam sebagai solusi yang jitu, terapkan Islam dalam setiap aspek kehidupan, tak terkecuali dalam pendidikan. Maka segala bentuk kenakalan remaja akan mampu dipadamkan oleh Islam.
Wallahu a'lam bush shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak