Solusi Tuntas untuk Problem Seks Bebas



Oleh: N. Vera Khairunnisa



Sungguh miris pergaulan anak remaja hari ini. Contohnya saja, gaya pacaran mereka yang kelewat batas. Bukan lagi sekadar berduaan, ngobrol saling mengisi kekosongan. Tapi sudah ke arah interaksi layaknya suami istri. Pegangan tangan, ciuman, pelukan hingga hubungan badan bukan lagi hal yang tabu di tengah kehidupan mereka.

Ini bukan bualan. Tercatat dalam data resmi lembaga milik pemerintah. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen, pada remaja usia 16 dan 17 tahun ada sebanyak 60 persen, dan pada usia 19 sampai 20 sebanyak 20 persen. (liputan6. com, 06/08/23)

Promblem ini tentu menjadi PR bersama yang wajib untuk segera dituntaskan. Sebab, remaja adalah aset negara yang begitu berharga. Jika para remajanya rusak dengan pergaulan bebas seperti itu, bagaimanakah nasib negara ke depan?

Untuk menemukan solusi, selayaknya kita mengetahui apa yang menjadi penyebab merebaknya pergaulan bebas di tengah remaja hari ini. Praktisi psikolog keluarga, Nuzulia Rahma Tristinarum mengatakan bahwa banyak faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan seksual. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, pengetahuan yang kurang mengenai dampak seks bebas. Kedua,  masalah mental dalam hal ekonomi. Mereka ingin mendapatkan uang dengan instan. Ketiga, kurang pengawasan dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Keempat, ketidakharmonisan dalam keluarga. Kelima, kurangnya kasih sayang orang tua dalam bentuk quality time dan komunikasi dua arah. Keenam, tidak memiliki nilai spiritual.

Kemudian, ia pun menyampaikan terkait dengan solusi yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan problek seks bebas di kalangan remaja. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, memberikan edukasi yang rutin terkait dengan masalah seksual. Kedua, adanya pendampingan yang rutin dari guru bimbingan konseling di sekolah. Ketiga, perlu adanya sistem konsekuensi yang jelas dari pihak sekolah terkait siswa yang melakukan seks bebas. Keempat, perlu adanya program keagamaan yang menarik untuk menanamkan nilai spiritual pada anak. (republika. co. id, 16/04/23)

Sekilas kita melihat tidak ada yang salah dengan berbagai faktor penyebab dan solusi yang ditawarkan. Hanya saja, semua itu tidak menyentuh akar permasalahan. Mengapa demikian? 

Sebab jika kita telisik lagi, ada penyebab utama yang menjerat para remaja pada lingkaran kehidupan serba bebas seperti hari ini. Apakah itu? Yakni penerapan sistem kehidupan yang begitu kental dengan sekulerisme dan liberalisme.

Sistem inilah yang menyebabkan para remaja berbuat sesuai hawa nafsu, tanpa memperhatikan rambu-rambu. Jiwa mereka kering dari nilai-nilai spiritual, karena memang begitu minimnya peran keluarga, masyarakat dan negara dalam menanamkan keimanan dan ketakwaan.

Di lingkungan keluarga, orang tua hanya sibuk dalam urusan nafkah. Mereka tidak paham atau barangkali lupa bahwa anak-anak wajib mendapatkan kasih sayang dan pendidikan. Di lingkungan masyarakat, anak-anak dekat dengan kehidupan yang serba bebas. Karena memang begitulah sistem hari ini yang menjamin adanya kebebasan, termasuk kebebasan berperilaku.

Negara tidak berhak menghukum sepasang kekasih yang melakukan hubungan seks di luar nikah, jika dilakukan karena suka sama suka. Bahkan, negara berhak memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu kebebasan individu.

Misalnya saja, ada orang tua yang mengetahui anaknya melakukan hubungan seksual di luar nikah, kemudian mereka ingin menghukum anaknya dengan hukuman yang keras dan tegas, kemudian anaknya melaporkan orang tua mereka ke pihak berwajib, maka orang tua tersebut akan mendapatkan sanksi.

Inilah fakta negara yang mengusung sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Selama sistem ini diterapkan, maka satu hal yang mustahil bisa menuntaskan problem seks bebas di kalangan remaja.

Untuk menyelesaikan problem seks bebas, diperlukan adanya perubahan yang komprehensif. Yakni mengubah tatanan kehidupan yang sekuler liberal menjadi tatanan kehidupan yang Islami.

Sebagai agama yang lengkap dan sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan yang pasti mampu mengatasi problem seks bebas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, menanamkan akidah Islam, memberikan tsaqafah Islam dan membiasakan diri untuk terikat dengan aturan-aturan Islam sejak usia dini di lingkungan keluarga. Sebab keluarga adalah benteng pertahanan utama bagi generasi. 

Bahkan, kewajiban orang tua dalam mendidik anak-anak ini berdasarkan dalil-dalil al Quran dan as sunnah, termasuk banyak terdapat nasehat para ulama dalam masalah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. ...." ( QS. At Tahrim: 6)

Kedua, adanya aktifitas amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat. Berbeda dengan sistem sekuler yang masyaraktnya liberal dan individualis, dalam sistem Islam masyarakat yang ada adalah masyarakat yang islami. Mereka senantiasa memerhatikan urusan orang lain, yang saling menasehati dalam kebenaran dan ketakwaan. Allah SWT. berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Seks bebas atau bahasa Islamnya berzina merupakan termasuk dosa besar. Maka, masyarakat dalam Islam akan berupaya mencegah setiap individu dari melakukan hal tersebut. Pacaran yang hari ini sudah dianggap lumrah, akan menjadi hal yang sangat dilarang. Sebab, hal tersebut termasuk aktifitas taqrabuz zina sebagaimana dalam Quran Surat Al-Isra Ayat 32 berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Ketiga, adanya negara yang menerapkan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Sistem pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, sanksi, hukum dan sebagainya. Semua wajib berlandaskan akidah Islam.


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maa-idah/5: 44]

Dalam masalah seks bebas atau zina, negara memiliki aturan prefentif dan kuratif. Aturan prefentifnya yakni dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, yang memiliki tujuan untuk membentuk siswa berkepribadian Islam. Dengan cara ini, akan mencegah masyarakat dari melakukan seks bebas atau zina. Sebab mereka meyakini bahwa setiap kemaksiatan akan ada balasannya di akhirat kelak. 

Jika pun masih ada yang tetap melakukan, maka jumlahnya akan sangat sedikit. Tidak marak seperti hari ini. Mereka yang melakukan pun akan menyesali perbuatannya dan siap diadili dengan sistem sanksi dalam Islam.

Seperti yang pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Dimana ada seorang pezina yang mengakui perbuatannya dan ia ingin dihukum sesuai dengan aturan Islam. Hukuman bagi pezina dalam Islam adalah dijilid 100 kali bagi yang belum menikah, dan dirajam untuk mereka yang sudah menikah.

Tak ada rasa takut dengan hukuman di dunia, sebab mereka lebih takut dengan hukuman yang akan didapat di akhirat, yang tentu akan jauh lebih keras. Mereka meyakini bahwa hukuman di dunia akan menjadi penebus dosa.

Demikianlah aturan dalam Islam yang begitu sempurna. Sudah selayaknya kita kembali pada aturan Islam, demi meraih kemuliaan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahua'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak