Oleh : Eti Fairuzita
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja dan dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi. (Kompas, 21-7-2023).
Realitas perdagangan organ ini jelas meresahkan, apalagi jelas-jelas melibatkan aparat. Kombes Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA. Terlaporkan, Aipda M menerima Rp612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat. Perihal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan Aipda M dipastikan menjalani proses pidana.
Fenomena perdagangan ginjal ini sebenarnya bukan hal baru. Awal 2023 lalu, kasus ini sudah mulai tercium. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutus akses 7 laman dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu dengan dasar UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang ITE. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) yang membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Keterlibatan warga, aparat, bahkan petugas imigrasi dalam memuluskan kejahatan ini, bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti kemiskinan, kerakusan, juga lemahnya iman yang tumbuh akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler kapitalisme, telah menanamkan paham berbahaya bagi masyarakat. Kapitalisme sekuler memandang bahwa hidup di dunia, semata untuk mendapatkan kesenangan materi sebanyak-banyaknya.
Akibatnya, mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta atau pun demi eksistensi. Himpitan hidup akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan dan mahalnya harga pangan, juga layanan pendidikan dan kesehatan menjadikan praktik haram dalam mendapatkan uang semakin dicari oleh masyarakat, dengan iming-iming keuntungan instan tanpa bersusah payah masyarakat rela mengambil jalan pintas dengan menjual organ tubuhnya.
Meski membahayakan kesehatanya, paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadikan tingkah laku manusia dalam kehidupan hanya didorong oleh hawa nafsu. Hidup tidak lagi diorientasikan untuk akhirat, akan tetapi semata untuk mencari kesenangan duniawi. Inilah standar kebahagiaan menurut paham sekulerisme kapitalisme. Mirisnya negara membiarkan masyarakat terjangkiti paham berbahaya seperti sekuler kapitalis.
Pasalnya kita ketahui bersama, bahwa negara secara sadar menerapkan aturan-aturan sekuler kapitalisme dalam berbagai bidang kehidupan. Sistem pendidikan sekuler misalnya, hanya mencetak pribadi-pribadi lemah iman dan bertindak sesukanya dalam kehidupan.
Alhasil, bermunculanlah pegawai negara yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Demikian pula sistem sanksi sekuler juga dinilai gagal memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Kondisi berbeda akan kita temui manakala Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Kehidupan masyarakat akan terlindungi dari kejahatan dan rakyat akan hidup dalam kesejahteraan tanpa bersinggungan dengan praktik haram dalam berekonomi. Islam memandang, bahwa kesejahteraan dan keamanan wajib dijamin oleh negara (Khilafah). Sebab, kepala negara atau Khalifah adalah pengurus urusan umat dan pelindung umat (junah).
Rasulullah saw bersabda :"Imam /Khalifah adalah raa'in pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya,"(HR.al-Bukhari).
"Sesungguhnya imam itu perisai dimana orang-orang akan berperang dibelakangnya mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya.
(HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Kedua hadist di atas menjelaskan bahwa Khalifah sebagai pemimpin, akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Swt. Apakah mereka telah mengurus rakyatnya dengan baik atau tidak. Kepengurusan yang baik dan benar akan terwujud melalui penerapan syariat Islam kaffah dalam kehidupan. Penerapan sistem ekonomi Islam yang komprehensif akan menjamin kesejahteraan rakyat.
Khilafah mengelola kekayaan alam yang berlimpah yang ditetapkan oleh Allah sebagai kepemilikan umum yang dimiliki oleh seluruh rakyat, seperti barang tambang, hutan, laut, danau, sungai, dan lain-lain. Dan hasil pengelolaanya akan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat untuk kesejahteraan mereka. Diantaranya untuk layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Semua bisa diakses oleh masyarakat secara cuma-cuma atau tanpa biaya.
Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Konsep pertanahan Islam juga memudahkan masyarakat mengelola lahan pertanian. Bahkan Khilafah dengan mudah memberikan modal tanpa kompensasi kepada rakyatnya untuk menghidupkan perekonomian di masyarakat. Dana tersebut diambil dari pos kepemilikan negara dalam Baitul Mal.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Sistem ini akan mencetak individu masyarakat dengan keimanan yang kokoh dan menyandarkan setiap amalnya pada syariat Allah. Ditambah lagi dengan penerapan sistem sanksi yang bersumber dari Islam akan memberi efek jera bagi setiap pelaku kejahatan sekaligus mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan yang serupa. Inilah mekanisme Islam dalam mencegah munculnya kejahatan di tengah masyarakat. Semua mekanisme tersebut, hanya bisa terealisasi di bawah institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahu alam bish-shawab
Tags
Opini