SEKS BEBAS MELANDA, ISLAM SOLUSI NYATA



 
Oleh : Ummu Aqeela
 
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah kerap kali berhubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun sudah tercatat sebanyak 20 persen. Lalu diikuti dengan rentang umur 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN menurut data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.

"Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur, dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah," kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo kepada merdeka.com, Sabtu (5/8).
 
Perilaku seks bebas marak terjadi dikalangan remaja. Hal ini akibat paham kebebasan berperilaku yang selama ini digaungkan. Sistem demokrasi telah mewadahi kebebasan berekspresi tanpa batasan. Selagi dilakukan suka sama suka, maka tidak ada jeratan pidana. Apalagi dunia remaja identik dengan penemuan jati diri. Keinginan remaja mencoba hal-hal yang baru sangat besar. Di samping lemahnya iman dan taqwa. Serta lemahnya pengawasan orangtua, masyarakat dan negara. Semua hal tersebut berdampak pada hancurnya moralitas remaja.
 
Tayangan media yang mengandung konten pornografi dan pornoaksi juga berperan merangsang naluri seksual pada remaja. Sehingga mendorong para remaja memenuhi nafsu syahwat mereka tanpa memperdulikan dampaknya. Padahal sudah banyak diketahui akibat perilaku seks bebas sudah nyata. Mulai dari kehamilan yang tidak di inginkan, aborsi, penyakit seks menular, bahkan HIV-AIDS. Belum lagi dosanya yang besar di sisi Allah SWT.
 
Mirisnya perilaku seks bebas tersebut terjadi di kalangan umat Islam yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Akibat paham liberalisme fenomena perzinahan sudah lumrah terjadi.  Kebebasan mengumbar syahwat dibiarkan.
 
Berbeda dengan sistem Islam. Sebuah sistem yang menjaga nasab dan keturunan. Islam membenarkan hubungan seks hanya dalam ikatan pernikahan. Pernikahan adalah sebuah akad yang menyatukan antara pria dan wanita, agar terbentuk institusi keluarga sakinah, mawaddah wa Rohmah. Pernikahan menjamin kehormatan dan kejelasan nasab serta keturunan. Demikian juga tanggung jawab nafkah serta hadhanah(pengasuhan). Pernikahan akan mewujudkan ketentraman serta melahirkan generasi yang sholih-sholihah.
 
Dalam Islam, setiap aktivitas yang mendekati zina saja diharamkan. Lebih-lebih berzina, malah sangat dilaknat Allah SWT. Oleh sebab itu, orang yang mendekati atau bahkan melakukan zina akan mendapat adzab yang amat pedih. Dalam sistem Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan sangat dijaga. Karena Islam merupakan cara pandang hidup (way of life) yang mengatur manusia, baik mengatur hubungan dirinya dengan Allah Swt., dirinya sendiri, juga sesama manusia. Sehingga Islam mempunyai solusi tuntas dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk menjaga remaja dari pergaulan bebas.
 
Islam akan menutup celah terjadinya seks bebas atau zina di tengah masyarakat. Mekanisme ini diwujudkan dalam sebuah peraturan yang rinci yang harus ditaati oleh semua muslim. Sistem Islam mempunyai tiga pilar penjagaan dalam menutup pergaulan bebas yaitu:

Pilar pertama, ketakwaan individu. Sistem Islam akan mencetak manusia yang beriman dan bertakwa. Karena faktor keimanan dan kuatnya akidah setiap individu akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini dilakukan semata-mata karena dorongan keimanan kepada Allah Swt.

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Dalam sistem Islam, masyarakat akan menyandarkan aturannya kepada aturan Islam, sehingga terbentuk suasana saling mengingatkan (amar makruf nahi mungkar) antara anggota masyarakat. Saling berperan aktif menjaga masyarakat dari pergaulan bebas, tidak berdiam diri jika melihat ada kemaksiatan di lingkungan sekitarnya.

Pilar ketiga, yaitu dukungan sistem yang diterapkan oleh negara. Yakni penerapan hukum Islam secara kaffah di setiap lini kehidupan. Salah satunya negara akan menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang jauh dari kerusakan. Agar nasab generasi bisa terjaga dan akan terhindar dari dampak dari perbuatan seks bebas.
 
Demikianlah cara Islam mencegah pergaulan bebas. Aturan Islam akan menjaga generasi muda tetap dalam kemuliaan yang berlandaskan pada aturan Allah Swt., yakni Al-Qur’an dan As-Sunah. Semua penjagaan ini hanya akan terwujud, apabila Islam digunakan sebagai aturan yang menyeluruh untuk mengatur semua lini dalam kehidupan manusia. Sebuah sistem yang hanya bisa diterapkan dalam sebuah pemerintah yang menerapkan Islam secara sempurna.

Wallau’alam bi shawab.
 
 
 
 
 
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak