Ruwet, Hilirisasi Pengelolaan Nikel Berbuah Korupsi




Penulis: Siami Rohmah
Pegiat Literasi

Hilirisasi merupakan program pemerintah dalam pengelolaan SDA. Program ini digaungkan untuk semua SDA, baik sektor pertambangan maupun kehutanan dan kelautan. Penghiliran ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba tahun 2020. 

Hilirisasi sendiri adalah proses pengolahan bahan baku menjadi bahan siap pakai (KBBI). Tujuan hilirisasi bahan tambang adalah menciptakan nilai tambah hasil tambang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang program hilirisasi telah meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri, menarik investasi, devisa besar hasil ekspor, serta menambah serapan tenaga kerja. Agus juga menyebut nilai ekspor hingga Oktober 2022 tembus US$36,4 miliar, naik 40 persen dari tahun 2021. (CNN Indonesia).

Indahnya gambaran program hilirisasi bahan tambang yang disampaikan menteri Agus sayangnya harus ternodai dengan terbongkarnya kasus korupsi tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara mencapai 5,7 triliun rupiah. Kasus ini membawa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin sebagai tersangka. Ridwan berperan memuluskan penambangan ilegal di lahan konsesi PT. Antam Tbk.

Indonesia sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia, memiliki ambisi bisa menjadi pemasok baterai, nah nikel adalah bahan baku baterai. Diperkirakan 37,04 persen cadangan nikel dunia ada di Indonesia. Sedangkan 90 persen cadangan nikel Indonesia ada di Sulawesi Tengah, Tenggara, dan Maluku Utara.

Besarnya potensi tambang ini tentu sangat menarik bagi perusahaan-perusahaan tambang. Blok Mandiodo yang berada di lahan konsesi PT Antam Tbk. pengelolaannya dilakukan oleh berbagai perusahaan yang bekerjasama dengan PT Antam, tetapi pada akhirnya perusahaan-perusahaan ini melakukan pelanggaran dengan menambang ilegal di luar lahan kelola yang sudah disepakati.

Kasus semisal yang terjadi di Mandiodo kian menjamur di negeri ini. Kasus ini bak fenomena gunung es, yang terlihat dipermukaan hanya sedikit, tetapi yang sebenarnya terjadi sangatlah besar. Hal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum atas pelaku, ditambah kongkalikong yang dilakukan oleh pejabat dan pengusaha. Perusahaan melakukan penambangan ilegal dengan aman karena ada pejabat yang melindungi. Pejabat melindungi karena menghendaki " komisi". Akhirnya negara dan rakyat yang dirugikan.

Bahan tambang, termasuk di sini nikel merupakan harta milik umum, yang pemanfaatannya harus dikembalikan kepada rakyat, mereka berserikat di dalamnya, berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaatnya. Ketika rakyat tidak bisa mengelola sendiri maka negara yang mengelola, tetapi hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. Tidak boleh harta milik umum pengelolaannya diserahkan kepada swasta, baik dalam maupun luar negeri. Ketika pengelolaan dikelola oleh swasta hasil yang didapat pasti tidak maksimal kembali kepada rakyat. Namun pada sistem kapitalisme saat ini, di mana ada kebebasan kepemilikan, yang memberi ruang bagi para perusahaan swasta, domestik maupun asing untuk bisa menguasai hartaa milik umum. ditambah praktek jual beli kebijakan maka hal yang terjadi pada Blok Mandiodo sangat terbuka lebar.

Berbeda ketika harta milik umum dikelola sesuai dengan aturan Islam, negara hanya melaksanakan amanah pengelolaan sumber daya, untuk kemudian dikembalikan pemanfaatannya kepada rakyat.

Dengan sumberdaya yang ada, negara akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat per individu, baik kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) ataupun kebutuhan komunal (pendidikan, kesehatan, keamanan). Bagi pejabat yang melakukan pelanggaran maka ada sanksi yang tegas di sana. Sehingga akan mencegah pejabat untuk melakukan pelanggaran. 

Belajar dari berhati-hatinya Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ketika anaknya menemui di kantornya, anaknya ditanya, apakah urusannya urusan pribadi atau urusan rakyat, ketika urusan pribadi maka Khalifah Umar akan mematikan lampu di ruangannya, karena tidak mau memakai fasilitas negara untuk pribadi. MasyaAllah, begitulah ketika penguasa memiliki ketakwaan dan berada di negara yang melaksanakan hukum-hukum Allah. Maka bukankah sudah seharusnya negeri muslim terbesar ini dikelola dengan aturan Allah? Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak