Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari
Sangat memprihatinkan! Fenomena seks bebas di kalangan remaja semakin merajalela. BKKBN Pusat mencatat bahwa sebanyak 60 persen remaja usia 16 dan 17 tahun terlibat dalam hubungan seksual, sementara pada usia 19 hingga 20 tahun, angkanya mencapai 20 persen. Data ini berasal dari Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017. (Liputan6.com, 06/08/23)
"Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah," kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo dikutip dari merdeka.com, Sabtu (5/8/2023).
Hasto menjelaskan beberapa faktor yang mendorong munculnya seks bebas. Di antaranya adalah perkembangan masa pubertas, pengaruh kuat media sosial yang meningkatkan intensitas komunikasi dalam pacaran, yang pada akhirnya memunculkan rangsangan emosional seksual. Selain itu, kurangnya kasih sayang dalam keluarga (broken home), rendahnya pemahaman mengenai risiko seksualitas, dan minimnya minat membaca dalam masyarakat sehingga kurang teredukasi.
Akhirnya ini menyebabkan usia hubungan seks semakin maju, syahwat menjadi tak terkontrol, dan tentu saja merusak moral generasi muda.
Fenomena maraknya seks bebas ini mencerminkan kerusakan perilaku yang sangat serius. Hal ini dilatarbelakangi oleh rusaknya asas kehidupan yang realitanya memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga berdampak semakin jauhnya baik remaja maupun kalangan yang lainnya dari aturan-aturan agama.
Bukankah Allah telah melarang perbuatan zina kepada kita? Mendekati saja tidak boleh, apalagi jika sampai dilakukan. Seperti dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra':32)
Untuk mengatasi problem dari seks bebas ini, rasanya tidak cukup jika hanya dengan memberikan edukasi tentang pendidikan seks dan reproduksi saja. Bahkan, merupakan satu bahaya yang besar apabila edukasi yang diberikan adalah pendidikan seks dan reproduksi model budaya Barat. Jika mencontoh budaya dari Barat, masalah bukannya selesai tetapi semakin menambah parah persoalan. Dan paradigma Barat sangat bertentangan dengan Islam. Seperti yang dikatakan oleh pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi dr. Harum Arjanti bahwa Hal Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu yang menjadi asas pendidikan tersebut justru merusak tata nilai remaja, terlebih bagi remaja muslim. Alih-alih mencega, remaja justru akan terjerumus ke jurang kemaksiatan yang makin dalam.
Oleh karena itu, dibutuhkan usaha yang satu padu juga menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak cukup dengan hanya memberikan edukasi tentang bahaya seks bebas.
Sejatinya Islam telah mengatur hal itu semua. Adanya larangan zina bukan berarti untuk mengekang, akan tetapi dibalik larangan itu pasti Allah letakkan hikmahnya juga kemaslahatan untuk hamba-Nya. Karena hanya Allah-lah yang mengetahui segala urusan yang terbaik bagi hamba-Nya.
Islam menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, yang memancarkan tata aturan kehidupan. Penerapan mabda Islam dalam kehidupan akan menjaga kemuliaan generasi juga peradaban. Oleh karenanya, semua aturan yang ditetapkan negara harus sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Negara akan menutup rapat kran-kran yang bisa melahirkan kemaksiatan. Contohnya dengan menutup semua akses yang terindikasi adanya konten pornografi. Negara juga akan membina para remaja untuk menjadi remaja yang berkepribadian Islam. Juga mendorong remaja agar menyibukkan dirinya dalam berbagai hal yang positif dan produktif.
Sistem pendidikan yang diterapkan negara akan membantu mereka untuk mengoptimalkan peran dan potensi mereka agar menjadi remaja yang diridhai oleh Allah SWT. Dan ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan, yakni Khilafah. Wallaahu A'lam
Tags
Opini