Oleh: Sri Wahyu Anggraini, S.Pd
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Sangat mengejutkan dan miris, makin mudah usia pelaku seks bebas, semakin tampak kerusakan perilaku yang sangat parah. Paling mudah di rentang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20% sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen (Liputan6.com/06/08/2023)
Sekretaris LPA Batam Erry Syahrial, tak menampik tingginya angka pergaulan dan seks bebas pada remaja saat ini. Hal ini dinilai dari dampak tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan dan pembuangan bayi. Sedangkan menurut hastawardoyo dari BKKBN menyatakan ada bebarapa faktor yang menyebabkan seks di kalangan remaja semakin meningkat. Dimulai dari adanya perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan, masa pubertas, sekaligus masa-masa menstruasi.
Selain itu ada faktor media dan teknologi terkait fenomena pacaran dan rangsangan emosional seksual. Untuk menanggulangi ini para pakar meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anaknya dengan memberikan himbauan kepada para remaja dengan melakukan edukasi seks. selain itu muncul juga untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal resiko seks bebas sehingga anak-anak menghindari seks bebas
Realita darurat perzinahan di kalangan remaja sejatinya bukti nyata dari penerapan ide sekularisme kapitalisme. Melegalkan pendidikan seks dan reproduksi yang di tawarkan dalam dunia pendidikan untuk mengurangi seks yang terjadi pada remaja saat ini, bukanlah solusi yang tuntas, justru ini akan memunculkan permasalahan yang baru
Seorang ulama besar sekaligus mujtahid abad ini dalam kitabnya Nizamul Islam bab Toriqul Iman menjelaskan, bahwa manusia akan mengatur perbuatannya sesuai dengan pemahaman atau mindsetnya, setiap pemahaman itu akan dibentuk oleh pemikiran dan pemikiran itu dipengaruhi dari ideologi atau cara pandang terhadap kehidupan tertentu.
Jika dicermati pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme yakni sebuah cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah meraih materi dan kepuasan jasadiyah atau fisik tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama. Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekularisme yang memisahkan urusan agama dalam kehidupan, dengan ini timbullah cara berpikir yang demikian.
Akibat pemahaman yang rusak di dalam masyarakat mereka akan menilai bahwa perzinahan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan sehingga wajar banyak generasi muda terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah alias perzinahan. Lebih parahnya lagi masyarakat sekularisme kapitalisme menganggap perzinahan bukanlah hal yang tabuh untuk dilakukan asal suka sama suka.
Sesungguhnya praktek perzinahan ini hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup, perzinahan dapat menimbulkan masalah baru seperti; aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan dan sebagainya. Karenanya darurat perzinahan harus diberantas dengan tuntas dan solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandangan kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan yang sahih yakni Islam.
Allah subhanahu wa ta'ala telah menurunkan Islam sebagai ideologi yakni landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan. Islam memiliki fikrah (konsep-konsep kehidupan) dan thoriqoh (metode) untuk merealisasikannya, karena itu sistem sistem pergaulan dengan masyarakat tidak tidak lepas dari pembahasan Islam. Syaikh Taqiyudin Annabani dalam kitabnya Nizamul ijtima (Sistem pergaulan Islam) menjelaskan bahwa Allah ta'ala menciptakan manusia dan memberikan potensi kehidupan, salah satu dari potensi tersebut adalah naluri melestarikan jenis ( Gharizatun Nau') tujuan dari penciptaan naluri ini adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka sehingga pada dasarnya waja, jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanit. Hanya saja Allah ta'ala memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar yakni hanya dalam ikatan yang sah, firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Alquran surah al-a'raf ayat 189:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٍ وَٰحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَا
"Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan darinya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya".
Maka Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanah besar sebagai seorang suami dan seorang istri, jika tidak mampu maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga pandangannya. Tidak hanya itu sekalipun Islam memahami pandangan seksual antara pria dan wanita namun Islam memiliki aturan agar interaksi publik dan para keduanya tidak selalu mengarah pada seksualitas.
Aturan tersebut, yakni; pertama Islam menundukkan pandangan, kedua wanita menutup auratnya secara syar'i dan tidak tabarruj ya, ketiga Islam memerintahkan agar wanita ditemani oleh mahramnya ketika Safar, keempat Islam melarang pria dan wanita berkhalwat atau berdua-duaan kecuali disertai Mahram wanita tersebut, kelima Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya, keenam Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah, ketujuh Islam memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum seperti muamalah misalnya.
Dari ketujuh aturan ini kehidupan publik antara pria dan wanita akan berfokus pada ta'awun atau saling tolong-menolong dan Amar ma'ruf nahi mungkar serta akan menjauhkan pandangan seksualitas di antara keduanya yang menjadi gerbang perzinahan. Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi saat ini sehingga mereka mampu melakukan self control menjauhi perzinahan. Hanya saja aturan ini tidak akan mampu terealisasi sempurna kecuali dengan institusi negara Daulah Khilafah sebab untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam dibutuhkan kebijakan dari negara dan tidak ada di dunia ini negara yang mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah kecuali daulah Khilafah. Demikianlah solusi tuntas Islam dalam mencegah bahkan menghilangkan perzinahan di kalangan generasi muda.
Wallahu A'lam Bishshawab
Tags
Opini