Oleh: Tati Rahmayanti
Miris, jutaan rakyat Indonesia terjerat utang riba dari pinjaman online (pinjol). Pada bulan April 2023, warga DKI jakarta terjerat pinjol sebesar RP 10,35 triliun. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang warga lewat pinjaman online SE Indonesia pada Mei 2023 mencapai RP 51,46 triliun. Sebagian dari pinjaman itu diakui oleh OJK mengalami kemacetan hingga mencapai RP 1,72 triliun pada Mei 2023. Sebagian besar para nasabah mulai tercekik, sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol lain. Bahkan tercatat sudah ada 12 warga bunuh diri akibat tercekik utang pinjol.
Maraknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yg karena tekanan ekonomi, ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Transaksi pinjol semakin besar karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah. Pinjol juga menguntungkan para investor. Namun maraknya praktik pinjol ini malah membuat rakyat makin sengsara. Pemerintah menilai dampak buruk pinjol adalah akibat maraknya pinjol ilegal. Warga dianjurkan untuk berhati-hati menggunakan jasa pinjol dan hanya memanfaatkan pinjol yang legal saja.
Padahal sejatinya, masalah sebenarnya adalah praktik Ribawi pada pinjol, baik yg ilegal maupun yang legal. Hukum Riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-sunnah.
Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" (TQS Al-Baqarah [2]:275 ).
Bahkan keharaman riba dan besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah SWT dan Rasulullah Saw. Kepada pelakunya. Diantaranya:
Pertama, sebagian ulama tafsir menjelaskan pelaku riba akan dibangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila. Kedua: orang-orang yang masih mempraktikkan riba berarti menyatakan perang kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Ketiga: mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi Saw. Bukan saja pemberinya tetapi juga saksi dan para pencatatnya.
Keempat: pelaku riba akan mendapatkan siksa yang keras di neraka.
Alhasil, persoalannya adalah muamalah Ribawi pada pinjol yang jelas haram, bukan persoalan legal atau ilegal.
Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain yaitu dengan pinjaman berbunga yang mencekik. Namun meski sudah banyak menelan korban, karena tak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya.
Dalam Islam memberikan utang adalah bagian dari amal salih untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan oleh Allah SWT untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam.
Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistematik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Dalam Islam, Negara akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar dan menghancurkan ekonomi. Negara pun akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan menjaga hak-hak warga negara. Untuk itu negara akan menetapkan bahwa yang wajib dibayar hanyalah utang pokonya. Adapun riba/bunga yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang wajib dikembalikan kepada pihak yang berutang.
Negara juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikkan muamalah ribawi. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta'zir yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba; pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya.
Wallahualam bishshawab
Tags
Opini