Oleh : Kai Zen
Pembunuhan Driver Taxi online
Pelaku pembunuhan dengan korban driver taksi online Fauzy Aribammar (28) di Semarang ditangkap polisi. Ternyata pelaku bernama Baghastian Wahyu Kisara (27) itu sudah merencanakan aksinya.
Baghastian sejak awal berniat merampok mobil dengan target taksi online. Ia ditangkap saat berusaha kabur di hari yang sama setelah beraksi, Senin (23/7).
"Pelaku ditangkap saat berusaha kabur," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di kantornya, Selasa (25/7/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/7) dini hari. Irwan menjelaskan awalnya pelaku memesan taksi online dari kosnya di Jalan Mangga, Lamper untuk menuju Mugassari.
"Tersangka mempunyai niat merencanakan pencurian dengan objek sasaran mobil, kemudian pada hari Senin sekitar pukul 03.15 WIB, tersangka memesan mobil online dari kos dengan tujuan Mugassari," kata Irwan.
Setiba di lokasi, Jalan Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher korban. Saat itu korban berusaha melawan. Pelaku lantas menusuk korban. (https://apps.detik.com/detik/)
Himpitan Ekonomi Gelapkan Nurani
Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menuju ke desanya di Karanganyar. Awalnya pelaku hanya hendak merampok mobil korban, namun saat pelaku mengancam korban dan menyuruhnya turun sambil menodongkan pisau. Namun, korban malah menengok ke belakang dan mencoba melawan sehingga pelaku menusuk korban yang menyebabkan 4 luka tusukan. Setelah berhasil mengambil alih mobil yang dikendarai korban rencananya mobil tersebut akan dijual melalui marketplace dengan kisaran harga Rp. 15-20Juta. Hal tersebut nekat ia lakukan karena untuk membiayai kuliah adiknya, lantaran ia kini menjadi tulang punggung keluarga sebab sang ayah telah lama mendekam di balik jeruji besi akibat kasus mengganjal ATM.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP. Yang mana dalam Pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian yang bahkan diikuti dengan pembunuhan karena ia kini menjadi tulang punggung keluarga. Seharusnya dengan mengindra sang ayah dipenjara sekian lama karena kasus mengganjal ATM, ini menjadikan pelajaran hidup untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, bukan malah mengikuti jejaknya untuk memperoleh uang. Ini menunjukkan betapa hukuman kurungan saja tidak cukup memberikan efek jera, bahkan justru cenderung menjadi solusi yang dicontoh oleh keturunannya kelak.
Perampokan atau bahkan perampokan diikuti kekerasan yang marak terjadi sebenarnya bukan kasus yang berdiri sendiri sebab ada berbagai factor yang menyebabkan kejahatan tersebut terjadi. Adapun factor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Faktor Pendidikan
Kurikulum yang digunakan untuk membentuk pola piker siswa adalah menanamkan keberagaman dengan tidak menunjukkan identitas agama sebagai sesuatu yang dominan. Artinya sejak proses pembentukkan karakter agama cenderung dinomor dua-kan sebab yang perlu diutamakan adalah perbedaanya.
Ketika Agama tidak menjadi sesuatu yang padu dalam proses pendidikan maka wajar jika setelah lulus nanti seseorang memilih aktivitas bukan berdasarkan pada norma-norma yang sudah disepakati bahkan tidak takut untuk menentang moral. Sebab ketakwaan individu hanya sekedar visi yang diperkenalkan di awal tahun masuk sekolah dan akan hilang seiring proses belajar mengajar terjadi sebab dalam tiap pembelajaran tidak pernah dikaitkan antara materi pembelajaran dengan aktivitas individu sebagai manusia yang beragama. Dengan demikian outputnya adalah mereka yang tidak siapdengan daya saing dunia kerja yang membutuhkan mentalitas kepemimpinan dan kedewasaan berpikir.
2. Factor Pemerataan Ekonomi
Kontradiksi antara pasal 33 Konstitusi dengan diperbolehkannya privatisasi terhadap beberapa sumberdaya alam berupa tambang menyebabkan ketimpangan yang tinggi antara masyarakat biasa dengan para pemilik tambang. Pertambangan merupakan sumber daya yang memberi banyak sekali keuntungan secara materi. Sehingga jika dimiliki oleh individu saja maka akan menimbulkan ketimpangan ekonomi yang begitu nyata. Akibat dari sini lah yang memungkinkan seseorang termotivasi untuk melakukan pekerjaan yang bisa mnghasilkan keuntungan yang banyak secara instan, contohnya merampok maupun mencuri.
3. Factor Sedikitnya Lapangan Kerja
Kepemilikan tambang yang individual ini tidak hanya dimiliki oleh wargan negara Indonesia saja, ada juga beberapa yang dikuasai oleh asing dengan dalih investasi. Dan bukan hanya perusahaan tambang saja, namun banyak perusahaan yang berdiri di Indonesia merupakan kepemilikan asing.
Sehingga di sini mereka yang telah lulus dari instansi pendidikan akan saling bersaing untuk memperoleh pekerjaan. Bahkan persaingan tersebut tidak hanya terjadi antara sesame anak negeri melainkan harus juga bersaing dengan TKA.Sebagai contoh di kabupaten Kolaka untuk menyambut investasi dari perusahaan China maka anak daerah diperkenankan untuk belajar Bahasa mandarin yang mana kursusnya sendiri berbayar sekitar Rp. 1,5 Juta. Itu pun biasanya TKA akan diutamakan dengan alasan lebih mudah soal komunikasi dalam pekerjaan.
4. Faktor Tingginya angka pengangguran.
Sempitnya lapangan kerja sudah tentu menjadikan angka pengangguran terus membludak. Dengan demikian alih-alih berusaha menggali potensi diri dan mengasah kemampuan agar bisa berdaya saing, hal ini malah menimbulkan tindak kriminal berupa mengambil hak oraglain secara amoral terus terjadi. Sebab tuntutan kebutuhan hidup yang terus mendesak tidak dibarengi oleh penghasilan yang stabil sehingga seseorang cenderung mencari cara terbaik agar memperoleh uang sebanyak-banyaknya dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.
Sanksi Paling Jitu Untuk Perampokan
Sinergi antara kebijakan ekonomi yang cenderung menghendaki kepemilikan individu secara maksimal alias bernafas kapitalisme serta penerapan kurikulum yang memberi jarak antara agama dari kehidupan (sekulerisme) merupakan perpaduan yang lengkap dalam menjerumuskan masyarakat untuk terlibat dalam tindak kejahatan seperti perampokan misalnya. Oleh karena itu, solusi meningkatnya kriminalitas ini harus diselesaikan bukan sekedar mengurung pelaku di balik ruangan pengap. Yang bahkan hukuman itu bisa ditawar bergantung pada seberapa mampu pelaku membayar ‘denda’.
Akan tetapi harus diselesaikan secara tuntas dari ujung penyebab masalahnya. Sistem kapitalisme menghendaki penerapan sistem politik yang demokrasi di mana ada perwakilan rakyat yang diberi wewenang untuk membuat regulasi untuk mengatur manusia. Sementara manusia hanyalah makhluk lemah yang akalnya terbatas sebab hidup dan matinya pun tidak berada dalam jangkauannya. Sehingga ketika manusia diberi kekuasaan untuk membuat aturan maka yang terjadi adalah kerusakan seperti saat ini. Maka aturan seharusnya berasal dari yang tidak terbatas dari Yang Maha Mencipta sekaligus Maha Pengatur. Al Khaliq wal Mudabbir.
Urgensi adanya Keamanan dan stabilitas di suatu negara merupakan hal yang sangat penting. Maka untuk memberi jaminan ini negara harus menghilangkan faktor-faktor pemicunya, baik internal maupun eksternal dan terlebih keberadaan sanksi hukum yang tegas dan benar-benar memberi efek jera.
Kejahatan yang muncul karena dorongan ekonomi akan ditekan bahkan dihilangkan ketika negara berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, dan mempermudah kebutuhan publiknya. Penerapan sistem ekonomi Islam secara totalitas akan mampu menyelesaikannya. Tidak akan dibiarkan kekayaan berputar hanya di sekitar orang kaya saja, pun tidak ada keserakahan kapitalis yang boleh menguasai harta kekayaan publik. Tidak ada lagi SDA yang dimiliki secara individu karena akan beralih menjadi kepemilikanm negara secara mutlak dan hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Kejahatan sosial akan mampu ditekan secara maksimal ketika negara menerapkan sistem sosial Islam, baik dari segi penjagaan pergaulan, tontonan merusak dibabat habis, negara menjadi filter masuknya budaya dan tsaqofah asing yang merusak akidah umat.
Sistem pendidikan yang murah bahkan gratis dengan fasilitas yang memadai diperuntukkan bagi seluruh warga masyarakat yang berdiam diri di dalamnya. Sehingga dari sistem pendidikan yang menjadikan Aqidah sebagai basic value ini dapat menciptakan insan-insan yang bersyakhsiyah islamiyah, terjaga akidahnya. Sehingga minim terjadi dekadensi moral di tengah masyarakat.
Setelah penjaga negara telah diberikan di seluruh lini kehidupan, tetapi masih terjadi kriminalitas maka negara akan menindak dengan sanksi yang tegas dan menjerakan, sesuai dengan petunjuk syariat Islam bukan dorongan hawa nafsu apalagi kepentingan individu atau golongan.
Menurut catatan Universitas Malaya, Malaysia, sepanjang Khilafah Bani Utsmaniyah (1294-1924) hanya terjadi 200 kasus kejahatan yang diajukan ke pengadilan. Bahkan di masa Kepemimpinan Rasulullah ketika ada seorang wanita mencuri dan akan dijatuhi hukuman potong tangan. Usamah meminta kepada Rasulullah untuk mengurangi hukumannya. Namun Rasulullah tak mengindahkannya meskipun yang memohon adalah sahabatnya. Seperti sabda Rasulullah SAW, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketika Ali Bin Abi Thalib menjadi khalifah pun, perkara baju besi Ali yang hilang justru dimenangkan oleh orang Yahudi karena Ali tak memiliki saksi yang melihat bajunya dicuri. Sehingga hakim memutuskan orang Yahudi tersebut tak bersalah. Kemudian orang Yahudi pun masuk Islam.
Begitulah Islam mengatur kehidupan manusia. Sebab aturan hadir dari Yang Maha Adil maka tidak ada sesuatu pun akibatnya selain kesejahteraan. Sebab keadilan terbentuk dan segala fasilitas publik dapat dimilikitanpa harus ditukar dengan sejumlah materi. Tidak ada lagi beban yang bertumpu dan saling mendesak sebab semuanya mejadi kewajiban negara untuk memenuhi. Tugas beratnya hanya tersisa tentang mesntabilkan syari’at tetap pada tempatnya dengan melakukan social of Control yang berupa Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Wallahu A’lam Bish Showwab
Tags
Opini