Miras Bikin Miris




Oleh: Minah, S.Pd.I 
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)



Miris! Pengguna dan pengedar minuman keras masih terus ada bahkan terus bertambah. Padahal jelas bahwa minum minuman keras itu adalah haram. Baik pengguna maupun pengedarnya.

Lebih mencengangkan, banyak anak bangsa justru bermesraan dengan ancaman yang ada. Ini adalah persoalan serius yang harus diselesaikan. Persoalan banyaknya masyarakat yang menenggak minuman keras adalah masalah sistemik. Yakni, paham kebebasan ala Barat yang kian eksis.


Padahal miras sangat membahayakan anak-anak generasi. Keberadaan pabrik-pabrik miras masih ada dan perederannyapun terus bertambah dari tahun ke tahun. Miras sudah jelas sekali keharamananya dalam syariat Islam.

Legal atau tidak, berizin atau tidak minuman berakohol seharusnya dilarang oleh negara. Bukan memberi izin dan memfasilitasinya karena pajak yang didapat dari kebolehan Minol.

Asas Kapitalisme sekuler dengan sistem ekonominya karena manfaat dan adanya permintaan menjadikan Minol boleh dan bebas dikonsumsi tidak peduli haram dan aturan syariat. 

Banyak sekali kerugian-kerugian akibat miras. Baik pada kerugian ekonomi, sosial, hingga ancaman kepada generasi bangsa, akan mengundang bahaya besar bagi masyarakat.

Faktanya jelas bahwa miras menjadi sumber kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, kecelakaan dan kejahatan-kejahatan lain yang ternyata terjadi akibat minuman keras.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengingatkan bahwa:

“khamr itu adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminumnya, Allah tidak akan menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia akan mati dengan kematian jahiliah.” (HR. ath-Thabrani, ad-Daraquthni, al-Qadhaiy). “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Kapitalisme menjadikan semua hal yang dianggap menguntungkan sebagai komoditas bisnis. Lain dengan negara khilafah, akan bersandar pada aturan syariat.

Sejatinya Islam mengatur urusan moral sebagaimana urusan-urusan yang lain. Penerapan Islam kaffah menjamin terjaganya masyarakat dari kerusakan moral, termasuk tersebarluasnya miras yang membahayakan umat.

Dalam pandangan Syariah, aktivitas meminum khamr (minuman keras/ miras) merupakan kemaksiatan besar dan sanksi bagi pelaku adalah dijilid 40 kali dan bisa lebih dari itu.

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras mulai dari pabrik miras, distribusi miras, toko yang menjual hingga konsumen (peminum minuman keras).

Anas Radhiallahu 'Anhu menuturkan: “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mencambuk orang yang minum khamr dengan pelepah kurma dan terompa sebanyak 40 kali.” (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan abu Dawud).

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamr: Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang minta dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yg minta dibelikan.” (HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)

Dalam sistem Islam, pemerintah wajib menjalankan syariah baik dalam menetapkan yang halal maupun haram, produsen dan pengedar khamr harus dijatuhi sanksi yang lebih keras dari orang yang meminum khamr sebab bahayanya lebih besar bagi masyarakat.

Dengan cara itu akan tercipta kehidupan masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera dalam naungan rida Allah Subhanahu Wa Ta'aala.

Namun, semua itu akan terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh dalam sistem Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dilanjutkan oleh para sahabat dan generasi kaum Muslim terdahulu. Begitupun umat Islam harus terus menerus berjuang untuk mewujudkan kehidupan Islam agar syariat Islam dapat diterapkan dengan sempurna dan menyeluruh. Wallahua'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak