Oleh : Ummu Hadyan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring di Jakarta menyampaikan bahwa sejak tahun lalu Kementerian telah memblokir 5.000 situs judi daring yang menyusupi situs-situs pemerintah.(Kepri.antaranews.com 26/08/2023)
Meski demikian, masyarakat yang bermain judi online kian marak, hal ini nampak sebagaimana hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai Rp81 triliun. Hal tersebut disampaikan Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Menurutnya, kondisi sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, kata dia, masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD). (Nasional.tempo.co 26/08/2023)
Menelisik Akar Masalah
Maraknya judi online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat memandang nya sebagai bisnis yang menggiurkan apalagi ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.
Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh Kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan ingin instan dalam meraih kekayaan.
Cara pandang yang salah terhadap sumbet kebahagiaan hidup inipun berkembang ditengah masyarakat yang hidup dalam sistem Kapitalisme. Orientasi yang tertanam dalam satuan pendidikan hanya untuk mendapatkan nilai bagus yang menjadi modal mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi.
Hal ini tidak lepas dari penerapan kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan sistem Kapitalisme. Maraknya pendidikan vokasi yang berorientasi pada penyediaan pekerja secara cepat dan kurikulum merdeka dengam berbagai proyek insentif adalah sebagian contoh adanya oientasi materi pada satuan pendidikan. Belum lagi Sekulerisme yang membuat lemah iman dan jauh dari aturan Allah. Jadi sistem pendidikan semacam ini gagal membina dan mendidik untuk menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama termasuk judi.
Sistem Ekonomi Kapitalisme yang diterapkan dinegeri ini meniscayakan luasnya kemiskinan dan penguasaan sumber sumber kekayaan rakyat oleh orang orang kaya yang akan jadi pemodal. Alhasil tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat. Sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pada swasta yang berorientasi bisnis.
Ditambah lagi pelayanan kesehatan yang mutlak dikelola swasta dalam Kapitalisme menjadikan rakyat sulit mengakses nya tak ayal gurita kemiskinan, cara pandang hidup Sekuler Kapitalis dan lemahnya iman telah membuat masyarakat nekad bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan.
Meski negara telah melarang praktek perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online namun aturan dan cara tersebut nyata nya gagal menghentikan perjudian dinegeri ini. Sebab aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian.
Cara Islam Menuntaskan Perjudian
Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem Kapitalisme Sekuler, maka masyrakat harus beralih ke sistem yang menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Islam yang disebut Khilafah.
Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan atau Kaffah. Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram. Allah SWT berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (Al Maidah : 90)
Berdasarkan dalil tersebut maka perjudian dalam Khilafah wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram bagi setiap individu masyarakat dan negara.
Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar. Selain itu masyarakat dalam Khilafah adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar.
Jika di tengah tengah masyarakat masih ada yang melakukan judi maka Islam memerintahkan Khalifah sebagai pemimpin menerapkan aturan hukum sanksi atau uqubat kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan Khilafah terhadap masyarakatnya.
Penerapan Sistem Uqubat dalam hal ini memiliki efek khas. Pertama, sebagai jawazir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan sebab uqubat akan dilaksanakan ditengah tengah masyarakat dengan tujuan menumbuhkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat. Kedua, sebagai jawabir atau penebus sanksi bagi pelaku diakhirat kelak. Dalam hal perjudian Islam akan menerapkan sanksi ta'zir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.
Khilafah juga akan menerapkan Sistem Ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi masyarakat. Sebab konsep kepemilikan dalam Islam memastikan harta milik umum dikelola oleh negara semata mata untuk kemaslahatan rakyat. Diantaranya untuk layanan Pendidikan dan Kesehatn gratis. Pengelolaan nya tentu membutuhkan tenaga kerja besar baik tenaga terampil maupun tenaga ahli.
Penerapan Sistem Pendidikan Islam oleh Khilafah juga akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban. Sungguh segala bentuk perjudian akan segera bisa diatasi melalui penerapan Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini